DEPOKNET – Polemik dugaan pencaplokan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri oleh pihak swasta kian memanas. Pemerintah Kota Depok kini berada di bawah sorotan tajam setelah Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) membongkar sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik “main mata” antara pejabat dan pemilik yayasan.
Alibi Pemerintah: Hitungan Luas yang “Terkatung-katung”
Kabid Pengelolaan Aset BKD Depok, M. Dini Wizi Fadly, mencoba mendinginkan suasana dengan dalih administratif. Fadly mengakui adanya kemacetan pembayaran sewa oleh Yayasan Ar Ridho. Alasannya klise: penghitungan ulang luas lahan pasca perluasan bangunan Posyandu.
Fadly berkilah bahwa penyewa tidak membangun struktur permanen di atas lahan tersebut. “Yayasan belum berkenan untuk melanjutkan pembayarannya karena ini harus dilakukan dulu penghitungan ulang. Dan inilah yang terkatung-katung sampai sekarang,” jelas Fadly.
Namun, pernyataan ini justru dianggap sebagai bentuk pembiaran atas ketidakjelasan status aset negara selama bertahun-tahun.
Borok di Balik Perjanjian: Hubungan Keluarga dan Sewa Murah
Gerakan Jari Pandawa tidak tinggal diam melihat pembelaan normatif Pemkot. Mereka justru menelanjangi kejanggalan pada Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021. Diduga kuat, kontrak tersebut lahir dari relasi kekeluargaan antar penandatangan, yang berujung pada penetapan nilai sewa “harga teman”—hanya 0,5% dari NJOP.
Tak hanya itu, data aplikasi “Sentuh Tanahku” milik BPN menjadi senjata pamungkas warga.
Jika Pemkot mengklaim luas lahan hanya 569 m², data BPN menunjukkan angka 617 m². Perbedaan angka ini memperkuat dugaan adanya lahan negara yang sengaja “ditelan” oleh bangunan sekolah.
“Bagaimana mungkin mereka mengatakan sebagian tanah tidak dipergunakan untuk bangunan sekolah? Ini sudah jelas dari atas gambar ini kelihatan sebagian lahan sekolah tersebut memakai lahan Fasos-Fasum,” semprot Gita Kurniawan, perwakilan warga, dengan nada geram.
Desakan Bongkar: Pendidikan Jangan Jadi Kedok Pelanggaran
Warga menuntut transparansi total.
Mereka mempertanyakan mengapa sekolah yang sudah berdiri sejak 2012 baru mengurus perjanjian sewa pada 2021. Kemana aliran uang retribusi selama sembilan tahun tersebut?
Gita Kurniawan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, sekalipun itu mengatasnamakan lembaga pendidikan. “Pokoknya prinsipnya, ini harus dibongkar! Sekolahan tanpa IMB itu harus dibongkar! Harus ngasih contoh yang baik dong kepada masyarakat,” tegas Gita.
Memburu Sang Mantan Sekda
Gerakan Jari Pandawa kini membidik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok untuk turun gunung. Sebagai orang yang pernah berkuasa di Bappeda saat proses verifikasi lahan terjadi, sang mantan Sekda dianggap memegang kunci kotak pandora kasus ini.
“Kami akan tetap melakukan aksi, kami akan demo ke gedung sekolah, kami akan demo langsung ke Kejaksaan, juga BPN,” pungkas Gita, memastikan bahwa bola salju ini akan terus menggelinding hingga ke ranah hukum jika Pemkot Depok tetap bersikap lembek.
(Am)










