depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok

depoknet by depoknet
3 Desember 2016
in Uncategorized
0
Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

situ-asih-pulo-depok situ-cilangkap-depok

DEPOKNET – Pemerintah kota (Pemkot) Depok berencana melakukan pengelolaan potensi wisata alam yang ada di kota Depok, seperti situ, taman hutan raya, kebun tanaman hias, kebun belimbing cimanggis, sungai, taman bunga cibubur, dan sentra ikan hias.

Nantinya Pemkot Depok akan melakukan pembangunan potensi pariwisata alam dan penyelenggaaan pariwisata alam berupa pembangunan objek unggulan wisata situ, taman hutan raya kota, ikan hias, persawahan/taman wisata, dan kebun buah yang dapat diperuntukkan bagi kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa, yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana yang mengedepankan fungsi rekreasi, edukasi, informasi, konservasi, dan atraksi.

Penyelenggaraan wisata alam sendiri meliputi, pertama, pengembangan destinasi pariwisata alam antara lain berupa pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum dan disabilitas, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.

Kedua, usaha penyediaan jasa wisata yang mencakup usaha daya tarik wisata alam, usaha jasa transportasi wisata alam, dan usaha jasa makanan dan minuman (restaurant, rumah makan, rumah minum, cafe, usaha jasa boga, dan lainnya yang ditetapkan walikota).

Ketiga, usaha penyediaan sarana wisata yang meliputi usaha wisata tirta, usaha penyediaan akomodasi (hotel, bumi perkemahan, caravan, villa, pondok wisata atau resort, penginapan dan lainnya yang ditetapkan walikota) serta usaha sarana wisata petualang yang nantinya juga menyediakan pelayanan dan penginapan untuk wisatawan.

Keempat, pemasaran pariwisata alam yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan baik di tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional dengan melibatkan pemerintah kota dan masyarakat secara bertanggung jawab guna membangun citra kota sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.

Rencana tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok dengan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Raperda yang merupakan Raperda inisiatif Komisi B DPRD kota Depok.

Dalam Raperda tentang Pengelolaan Potensi Wisata Alam Kota Depok ini disebutkan, Pemkot Depok dapat melakukan kemitraan dengan pihak swasta (Perorangan, Badan Usaha, dan Koperasi) dalam hal pengelolaan pariwisata alam yang ada di kota Depok, dimana pihak swasta nantinya dapat mengelola wisata alam yang ada, baik dalam bentuk pembangunan objek wisata unggulan dan atau penyelenggaraan pariwisata alam setelah memperoleh izin dan atau rekomendasi dari Walikota.

Menyikapi rencana pemkot Depok ini, Ketua Lembaga Independen Peduli Lingkungan Hidup Hijau (Lilin Hijau), Syahroni menyampaikan, agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Potensi Wisata Alam Kota Depok ini dapat memperhatikan fungsi utama setu dan sungai sebagai sumber daya alam dan resapan air.

“Harus ada kajian yang mendalam dulu sebelum perda ini disahkan, khususnya titik mana saja atau tempat mana saja yang bisa dijadikan objek wisata alam, agar jangan serampangan nantinya. Dan ingat, jangan sampai pola komersialisasi terhadap setu, sungai, dan sumber daya alam itu nanti malah merusak ekosistem yang ada,” tegas Syahroni

Dari data yang DNet terima, terdapat beberapa situ yang akan menjadi incaran Pemkot Depok dan investor swasta untuk dikembangkan menjadi wisata alam unggulan, diantaranya Situ Besar Depok, Situ UI, Situ Cilangkap, Situ Citayem, Situ Pladen, Situ Pengarengan, Situ Rawa Kalong, Situ Bahar, Situ Studio Alam, Situ bojongsari, Situ Pedongkelan, Situ jemblung, Situ Rawa Besar, Situ Asih Pulo, Situ Pengasinan, Situ jatijajar, Situ Sidamukti, Situ kancil, Situ Cilodong, Situ Tipar, dan Situ gadog. (Ant/DepokNet)

Tags: beritadepokDepokNetPemkotdepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan
Uncategorized

RW Membangun, Program Pradi Afifah Demi Pemerataan Pembangunan Berkeadilan

4 Oktober 2020
Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya
Uncategorized

Merinding, Ini Pesan Dan Harapan Pradi Buat Seluruh Pendukungnya

3 Oktober 2020
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019
Next Post
Taman dikomersilkan Tanpa Izin, Pemkot Depok Lamban Bertindak

Taman dikomersilkan Tanpa Izin, Pemkot Depok Lamban Bertindak

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Tak Mau Membeda-Bedakan, Kesbangpol Depok Janji Fasilitasi Seluruh LSM

Tak Mau Membeda-Bedakan, Kesbangpol Depok Janji Fasilitasi Seluruh LSM

Please login to join discussion

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Masih Membandel, Warga Minta Kampung 99 Limo Dibongkar

4 tahun ago
Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam

Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam

4 tahun ago
Ini Alur Registrasi Online Selama Promo Akhir Tahun PDAM Kota Depok

Ini Alur Registrasi Online Selama Promo Akhir Tahun PDAM Kota Depok

4 bulan ago
Pahlawanku Sang Petugas Kebersihan Kota Depok

Pahlawanku Sang Petugas Kebersihan Kota Depok

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Rakercab MPC PP Kota Depok Berlangsung Tertib dan Kondusif

LPCR PD Muhammadiyah Bentuk Pengurus Ranting di Kalibaru Cilodong

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

Trending

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok
Seputar Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

by depoknet
7 April 2021
0

DEPOKNET - PDAM Tirta Asasta kota Depok menyampaikan pemberitahuan akan adanya gangguan pengaliran air di beberapa wilayah...

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

6 April 2021
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

6 April 2021
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.