• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya

depoknet by depoknet
24 November 2016
in Uncategorized
0
Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
yaniBuni Yani Tersangka Kasus Provokasi Terhadap Ahok. (Foto : Koleksi Pribadi Facebook.com/@buniyani)

Buni Yani penggagas sekolah gratis di Depok dalam akun Twitternya meminta doa dan dukungan, karena telah ditangkap di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan tidak diperbolehkan untuk pulang.

Oleh pihak penyidik mantan dosen Universitas Muhammadiyah itu, ditetapkan sebagai tersangka bukan karena menyunting video penistaan Al Qur’an Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, melainkan karena memposting kata-kata yang provokatif dalam Facebooknya terkait kasus Ahok.

Tanggapan beragam dari netizen atas status yang dialami Buni Yani.

Anggota DPR Fadli Zon mengatakan Diskriminasi hukum sudah makin nyata senyata-nyatanya.

Pemerhati masalah politik Indra J Piliang yang memberikan ucapan selamat pada Buni Yani atas status tersangkanya, menyampaikan catatan : “Susah kali itu naik maqom pada tingkat lebih tinggi dari bisnismen-bisnismen yang jualan bokep di TL.”

Lain lagi dengan pemilik akun @Mentimun yang mengatas-namakan Daemoen.  Komentarnya, Buni Yani tersangka karena menghasut, Ahok tersangka karena terdesak massa yang terhasut oleh hasutan Buni. merahputih (dsyamil)

Jadi Tersangka, Buni Yani Curhat: Saya Ditangkap, Tak Bisa Pulang Ditahan!

Kasus dugaan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah 51 masih berlanjut, setelah Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran si pengunggah video Ahok, Buni Yani yang dijadikan tersangka.

Buni Yani dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan nomor 4873/X/PMJ oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu (23/11).

Buni Yani telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11) hingga pukul 19:30, dari hasil pemeriksaan itu penyidik Subdirektorat Cyber Crime telah menyimpulkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.

Sementara itu melalui akun Facebooknya, Buni Yani mencurahkan isi hatinya usai diperiksa dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan Buni Yani meminta dukungan kepada Umat Islam agar mendoakannya. Ia juga mengatakan jika dirinya sudah ditangkap tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulisnya.

Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot usai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video Ahok saat berada di kepulauan seribu beberapa waktu lalu. MerahPutih

Tags: Buni Yanidepokpenistaan
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis
Seputar Depok

Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis

by depoknet
11 April 2024
0

DEPOKNET - Idul Fitri seharusnya membuat semua orang khususnya umat muslim bahagia meraih kemenangan. Namun hal itu tidak dirasakan oleh...

Read more
Diduga Palsukan Tandatangan Warga, KOAT Coffee Terancam Dipolisikan

Diduga Palsukan Tandatangan Warga, KOAT Coffee Terancam Dipolisikan

9 Januari 2026
Kisah Penderita Kanker Mencari Obat

Kisah Penderita Kanker Mencari Obat

23 Desember 2016
Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

Warga Tolak Rencana Pembelian Lahan RTH Di GDC Kota Kembang

21 November 2016

Pradi Wakil Walikota Depok Harapkan Warga Dukung dan Sukseskan Pembangunan Alun AlunTerpadu

28 Januari 2017
Jelang Musda KNPI Depok, Eric Yansen Sihotang Bantah PP Depok Terpecah

Jelang Musda KNPI Depok, Eric Yansen Sihotang Bantah PP Depok Terpecah

19 Desember 2021
Bandingkan dengan Bogor dan Bandung, Legislator Golkar Kritik Pemkot Depok untuk Kembalikan Status UHC

Bandingkan dengan Bogor dan Bandung, Legislator Golkar Kritik Pemkot Depok untuk Kembalikan Status UHC

31 Januari 2026
Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok

Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok

3 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.