• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.

depoknet by depoknet
18 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET –   Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik ayahnya, Otong bin Lasim yang digadaikan di Bank BTN Cabang Cawang, Jakarta Timur.

Kepada Depoknet.com dirinya menjelaskan, proses gugatannya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan agenda sidang keterangan saksi ahli.

“Surat itu SHM No 4843, sertifikat milik orang tua saya. Inti dari gugutan saya sertifikat itu digadaikan tanpa sepengetahuan orangtua saya, jadi digunakan oleh pihak lain untuk pencairan suatu kredit yang dimana kredit itu saya tidak tahu itu untuk apa,” ungkapnya, Selasa (16/8).

Ditemui usai melakukan sidang di PN Kota Depok, Nana Sutisna menyebutkan luas lahan yang dimilikinya mencapai satu hektar lebih atau 10.033 meter persegi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak Februari lalu.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gofar menguraikan, tindakan yang dilakukan pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya membawa kasus itu masuk ke meja hijau.

“Yang mana pemilik objek jaminan tidak pernah mengetahui bahkan memberikan kuasa kepada siapapun, nah disitu jelas,” ungkap Abdul Gofar

Abdul Gofar yang juga pimpinan Depok Law Firm itu menjelaskan, salah satu alat bukti kuat yang dimiliki pihaknya sebagai bahan dalam persidangan adalah sebuah dokumen yang tidak dibubuhi tanda tangan pemilik lahan.

“Persidangan selama ini dengan alat bukti yang ada, belum ada tanda tangan dari pemilik objek yaitu saudara almarhum Haji Otong,” ujar Gofar.

Saksi ahli persidangan, Dr. Udin Marsudin, SH mengungkapkan, dirinya menyampaikan poin-poin mendasar yang harus dipenuhi dalam proses pengadaian SHM tersebut. Misalnya, dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.

“Sebenarnya itu adalah hal-hal yang harus ada dalam konteks kredit, alat itu harus dibuat didepan notaris gitu ya, harus hadir, harus tanda tangan, syaratnya juga harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum, itu sih sebetulnya esensinya,” jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.

“Selain itu ada PT. Kurnia Propertindo Sejahtera sebagai Tergugat III, serta Mochammad Bernhard, SH, M.Kn sebagai Tergugat IV,” pungkas Abdul Gofar. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”
Seputar Depok

Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

by depoknet
25 Juli 2019
0

DEPOKNET - Telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah Pasal 1 ayat...

Read more
Pandawa Lima Laporkan Oknum ASN Ke Bawaslu Depok

Pandawa Lima : “Libatkan Kami Jika KPU Dan Bawaslu Mau Bekerja Maksimal!”

22 Oktober 2020
Rekapitulasi Suara Kecamatan Molor, KPU Depok Disebut Beri Celah Kecurangan

Rekapitulasi Suara Kecamatan Molor, KPU Depok Disebut Beri Celah Kecurangan

6 Juli 2019
BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK  MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN

BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN

1 Agustus 2022
Berbagi Keberkahan di Tengah Maulid: PAC Pemuda Pancasila Cipayung Santuni Anak Yatim

Berbagi Keberkahan di Tengah Maulid: PAC Pemuda Pancasila Cipayung Santuni Anak Yatim

28 September 2025
Resmi! PSSI Panggil 27 Pemain Bela Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Resmi! PSSI Panggil 27 Pemain Bela Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

10 Maret 2025
Warga Blok Tengki Segera Nikmati Aliran Air Tirta Asasta Depok

Warga Blok Tengki Segera Nikmati Aliran Air Tirta Asasta Depok

20 Mei 2024
Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

23 Desember 2024
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.