• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

depoknet by depoknet
4 November 2025
in Seputar Depok
0
Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet.com – Aduan mengenai sengketa kepemilikan lahan di wilayah Leuwinanggung, Depok, kembali menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Depok. Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengintervensi kasus tersebut, mengingat persoalan tanah warisan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Babai Suhaimi, Sekretaris Komisi A yang juga legislator dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa aduan ahli waris Leuwinanggung terkait klaim tanah yang kini telah berdiri empat Sekolah Dasar (SD) milik Pemkot Depok telah disikapi secara prosedural.

Ia menyebutkan bahwa pihak ahli waris sudah menempuh jalur hukum sebelumnya, dan keputusan yang dihasilkan pengadilan memperjelas status kepemilikan tanah.

“Kemudian tadi juga ada yang mengadukan tentang masyarakat di wilayah Leuwinanggung yang berkaitan dengan persoalan tanahnya yang mereka klaim itu sebagai tanahnya, sebagai ahli warisnya yang memang sejak awal tanah tersebut sudah dibangun sekolah, kan seperti itu, 4 SD yang ada di sana,” kata Babai Suhaimi saat menanggapi aduan tersebut (4/11).

Lebih lanjut, Babai Suhaimi menekankan bahwa proses gugatan perdata antara ahli waris dan Pemerintah Kota Depok telah rampung.

“Namun saya melihat bahwa dari apa yang disampaikan itu ternyata mereka sudah melakukan proses hukum. Ada gugatan dari ahli waris kepada pemerintah kota yang kan dan hasil keputusan pengadilan negeri kota depok buat tanah tersebut adalah aset pemerintah kota depok,” jelasnya.

Atas dasar adanya keputusan hukum tersebut, Babai Suhaimi menyatakan bahwa DPRD wajib menghormati proses yudikatif dan tidak memiliki dasar untuk mencampuri putusan pengadilan. Ia lantas menyarankan jalan keluar bagi ahli waris.

“Nah, karena yang kan pengaduan masyarakat Leuwinanggung dalam hal ini ahli waris tanah tersebut bahwa proses tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, tentu kita tidak bisa mencampuri, makanya kita serahkan yang mereka untuk melakukan gugatan kembali. Kalau memang ada novum baru yang bisa digunakan untuk sebagai dasar untuk melakukan gugatan,” paparnya.

Mengakhiri penjelasannya, legislator dari PKB itu menegaskan kembali bahwa posisi dewan adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum yang berlaku, bukan mencabut putusan yang sudah ada.

“Nah, mereka ngadu kepada kita, tentu kita tidak bisa mencampuri. Karena sudah ada keputusan hukum, ya, sehingga kita sarankan untuk melakukan gugatan kembali,” pungkas Babai Suhaimi. (Am Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Minat Masyarakat Tinggi, Tirta Asasta Perpanjang Program Gratis Biaya Penyambungan
Seputar Depok

Minat Masyarakat Tinggi, Tirta Asasta Perpanjang Program Gratis Biaya Penyambungan

by depoknet
17 Februari 2024
0

DEPOKNET - Tirta Asasta Depok kembali menyelenggarakan Promo Gratis Biaya Penyambungan hingga 30 April 2024. Program promo gratis biaya penyambungan...

Read more
Upaya Relawan Beneran RW 06 Perangi Covid-19 di Kelurahan Mekarsari

Upaya Relawan Beneran RW 06 Perangi Covid-19 di Kelurahan Mekarsari

6 Januari 2021
HTA Dukung Supariyono Jadi Ketua DPRD Definitif

HTA Dukung Supariyono Jadi Ketua DPRD Definitif

2 September 2019

Bandung Jarambah, Saat Ridwan Kamil Belanja Masalah

1 Desember 2017
Mitra IM3 Hadir di Depok, Buka Layanan di 93 Titik di Wilayah Jabodetabek, Banten hingga Jawa Barat

Mitra IM3 Hadir di Depok, Buka Layanan di 93 Titik di Wilayah Jabodetabek, Banten hingga Jawa Barat

19 Mei 2025
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Bahas Raperda Tentang Sampah dan Lingkungan Hidup

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Bahas Raperda Tentang Sampah dan Lingkungan Hidup

21 April 2025
Film Sci-Fi Terbaru ‘Valerian and the City of a Thousand Planets’

Film Sci-Fi Terbaru ‘Valerian and the City of a Thousand Planets’

23 Februari 2019
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

19 Agustus 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.