• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Fraksi PDI Perjuangan Segera Usulkan Perda Kota Depok Tentang Pesantren

depoknet by depoknet
20 Juni 2020
in Seputar Depok
0
Fraksi PDI Perjuangan Segera Usulkan Perda Kota Depok Tentang Pesantren
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kota Depok membuat Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok akan mengusulkan pembentukan Perda tersebut secepatnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok, Ikravany Hilman menjelaskan, Negara telah hadir dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada akhir tahun 2019 demi mengakomodir, meningkatkan sekaligus mengoptimalkan Pesantren di masyarakat.

Namun dari data yang dimiliki Fraksi PDI Perjuangan, kota Depok pada akhir tahun 2019 setidaknya memiliki 97 Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah terdaftar dan tervalidasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Namun, masih terdapat 14 Ponpes yang belum mendaftarkan maupun divalidasi oleh Kemenag Kota Depok.

“Persoalannya sampai hari ini Kota Depok belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pesantren padahal UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengamanatkan bukan hanya kepada Pemerintah Pusat tapi juga Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.” Ungkap Ikravany Hilman.

Selain adanya mandat dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Fraksi PDI Perjuangan juga melihat beberapa persoalan nyata yang ada di lapangan, seperti adanya Disparitas anggaran fasilitas yang belum optimal, gaji dan tunjangan guru pesantren yang masih rendah, serta kualitas pendidikan Pesantren yang masih membutuhkan perhatian Pemkot agar bisa ditingkatkan.

Oleh karenanya lanjut ikra, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok akan mengusulkan agar Rancangan Perda tentang Pesantren dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

“Usulan Perda ini akan kami sampaikan di dalam rapat pembahasan Propemperda 2021 yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok pada tanggal 21-23 Juni 2020 mendatang,” jelasnya

Didalam pendahuluan penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dijelaskan, Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pengirim : Afrizal Rajo Chaniago : Sampai kapan Sekolah ” di Depok yg numpang yg gak punya gedung sekolah ini bisa ada gedung sekolah sendiri
Uncategorized

Pengirim : Afrizal Rajo Chaniago : Sampai kapan Sekolah ” di Depok yg numpang yg gak punya gedung sekolah ini bisa ada gedung sekolah sendiri

by depoknet
21 November 2016
0

Sampai kapan Sekolah " di Depok yg numpang yg gak punya gedung sekolah ini bisa ada gedung sekolah sendiri, contoh...

Read more
Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

20 April 2021
PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

29 Desember 2023
Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

Persikad Juara Liga 4 Seri 2 Jawa Barat Tanpa Bantuan Pemkot

10 Januari 2025
Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

19 Maret 2017

Dadan Rustandi Jadi Kepala BLP Depok Dinilai Tepat

8 Januari 2018
Sidik Mulyono Sanggah Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Depok

Sidik Mulyono Sanggah Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Depok

4 Mei 2020
Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

Buku Modul Gratis Belum Ada, Kadisdik Bilang Tanggung Jawab Sekolah

25 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.