DEPOKNET- Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar demontrasi mendatangi Kejaksaan Agung RI, Rabu, (19/2/2025) untuk meminta agar menangkap Rapidin Simbolon mantan bupati Samosir.
Terkait perkara Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara anggaran belanja tak terduga APBD dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam covid 19.
Koordinator aksi, Oscar dalam orasinya menyerukan agar Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon mantan Bupati Kabupaten Samosir serta mendesak Kejati Sumatera Utara untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.
“Kita sudah melihat bahwasannya hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia. Untuk itu, Kejaksaan Agung RI supaya segera menangkap mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini duduk di komisi XIII DPR-RI,” ucap Oscar dalam orasinya.
masyarakat Kabupaten Samosir dan masyarakat Sumatera Utara telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut kejati sumut menindaklanjuti pengadilan dan putusan Mahkamah Agung agar menetapkan rapiddin Simbolon sebagai tersangka.
kegiatan Aksi tersebut dikawal oleh puluhan personel gabungan kepolisian yang berjalan dengan tertib dan kondusif. (***)