• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

depoknet by depoknet
24 Mei 2019
in Uncategorized
0
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Melalui surat edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019, Walikota Depok, Mohammad Idris resmi mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung Idul Fitri 2019.

Larangan bagi para Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok ini juga termasuk melarang adanya pemberian atau penerimaan hadiah maupun parsel saat Lebaran.

Surat Edaran Walikota Depok ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Semua ASN, ditekankan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung (mudik), saat Lebaran tahun ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (24/5/2019)

Nina menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan tugas kedinasan. Di luar itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok.

Namun begitu, mobil-mobil dinas yang saat ini berada di tangan ASN tidak dikembalikan ke Balaikota, tapi tetap berada di rumah masing-masing ASN tersebut.

Pemkot Depok akan memantau pergerakan dari ASN. Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, yang bersangkutan akan dikenai sanksi,” kata Nina.

Bentuk sanksi yang akan dikenakan bagi ASN jika berani menggunakan fasilitas dinas saat mudik akan beragam, dimulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini, ASN akan dikenakan sanksi ringan dahulu, kemudian akan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” sebut kepala Inspektorat Daerah kota Depok, Firmanuddin.

Terkait larangan bagi ASN untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Firmanuddin menjelaskan penerimaan gratifikasi memang terbilang rawan di momen Lebaran.

Maka tuturnya, untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi baiknya ASN untuk menolak pemberian bingkisan lebaran dalam bentuk apapun.

“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Firmanuddin.

Kepala Inspektorat Daerah hasil lelang jabatan akhir tahun 2018 lalu ini mengingatkan, apabila ASN diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan ASN tersebut segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata
Seputar Depok

Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata

by depoknet
7 Juli 2019
0

DEPOKNET - Founder dan CEO Rumah Pemberdayaan, Dr Jeanne Noveline Tedja menegaskan program Kota Layak Anak (KLA) sesungguhnya adalah kebijakan...

Read more
Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia

Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia

18 Februari 2025
PDAM Tirta Asasta Terjunkan Tangki Air Bersih Kepada Korban Banjir

PDAM Tirta Asasta Terjunkan Tangki Air Bersih Kepada Korban Banjir

10 Januari 2020
PDAM Tirta Asasta Terus Optimalkan Penggunaan Alat Berbasis Teknologi

PDAM Tirta Asasta Terus Optimalkan Penggunaan Alat Berbasis Teknologi

25 November 2021

Camat Usman Siap Sulap Bojongsari Menjadi Margonda Kedua

18 Januari 2017
Pemancingan Pesona Margo, Pemancingan Berada Di Tengah Kota Depok

Pemancingan Pesona Margo, Pemancingan Berada Di Tengah Kota Depok

11 Maret 2017

Sistem yang berbeda di Politeknik dan Universitas

6 Januari 2018
Petjaaahh!! IBH Lepas 1500 Orang Peserta Tirta Asasta Fun Walk 2024

Petjaaahh!! IBH Lepas 1500 Orang Peserta Tirta Asasta Fun Walk 2024

11 September 2024
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.