• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

depoknet by depoknet
24 Mei 2019
in Uncategorized
0
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Melalui surat edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019, Walikota Depok, Mohammad Idris resmi mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung Idul Fitri 2019.

Larangan bagi para Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok ini juga termasuk melarang adanya pemberian atau penerimaan hadiah maupun parsel saat Lebaran.

Surat Edaran Walikota Depok ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Semua ASN, ditekankan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung (mudik), saat Lebaran tahun ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (24/5/2019)

Nina menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan tugas kedinasan. Di luar itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok.

Namun begitu, mobil-mobil dinas yang saat ini berada di tangan ASN tidak dikembalikan ke Balaikota, tapi tetap berada di rumah masing-masing ASN tersebut.

Pemkot Depok akan memantau pergerakan dari ASN. Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, yang bersangkutan akan dikenai sanksi,” kata Nina.

Bentuk sanksi yang akan dikenakan bagi ASN jika berani menggunakan fasilitas dinas saat mudik akan beragam, dimulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini, ASN akan dikenakan sanksi ringan dahulu, kemudian akan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” sebut kepala Inspektorat Daerah kota Depok, Firmanuddin.

Terkait larangan bagi ASN untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Firmanuddin menjelaskan penerimaan gratifikasi memang terbilang rawan di momen Lebaran.

Maka tuturnya, untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi baiknya ASN untuk menolak pemberian bingkisan lebaran dalam bentuk apapun.

“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Firmanuddin.

Kepala Inspektorat Daerah hasil lelang jabatan akhir tahun 2018 lalu ini mengingatkan, apabila ASN diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan ASN tersebut segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999
Olah Raga

Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

by depoknet
26 Agustus 2020
0

DEPOKNET - Perseteruan yang terjadi terkait permasalahan lisensi klub Persikad 1999 berakhir dengan damai setelah ketua dan juga pemilik lama...

Read more
SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

3 September 2019
Jelang Coklit, Bawaslu Depok Siapkan Posko Dan Call Center Pengaduan Warga

Jelang Coklit, Bawaslu Depok Siapkan Posko Dan Call Center Pengaduan Warga

14 Juli 2020
Terkait Virus Corona Wali Kota Depok minta Warga Depok Tetap Tenang dan Jangan Panik

Terkait Virus Corona Wali Kota Depok minta Warga Depok Tetap Tenang dan Jangan Panik

13 Maret 2020
Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok

Mafia Proyek Berinisial ‘Z’ Gentayangan Di Bidang Jajem Dibimasda Depok

14 Desember 2016
Dewan Demokrat Hj. Endah Winarti Dorong Peran Karang Taruna dan Optimalkan Potensi Budaya Depok

Dewan Demokrat Hj. Endah Winarti Dorong Peran Karang Taruna dan Optimalkan Potensi Budaya Depok

5 Oktober 2025
Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

Bendera PDI Perjuangan Dicopot, HTA : “DLHK Depok Arogan!”

12 Januari 2024
LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

4 Maret 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.