• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

depoknet by depoknet
27 Januari 2026
in Nasional
0
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Jakarta – Fahira Idris sebagai Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pernyataannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap negarawan yang konsisten menjaga marwah institusi Polri sesuai dengan amanat reformasi dan kerangka hukum nasional.

Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menegaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca-reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.

“Secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” tegas Fahira Idris di Markas Komando Bang Japar.

Sementara itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menambahkan bahwa Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kemudian, implementasi penegakan hukum yang disiplin, adil, dan berkeadilan menjadi prioritas utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Serta, penguatan peran Polri dalam demokrasi hukum tercermin melalui pelayanan publik yang semakin humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara serta wilayah Bencana lainnya di Indonesia, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.

Lebih jauh, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menilai bahwa penegasan Kapolri merupakan bentuk konsistensi terhadap semangat reformasi 1998 yang ingin mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, di mana dahulu fungsi pertahanan dan keamanan bercampur dalam satu struktur militeristik. Reformasi justru menghendaki Polri menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan fokus pada pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian, karena langkah tersebut bertentangan dengan: Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Prinsip negara hukum demokratis berbasis supremasi sipil.

Transformasi budaya hukum ini, lanjutnya, tak hanya akan memperkuat kapasitas internal institusi, tetapi juga secara langsung berkontribusi dalam mendukung visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran. Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar mengaku optimis bahwa institusi Polri akan mengalami transformasi di 2026. Dan memberikan dukungan maksimal dalam mewujudkan agenda Asta Cita Pemerintah. (Am)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Nasional

Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Aset Derek Prabu Maras Masuk Tahap Pembuktian

2 Maret 2026
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.
Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

27 Januari 2026
Depok 1st Outdoor Festival 2026: Sinergi Komunitas dan Akademisi untuk Kelestarian Alam
Nasional

Depok 1st Outdoor Festival 2026: Sinergi Komunitas dan Akademisi untuk Kelestarian Alam

8 Januari 2026
Bocah 4 Tahun Ini Meninggal Dunia Dianiaya Akibat Percekcokan Orangtuanya
Daerah

Bocah 4 Tahun Ini Meninggal Dunia Dianiaya Akibat Percekcokan Orangtuanya

by depoknet
23 November 2016
0

Jenazah korban BR, seorang bocah yang diperkirakan berusia empat tahun ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya dibawa petugas Kepolisian...

Read more

Camat Usman Siap Sulap Bojongsari Menjadi Margonda Kedua

18 Januari 2017
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok

Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok

25 Maret 2017
TIDAR Kota Depok Gelar Rakorcab Pertama Jelang Pilkada 2020

TIDAR Kota Depok Gelar Rakorcab Pertama Jelang Pilkada 2020

30 Agustus 2020

Ciliwung Meluap Lagi, 60.000 Pelanggan PDAM Kota Depok Mati Gaya

8 April 2018
Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

4 April 2021
Ikravany Hilman : “Totok Towels Harusnya Malu Masih Mengaku Kader PDIP,”

Ikravany Hilman : “Totok Towels Harusnya Malu Masih Mengaku Kader PDIP,”

13 Desember 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.