depoknet.com – Warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait status lahan makam yang berada di area proyek strategis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Lahan makam ini sebelumnya dihibahkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan kini sedang dalam proses pengosongan bangunan.
Kegelisahan warga memuncak setelah beredar kabar bahwa kantor dan beberapa bangunan di lahan tersebut akan dibongkar. Hal ini memicu pertanyaan dan aduan dari masyarakat mengenai nasib lahan makam yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.
Seorang legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Sukmajaya, Muhammad Nur Hidayat, turun tangan untuk memediasi masalah ini. Nur Hidayat menegaskan bahwa lahan makam tersebut memiliki sejarah panjang, bermula dari permohonan bantuan lahan dari 13 RW dan Lurah Cisalak kepada pihak RRI.
“Saya tahu persis bagaimana proses pengajuannya. Dulu kami berkirim surat, dan sudah dibalas oleh RRI serta diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran,” ujar Nur Hidayat saat menjelaskan kronologi permohonan lahan.
Menurutnya, proses ini belum tuntas karena belum ada kejelasan apakah lahan tersebut sudah tercatat dan menjadi aset fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Ini yang harus kita telusuri ke Pemkot Depok, khususnya ke Bagian Aset. Saya sudah berencana bersama perwakilan warga, lurah, dan LPM untuk audiensi dengan Wali Kota agar status lahan makam ini benar-benar jelas, menjadi aset Pemkot Depok, dan diperuntukkan bagi pemakaman warga Cisalak,” imbuhnya (29/8/2025).
Jejak Sejarah dan Luas Lahan
Nur Hidayat menjelaskan, awalnya warga meminta lahan seluas 10.000 meter persegi khusus untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cisalak. Permintaan ini diajukan bersamaan dengan rencana pembangunan jalan tembus dari Jalan Raya Bogor ke Margonda, yang lahannya seluas 26.900 meter persegi.
“Pembagiannya sudah jelas sejak dulu. Bahkan Sekda Kota Depok saat itu, Bapak Haris, pernah berkirim surat kepada Lurah Cisalak yang isinya memberikan izin untuk memanfaatkan lahan tersebut,” kata Nur Hidayat.
Ia menambahkan, saat ini kurang lebih 7.000 meter persegi lahan sudah digunakan sebagai makam, menyisakan 3.000 meter persegi. Kekhawatiran warga muncul karena mereka belum memegang akta terkait aset makam ini.
“Warga khawatir sisa lahan ini akan menjadi hak milik UIII atau RRI jika nanti dibongkar. Padahal, penilainya bukan berupa lahan, melainkan bangunan dan tanaman di atasnya,” jelasnya.
Nur Hidayat menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar tercipta solusi terbaik bagi masyarakat Cisalak dan proyek strategis nasional UIII. Ia berharap, kejelasan status lahan ini bisa segera ditemukan demi kepentingan bersama. (Am depoknet)










