• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Murthada Sinuraya : “Kalau Bukan Olik, sudah bubar itu PDAM Depok!”

depoknet by depoknet
16 Mei 2020
in Seputar Depok
0
Murthada Sinuraya : “Kalau Bukan Olik, sudah bubar itu PDAM Depok!”

Mantan anggota DPRD kota Depok 2004-2009, Murthada Sinuraya

82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah kota Depok dipersalahkan dalam mengambil kebijakan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan direksi PDAM Tirta Asasta kota Depok untuk masa jabatan 2020-2025 yang direncanakan berlangsung sejak 27 April sampai dengan 11 Juni 2020.

Pasalnya, seleksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan jika mengacu Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Mantan anggota DPRD kota Depok 2004-2009, Murthada Sinuraya

Mantan anggota DPRD kota Depok 2004-2009, Murthada Sinuraya mengatakan, sesuai pasal 50 ayat (1) Permendagri 37 tahun 2018 seharusnya Walikota cukup mengangkat kembali anggota direksi PDAM Tirta Asasta 2015-2020 karena dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Murthada menilai, direksi PDAM Tirta Asasta masa jabatan 2015-2020 telah menjalankan amanah yang dipercayakan kepada mereka dengan sebaik-baiknya selama kurun waktu lima tahun ini.

Dosen peneliti Lektor Kepala pada Universitas Pancasila ini menyebut, keberadaan Mohammad Olik Abdul Holik sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Asasta kota Depok menjadi faktor utama keberhasilan dengan catatan yang baik.

“Jujur saja, Olik itu salah satu tokoh yang membidani lahirnya PDAM kota Depok pada tahun 2013, dimana sebelumnya beliau kepala UPT air bersih sejak 2010 hingga terjadinya pengalihan aset dan pelanggan dari PDAM Tirta Kahirupan kabupaten Bogor ke Pemerintah kota Depok pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 1999,” ungkap Murthada Sinuraya kepada DepokNet, Jumat (15/5/2020)

Diuraikannya, sejak PDAM kota Depok berdiri tahun 2013 sampai tahun 2019, laporan keuangan selalu mendapat predikat WTP atau wajar tanpa pengecualian. Dan sejak tahun 2016 telah bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah kepada pemerintah kota Depok.

Walau baru berdiri enam tahun, PDAM kota Depok telah mendapatkan penghargaan sebagai PDAM terbaik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2018 untuk katagori pelanggan 50.001 – 100.000 Sambungan Rumah, mengalahkan PDAM lain yang sudah lama berdiri.

Semua itu kata Murthada, tak lepas dari peran Olik dalam membangun dan menata pondasi awal PDAM kota Depok yang kuat dan kokoh. “Kamu fikir gampang apa melakukan itu semua, kalau bukan Olik, sudah bubar itu PDAM Depok,” tandas Murthada.

Ditambahkan Murthada, salah satu kepiawaian Muhammad Olik dalam memimpin PDAM kota Depok adalah dalam melakukan koordinasi dengan semua stakeholder yang ada baik dari internal pegawai PDAM Depok sampai eksternal PDAM Depok seperti pemerintah kota Depok, DPRD kota depok, Forkopimda, media massa, LSM, tokoh masyarakat dan sebagainya.

Yang jelas menurut Murthada, PDAM Depok selalu menunjukan kinerja yang baik dan sehat bahkan angka kinerja yang diaudit BPKP menunjukan nilai yang terus naik ditambah kepuasan pelanggan yang terus meningkat seiring dengan perbaikan-perbaikan pelayanan kepada pelanggan.

“intinya tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan bahwa direksi PDAM Tirta Asasta kemarin gagal. Jadi menurut saya kebijakan seleksi jabatan direksi PDAM Depok ini harusnya ditiadakan,” pungkas Murthada Sinuraya.

Saat ditanya terkait adanya pihak yang menyebut direksi PDAM gagal dalam meningkatkan jumlah sambungan pelanggan sesuai target yang dijanjikan serta adanya prosentase kehilangan air sebesar 6 persen, Murthada mengatakan hal tersebut bukanlah kegagalan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PDAM Tirta Asasta.

Murthada mengatakan, hingga hari ini banyak warga Depok yang masih percaya pada penggunaan air tanah dan enggan beralih ke air minum PDAM yang kualitasnya lebih terjamin. Sementara angka 6 persen kehilangan air sesungguhnya angka yang masih bisa di toleransi mengingat PDAM masih terus melakukan proses pergantian pipa-pipa lama peninggalan dari Bogor.

Selain itu, belum adanya upaya dari pemerintah kota Depok dalam mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pengembang di kota Depok menggunakan air PDAM menjadi penyebab belum meningkatnya jumlah sambungan baru.

“Walikota harusnya berani mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan, apartemen, ruko, dan lainnya di kota Depok untuk berlangganan PDAM Depok. Kalau tidak, izin jangan diterbitkan. Jadi jangan cuma himbauan,” tandas Murtada. (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Kawal APBD Jabar, Hasbullah Rahmat Pastikan Penambahan Fasilitas Pendidikan di Depok Terus Berlanjut
Seputar Depok

Kawal APBD Jabar, Hasbullah Rahmat Pastikan Penambahan Fasilitas Pendidikan di Depok Terus Berlanjut

23 Januari 2026
Etika Wakil Rakyat dan Demokrasi Lokal: Kritik Publik, LSM, dan Bahaya Jarak Kekuasaan
Seputar Depok

Etika Wakil Rakyat dan Demokrasi Lokal: Kritik Publik, LSM, dan Bahaya Jarak Kekuasaan

23 Januari 2026
Persiapan Dana RW Rp300 Juta di Jatijajar, Fokus pada Sembilan Item Wajib dan Pembentukan Pokmas
Seputar Depok

Persiapan Dana RW Rp300 Juta di Jatijajar, Fokus pada Sembilan Item Wajib dan Pembentukan Pokmas

16 Januari 2026
Tirta Asasta Depok Kantongi Sertifikasi ISO 37001:2016
Seputar Depok

Tirta Asasta Depok Kantongi Sertifikasi ISO 37001:2016

by depoknet
24 April 2024
0

DEPOKNET - Sebagai Perusahaan Air Minum daerah yang turut mendukung pembangunan dan perkembangan Kota Depok, PT Tirta Asasta Depok memiliki...

Read more
Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

Tokoh Masyarakat : “Longsor Terjadi Akibat Banyak Pelanggaran GSS Di Kawasan GDC”

14 April 2021
Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ketua DPC PKB Depok Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

10 Juni 2020
Kelonggaran Menjalankan Sunah : Suatu Kaidah

Kelonggaran Menjalankan Sunah : Suatu Kaidah

16 November 2023
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

18 Agustus 2022

“Selamatkan Air Tanah, Gunakan Air PDAM” Menggema Di Carnaval HUT Depok Ke 19

23 Februari 2019

IT CERMAT (IT Cerdas, Mandiri dan Bermanfaat) Gelar Pelatihan IT Gratis Gelombang V

25 Februari 2017
Kota Depok Siap Gelar Parade Malam Yang Pertama dan Terbesar Di Indonesia

Depok Night Parade “diserang” Berita Hoax

15 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.