DEPOKNET – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok akhirnya bersikap menyikapi informasi yang viral di sejumlah media terkait dugaan korupsi di dinas tersebut.
Kepala DPKP kota Depok, Gandara Budiana melalui rilis yang diterima DepokNet menjelaskan beberapa poin krusial perihal tudingan yang disampaikan ASN non-PNS bernama Sandi Butar-Butar yang disampaikannya melalui media sosial (medsos).
Gandara mengurai berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan Damkar Depok yang telah disampaikan oleh Sandi melalui medsos, pihaknya tetap akan kooperatif mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Hingga saat ini setelah tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Polres Kota Depok untuk dimintai keterangan untuk kasus-kasus tersebut. Kami juga tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH, pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini,” sebut Gandara.
Perihal pengadaan sepatu tahun anggaran 2018 yang dipermasalahkan, Gandara mengatakan perlu dibedakan beberapa jenis sepatu yang ada pada dinas Damkar Depok.
“ada sepatu PDL, ada sepatu yg dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, Dan ada APD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan yaitu sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau Sepatu Harviks,” katanya
Selain itu tambah Gandara, terkait tentang iuran BPJS, untuk pembayarannya dilakukan secara Kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga kerjaan.
Selanjutnya juga diterangkan Kadis Damkar terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang pihaknya miliki adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah pihaknya serahkan ke komandan regu yang bersangkutan untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima.
Gandara menuturkan hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap Sandi Butar-Butar sehubungan dengan upayanya membawa persoalan ini menjadi perhatian publik.
“Proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak Internal maupun dari aparat penegak hukum, dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AM/Ant/DepokNet)