DEPOK NET – Masih ingat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok yang ramai dibicarakan tahun lalu. Adalah seorang warga Cimanggis, Kota Depok bernama Muhammad Thohir Barabba, yang telah melaporkan Kasus dugaan ijazah palsu Walikota Depok, Muhammad Idris ke Polda Metro Jaya lewat jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Laporan yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum itu dilakukan mengingat ijazah SD palsu itu telah digunakan Muhammad Idris untuk pencalonannya maju di Pilkada Depok 2015.
Muhammad Thohir Barabba sangat meyakini, pelaporan yang dibuatnya tidak asal-asalan karena telah melalui penelusuran dan bukti-bukti, diantaranya secara kasat mata ada tiga hal yang bisa dilihat jelas bahwa ijazah SD milik Idris itu palsu. Pertama adalah nama siswa atau pelajar penerima ijazah tertulis tangan ‘M Idris’.
Padahal, sesuai juklak dan juknis penulisan ijazah dari Kemendikbud, nama depan penerima atau pemilik ijazah SD dan sekolah jenjang lainnya tidak boleh disingkat. Kedua, bahwa SD Matraman Wadas I Pagi, Jakarta Selatan yang mengeluarkan ijazah SD Idris, ternyata sama sekali tidak pernah ada.
Dan ketiga, di mana kolom provinsi sekolah di ijazah SD Idris tertulis DKI Jaya, yang seharusnya tertulis DKI Jakarta seperti semua ijazah SD dari seluruh sekolah di Jakarta yang dikeluarkan sejak tahun 1960 sampai kini.
Informasi terakhir yang didapat Depok Net, Polda Metro Jaya melalui Kepala Unit I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Podiman Togatorop, memastikan sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah SD yang dilakukan Walikota Depok, Muhammad Idris dalam Pilkada Depok 2010 lalu.
Penyidik juga telah menelusuri data awal serta mengkroscek semua bukti permulaan dan keterangan saksi yang sudah diperoleh, dengan struktur instansi lembaga pendidikan terkait. Sedikitnya tiga saksi sudah didengar keterangannya dan akan di telusuri dari awal, dimana sumber diterbitkannya ijazah SD yang dipermasalahkan.
Selain melakukan kroscek semua keterangan saksi dengan data di lapangan, Polda Metro Jaya juga dipastikan ke depan memanggil beberapa saksi lainnya.
Podiman Togatorop mengatakan pihaknya akan mencoba menelusuri kasus ini dengan memeriksa sekolah yang disebut dalam dokumen mengeluarkan ijazah SD yang diduga palsu tersebut, selain mengecek data lain di Kemendikbud, Dinas Pendidikan wilayah serta di kelurahan atau kecamatan setempat dimana sekolah berada mengingat di kelurahan atau kecamatan ada seksi pendidikan dimana menangani berkas administrasi yang dikeluarkan sekolah.
Apa kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok, Muhammad Idris, kok adem-adem aja sih??
Jangan Sampai Cuma “Tendang Baskom” aaahhhh……