• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok

depoknet by depoknet
28 September 2017
in Uncategorized
0
Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok
103
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) meminta untuk semua instansi pemerintah baik pusat dan daerah saat melakukan seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II untuk memperhatikan ketentuan batas usia paling tinggi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan 30 Maret 2017 dan diundangkan 7 April 2017.

Melalui surat edaran (SE) Nomor 68/S.SM.99/2017 pada tanggal 29 Mei 2017 yang lalu, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PAN-RB menegaskan, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 itu maka batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun.

“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS supaya tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” jelas bunyi SE Kementerian PAN-RB tersebut.

Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Kementerian PAN-RB menegaskan agar mengikuti seluruh ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya yaitu telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.

Surat Edaran tersebut disampaikan langsung kepada, 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada, 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN.

Kota Depok sendiri baru melakukan seleksi Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah kota Depok pada 25 Agustus 2017 melalui Seleksi Terbuka atau lelang jabatan (Open Bidding) yang gagal total karena tidak ada peserta yang mendaftar.

Sementara PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah lebih dahulu ditetapkan 30 Maret 2017 dan diundangkan 7 April 2017. Maka sesuai SE MenPAN-RB tersebut, Pemkot Depok wajib mengikuti aturan PP 11 Tahun 2017 terkait persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam JPT Pratama yang tercantum dalam Pasal 107 huruf c. (Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB
Uncategorized

Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

by depoknet
29 Mei 2017
0

DEPOKNET - Masih adanya pembangunan menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) dan Microcell Pole (McP) di kota Depok hingga saat ini,...

Read more
Aksi 1000 lilin for NKRI, digelar di Depok City Blessing, Jl. Pemuda, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Minggu malam (14 Mei 2017)

Aksi 1000 lilin for NKRI, digelar di Depok City Blessing, Jl. Pemuda, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Minggu malam (14 Mei 2017)

15 Mei 2017
Ketua DPRD Depok: “Supian Suri Jangan Bohongi Masyarakat Soal SDN Pocin 1“

Ketua DPRD Depok: “Supian Suri Jangan Bohongi Masyarakat Soal SDN Pocin 1“

19 Oktober 2024
Tidak Diketahui Umurnya, Malam Jumat Jembatan Mampang Amblas

Tidak Diketahui Umurnya, Malam Jumat Jembatan Mampang Amblas

5 Juli 2019
Anggaran Daerah Dipangkas Rp342 Miliar, Ketua DPRD Depok Soroti Efisiensi WFH ASN dan Kesiapan Pelayanan Digital

Anggaran Daerah Dipangkas Rp342 Miliar, Ketua DPRD Depok Soroti Efisiensi WFH ASN dan Kesiapan Pelayanan Digital

28 Januari 2026
Rayakan Dekade Pertama, Sinar Muda Grup Hadirkan 150 UMKM dan Pentas Seni di Depok

Rayakan Dekade Pertama, Sinar Muda Grup Hadirkan 150 UMKM dan Pentas Seni di Depok

25 Januari 2026
Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

5 Juli 2019
Ini Pesan Dirut PT. Tirta Asasta Depok di Hari Air Sedunia 2022

Ini Pesan Dirut PT. Tirta Asasta Depok di Hari Air Sedunia 2022

24 Maret 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.