• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

depoknet by depoknet
30 Agustus 2025
in Seputar Depok
0
Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait status lahan makam yang berada di area proyek strategis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Lahan makam ini sebelumnya dihibahkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan kini sedang dalam proses pengosongan bangunan.

Kegelisahan warga memuncak setelah beredar kabar bahwa kantor dan beberapa bangunan di lahan tersebut akan dibongkar. Hal ini memicu pertanyaan dan aduan dari masyarakat mengenai nasib lahan makam yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.

Seorang legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Sukmajaya, Muhammad Nur Hidayat, turun tangan untuk memediasi masalah ini. Nur Hidayat menegaskan bahwa lahan makam tersebut memiliki sejarah panjang, bermula dari permohonan bantuan lahan dari 13 RW dan Lurah Cisalak kepada pihak RRI.

“Saya tahu persis bagaimana proses pengajuannya. Dulu kami berkirim surat, dan sudah dibalas oleh RRI serta diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran,” ujar Nur Hidayat saat menjelaskan kronologi permohonan lahan.

Menurutnya, proses ini belum tuntas karena belum ada kejelasan apakah lahan tersebut sudah tercatat dan menjadi aset fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Ini yang harus kita telusuri ke Pemkot Depok, khususnya ke Bagian Aset. Saya sudah berencana bersama perwakilan warga, lurah, dan LPM untuk audiensi dengan Wali Kota agar status lahan makam ini benar-benar jelas, menjadi aset Pemkot Depok, dan diperuntukkan bagi pemakaman warga Cisalak,” imbuhnya (29/8/2025).

Jejak Sejarah dan Luas Lahan

Nur Hidayat menjelaskan, awalnya warga meminta lahan seluas 10.000 meter persegi khusus untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cisalak. Permintaan ini diajukan bersamaan dengan rencana pembangunan jalan tembus dari Jalan Raya Bogor ke Margonda, yang lahannya seluas 26.900 meter persegi.

“Pembagiannya sudah jelas sejak dulu. Bahkan Sekda Kota Depok saat itu, Bapak Haris, pernah berkirim surat kepada Lurah Cisalak yang isinya memberikan izin untuk memanfaatkan lahan tersebut,” kata Nur Hidayat.

Ia menambahkan, saat ini kurang lebih 7.000 meter persegi lahan sudah digunakan sebagai makam, menyisakan 3.000 meter persegi. Kekhawatiran warga muncul karena mereka belum memegang akta terkait aset makam ini.

“Warga khawatir sisa lahan ini akan menjadi hak milik UIII atau RRI jika nanti dibongkar. Padahal, penilainya bukan berupa lahan, melainkan bangunan dan tanaman di atasnya,” jelasnya.

Nur Hidayat menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar tercipta solusi terbaik bagi masyarakat Cisalak dan proyek strategis nasional UIII. Ia berharap, kejelasan status lahan ini bisa segera ditemukan demi kepentingan bersama. (Am depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Kesehatan

Ciri-ciri Masuk Angin Pembawa Maut Angin Duduk dan Cara Mengatasinya

by depoknet
17 Januari 2017
0

Apakah anda sering mendengar istilah angin duduk?  Penyakit ini punya beragam anggapan di kalangan masyarakat kita. Ada yg berasumsi bahwa...

Read more

Gedung PGRI Dan 2 SMP Negeri Di Depok Segera Dibangun

21 Juli 2017
Terus Jaga Kualitas Air, PDAM Tirta Asasta Depok Rutin Lakukan Air Scouring

Terus Jaga Kualitas Air, PDAM Tirta Asasta Depok Rutin Lakukan Air Scouring

13 April 2022
A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

28 Oktober 2019
Proyek Siluman Bernilai Milyaran Rupiah Mangkrak di Jepara, dikeluhkan Masyarakat Petani

Proyek Siluman Bernilai Milyaran Rupiah Mangkrak di Jepara, dikeluhkan Masyarakat Petani

25 Februari 2022
PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

PDI perjuangan dan Gerindra Depok : “Hasil Banmus Tolak Pansus Covid 19, Tidak Sah!”

5 Juni 2020
Aksi Bersih-Bersih Setu Gadog: Wujud Nyata Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Kembangkan Potensi Wisata

Aksi Bersih-Bersih Setu Gadog: Wujud Nyata Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Kembangkan Potensi Wisata

27 September 2025

Sekarang, Bayar Tagihan PDAM Depok Bisa Lewat ATM dan Klik BCA

17 November 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.