• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Belum Kantongi IMB, Apartemen di Cimanggis Cuek Tabrak Aturan

depoknet by depoknet
3 Juni 2017
in Uncategorized
0
87
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Sejak 6 tahun belakangan ini, kota Depok memang menjadi ladang subur pembangunan apartemen, apalagi sejak diberlakukannya ketentuan batas minimum luas kavling 120 meter persegi bagi bangunan rumah tapak. Bangunan vertikal seperti apartemen ini pun semakin meluas di hampir seluruh wilayah kota Depok.

Namun yang disayangkan, sejumlah bangunan apartemen itu telah mengabaikan prosedur aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun kota Depok sendiri, dimana apartemen di Depok dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Hanya dengan dasar mengantongi izin prinsip dari pemerintah kota, pengembang apartemen sudah berani melakukan proses pelaksanaan pembangunan fisik bahkan sudah memasarkan produknya kepada konsumen.

“Memang sampai ini belum memiliki IMB. Semua masih dalam proses di Walikota, tapi pembangunan mereka jalan terus, karena infonya sudah dikejar target pembangunan yang harus selesai,” terang warga sekitar Apartemen Cimanggis City yang berlokasi di Jalan Raya Bogor kelurahan Mekarsari kecamatan Cimanggis, Jumat (2/06/2017).

Alasan tersebut dilontarkan, karena diketahui bahwa pihak pengembang apartemen Cimanggis City sudah melakukan proses pemasaran perdana pada tanggal 20 Mei 2017 yang lalu, bahkan dinyatakan sudah terjual lebih dari 35% unit kamar dari total 1600 unit di 2 Tower yang mereka bangun.

Pihak kecamatan Cimanggis saat dimintai keterangan terkait keberadaan apartemen Cimanggis City di wilayahnya merasa terkejut jika pihak pengembang sudah berani melakukan proses pembangunan bahkan sudah melakukan proses pemasaran.

“Wah, kok berani banget mereka, padahal kami sendiri sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi apapun kepada mereka. Tapi terimakasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Camat Cimanggis, Hendry Mahawan saat ditemui DEPOKNET di kantornya, Jumat sore (2/06/2017).

Hendry juga menyayangkan sikap beberapa pengembang apartemen lain yang ada di wilayah Cimanggis yang sering mengesampingkan pentingnya surat rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan sebagai salah satu dasar dokumen pengajuan perizinan bangunan mereka.

Tanpa mau menyebut nama apartemen di wilayah Cimanggis yang belum mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak kecamatan namun sudah bisa beroperasi, Hendry hanya berucap singkat, “Saya tanya sekarang, apakah bisa sebuah pengajuan perizinan IMB dikeluarkan tanpa ada dasar surat rekomendasi dari pihak kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.

Butuh Sikap Tegas Pemkot

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Hery Prasetyo meminta agar pemerintah kota Depok dapat bertindak tegas apabila ada proses pembangunan perumahan atau apartemen yang belum mengantongi IMB namun sudah melakukan kegiatan pemasaran.

“Simbolnya jelas kok, mereka biasanya sudah mendirikan gerai atau kantor pemasaran (marketing galery) di lokasi kegiatan, atau membuka stand pemasaran di mal-mal atau pusat perbelanjaan,” tegasnya.

Apapun alasannya, kegiatan pemasaran dalam kondisi pihak pengembang belum memiliki dokumen IMB mutlak merupakan bentuk pelanggaran aturan dan prosedur. Ditambah lagi, hak konsumen jelas sudah tidak dipedulikan oleh pengembang.

“Kita liat action dari pemerintah kota terkait hal ini, masa sih harus kami (Pokja Wasbang) yang gelar aksi kesana,” ucap pria yang biasa disapa Hersong.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi tahun lalu pernah mengatakan, masyarakat janganlah ibaratnya membeli kucing dalam karung terutama dalam hal membeli sebuah rumah atau unit apartemen.

Dikatakan Tulus, wajib dipastikan dahulu sebelum melakukan ikatan jual beli perihal perizinannya. “Konsumen harus cerdas, cek keabsahannya, jangan sampai menyesal nantinya saat dikemudian hari kenyataannya tidak bisa keluar IMB atau bahkan tidak bisa terbangun,” ungkap Tulus seperti dikutip dari Republika.co.id

Ketua YLKI ini juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan produk yang jelas-jelas menyalahi atau belum memiliki IMB, karena dikhawatirkan produk itu bermasalah sehingga merugikan konsumen.(CPB/DepokNet)

Tags: ApartemenCimanggisCityDepokNetimbkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Di Depok, Boleh Bangun Tanpa IMB Asal Bayar Kompensasi CSR

by depoknet
11 Juni 2017
0

DEPOKNET - Pemerintah kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB....

Read more
HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

HTA Tolak Kunker Dan Minta Swab Test Corona Diprioritaskan Kepada Masyarakat

5 Juni 2020

Pendapat D’Netter, Siapa Pejabat di Lingkungan Pemkot Depok yang pantas & layak (sesuai pangkat & golongan), untuk menduduki jabatan SEKDA kota Depok?

26 Juli 2017
Novi Anggriani Politikus Perempuan, Agar Kasus Anggota DPRD Depok Cabul Utamakan Perspektif Korban

Novi Anggriani Politikus Perempuan, Agar Kasus Anggota DPRD Depok Cabul Utamakan Perspektif Korban

22 Januari 2025
Persikad Akan Berlaga Di Liga 2, Pemilik Lama Klub Pun Kaget

Persikad Akan Berlaga Di Liga 2, Pemilik Lama Klub Pun Kaget

6 Juni 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Lakukan Peninjauan Terhadap Pos Pengamanan OPS Ketupat Jaya 2018

11 Februari 2020
Tangkap Nur Mahmudi Ismail ! Menggema Di Sidang Paripurna HUT Kota Depok

Tangkap Nur Mahmudi Ismail ! Menggema Di Sidang Paripurna HUT Kota Depok

5 Juli 2019
Handiyana Datang, Persikad Depok 1999 Pun Menang

Handiyana Datang, Persikad Depok 1999 Pun Menang

28 Oktober 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.