• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata

depoknet by depoknet
7 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Founder dan CEO Rumah Pemberdayaan, Dr Jeanne Noveline Tedja menegaskan program Kota Layak Anak (KLA) sesungguhnya adalah kebijakan Nasional dimana kota Depok menjadi salah satu kota yang bersedia menjadi pilot projectnya pada tahun 2011.

Bahkan program KLA dijadikan salah satu program unggulan Kota Depok pada RPJMD Kota Depok 2011-2016 oleh Walikota Depok kala itu, Nurmahmudi Ismail.

Dr. Jeanne pun mengulas saat DPRD kota Depok periode 2009-2014 mengajukan Hak Inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak 2013 silam, dimana dirinya yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

“Alhamdulillah Perda pun disahkan pada 20 Desember 2013 sebagai Perda Kota Depok No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar Wanita yang biasa disapa Nane ini.

Pemegang gelar S3 (Program Doktoral) Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP Universitas Indonesia ini menguraikan, dalam Perda 15/2013 telah menyebutkan hak anak yg terbagi dalam 5 klaster yaitu hak sipil & kebebasan, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus.

Selain itu katanya lagi, dalam Perda tersebut juga mengatur peran dan tanggung jawab Pemerintah dan Keluarga dalam memenuhi hak anak di 5 klaster dimaksud.

Jadi ketika masih ada pengamen anak di jalanan khususnya di jalan protokol seperti Margonda, artinya baik Pemerintah dan Keluarga tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik,” turur Nane

Solusinya, Pemerintah bisa menertibkan anak-anak tersebut dan mengembalikan mereka pada keluarganya untuk dirawat dengan baik dan tidak dibiarkan berada dijalan.

Sebab menurutnya, orang tua harus memenuhi hak para anak jalanan itu untuk mendapatkan pendidikan, pengasuhan dan pengawasan yang baik dari keluarga.

Nane juga mengingatkan jika keluarga tidak mampu melakukan hal itu, Pemerintah wajibnya bisa mencarikan solusi dengan menampung anak-anak jalanan ini di lembaga kesejahteraan anak agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya.

“Cuma sayangnya kota Depok belum punya lembaga kesejahteraan anak seperti itu, semoga segera jadi prioritas utama kedepannya,” timpal Nane.

Intinya tegas Nane, Kota Layak Anak harus diimplementasikan secara integrated oleh Pemerintah, Masyarakat khususnya Keluarga dan para stake holder kota lainnya.

Peran sentral ada pada pemerintah khususnya, yang harus merumuskan secara sistematis bagaimana penanganan anak jalanan seperti pengamen, pengemis, anak punk dan lainnya.

“Semuanya harus dicarikan solusinya. Karena kalau tidak, maka kebijakan Kota Layak Anak akan hanya menjadi jargon semata karena Pemerintahnya tidak serius dalam implementasinya,” pungkas Dr. Jeanne Noveline Tedja.(AM/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Siapkan Market Place Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah
Ekonomi

Pemkot Depok Siapkan Market Place Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Pada 18 – 20 November 2016 mendatang, Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok akan me-launching program Market...

Read more

6 Triliun Anggaran Pendidikan Jawa Barat, Depok Diminta Ajukan Anggaran

12 Desember 2017

Pasar Cisalak Diresmikan, Pedagang Asli Masih Betah Di Penampungan

28 April 2017
UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

30 November 2016
Berikut Lima Alasan Mengapa Maxim Digemari Masyarakat Indonesia

Berikut Lima Alasan Mengapa Maxim Digemari Masyarakat Indonesia

28 Mei 2025

KOMPOR Dan BPCC Gelar Kejuaraan Catur KOMPOR CUP 1 – 2018

23 Februari 2019
Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu

Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu

14 April 2022
SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

17 Agustus 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.