• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

depoknet by depoknet
30 Agustus 2025
in Seputar Depok
0
Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait status lahan makam yang berada di area proyek strategis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Lahan makam ini sebelumnya dihibahkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan kini sedang dalam proses pengosongan bangunan.

Kegelisahan warga memuncak setelah beredar kabar bahwa kantor dan beberapa bangunan di lahan tersebut akan dibongkar. Hal ini memicu pertanyaan dan aduan dari masyarakat mengenai nasib lahan makam yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.

Seorang legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Sukmajaya, Muhammad Nur Hidayat, turun tangan untuk memediasi masalah ini. Nur Hidayat menegaskan bahwa lahan makam tersebut memiliki sejarah panjang, bermula dari permohonan bantuan lahan dari 13 RW dan Lurah Cisalak kepada pihak RRI.

“Saya tahu persis bagaimana proses pengajuannya. Dulu kami berkirim surat, dan sudah dibalas oleh RRI serta diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran,” ujar Nur Hidayat saat menjelaskan kronologi permohonan lahan.

Menurutnya, proses ini belum tuntas karena belum ada kejelasan apakah lahan tersebut sudah tercatat dan menjadi aset fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Ini yang harus kita telusuri ke Pemkot Depok, khususnya ke Bagian Aset. Saya sudah berencana bersama perwakilan warga, lurah, dan LPM untuk audiensi dengan Wali Kota agar status lahan makam ini benar-benar jelas, menjadi aset Pemkot Depok, dan diperuntukkan bagi pemakaman warga Cisalak,” imbuhnya (29/8/2025).

Jejak Sejarah dan Luas Lahan

Nur Hidayat menjelaskan, awalnya warga meminta lahan seluas 10.000 meter persegi khusus untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cisalak. Permintaan ini diajukan bersamaan dengan rencana pembangunan jalan tembus dari Jalan Raya Bogor ke Margonda, yang lahannya seluas 26.900 meter persegi.

“Pembagiannya sudah jelas sejak dulu. Bahkan Sekda Kota Depok saat itu, Bapak Haris, pernah berkirim surat kepada Lurah Cisalak yang isinya memberikan izin untuk memanfaatkan lahan tersebut,” kata Nur Hidayat.

Ia menambahkan, saat ini kurang lebih 7.000 meter persegi lahan sudah digunakan sebagai makam, menyisakan 3.000 meter persegi. Kekhawatiran warga muncul karena mereka belum memegang akta terkait aset makam ini.

“Warga khawatir sisa lahan ini akan menjadi hak milik UIII atau RRI jika nanti dibongkar. Padahal, penilainya bukan berupa lahan, melainkan bangunan dan tanaman di atasnya,” jelasnya.

Nur Hidayat menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar tercipta solusi terbaik bagi masyarakat Cisalak dan proyek strategis nasional UIII. Ia berharap, kejelasan status lahan ini bisa segera ditemukan demi kepentingan bersama. (Am depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Uncategorized

Di Kota Depok, Pemodal Besar Kebal Aturan?

by depoknet
4 Juni 2017
0

DEPOKNET - Dengan luas wilayah 1.974,98 hektar dan jumlah penduduknya yang mencapai 200.000 jiwa lebih, kecamatan Cimanggis kota Depok memang menjadi...

Read more
Erick Thohir dan HTA Diyakini Mampu Menggaet Suara Milenial Depok

Erick Thohir dan HTA Diyakini Mampu Menggaet Suara Milenial Depok

2 Juni 2022
Persyaratan Lelang Sekdakot Depok Dituding Tendensius

Persyaratan Lelang Sekdakot Depok Dituding Tendensius

26 Agustus 2017
Kesholehahan Istri Diuji Saat Suami Tidak Punya Apa-Apa, Dan Kesholehan Suami Diuji Saat Dia Punya Segalanya

Kesholehahan Istri Diuji Saat Suami Tidak Punya Apa-Apa, Dan Kesholehan Suami Diuji Saat Dia Punya Segalanya

17 Mei 2017
Masuknya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Posko SPMB

Masuknya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Posko SPMB

7 Juni 2025

Turap Perumahan Barazaki II Residence Ambruk Timpa Rumah Warga

5 Februari 2018
Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi

Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi

7 Juni 2024
Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

7 April 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.