• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok

depoknet by depoknet
7 Desember 2016
in Uncategorized
0
Warga Depok Tolak Persidangan Ahok Digelar di Kota Depok
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara telah menuntaskan pemeriksaan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Proses selanjutnya sudah barang tentu adalah menggelar persidangan.

Dari informasi yang disampaikan oleh Humas Polda Metrojaya, lokasi persidangan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan dipindahkan ke Kota Depok karena alasan keamanan.

“Jadi yang berwenang dalam memutuskan ini adalah Pengadilan Negeri (PN Jakarta Utara), sedangkan kami dari aparat keamanan diminta untuk mengamankan dan sudah menjadi tugas pokok Polda Metrojaya untuk mengamankan. Kami menginginkan sidang berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tentunya situasi dan konsisi di persidangan maupun sekitarnya aman terkendali termasuk di ibukota Jakarta,” terang Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang digelar Selasa (6/12)

Dari hasil penelusuran DNet, lokasi yang akan dipakai untuk persidangan ini di kota Depok adalah Gedung Serba Guna Cut Nyak Dhien di Bumi Perkemahan (Buperta) Cibubur.

Rencana pemindahan lokasi persidangan ini mendapat kritikan tajam dari pengamat kebijakan  publik dan juga praktisi hukum, Rivalino Alberto Rugebreght, SH.  Dirinya berpendapat yang berhak menentukan acara persidangan bukanlah aparat kepolisian, namun pengadilan yang berhak menetapkan, sementara aparat kepolisian hanya mengamankan saja dimanapun sidang berlangsung.

“Secara hukum, acara Kompetensi Absoulut menyatakan pengadilan yang berhak meyidangkan suatu perkara adalah pengadilan tempat dimana tindak pidana terjadi (Locus Delicti). Jadi memang dalam perkara Ahok yang menyidangkan adalah PN Jakut, tapi tempat persidangannya yang akan dilakukan diluar daripada lingkungan pengadilan Jakarta Utara itu bisa jadi akan memunculkan polemik hukum baru nantinya menyangkut keabsahan dari suatu putusan hukum,” jelas Rivalino

Rivalino juga mengatakan putusan persidangan Ahok ini bisa jadi akan menjadi rancu, karena salah satunya pada akhir putusan persidangan nanti akan disebutkan bahwa putusan ini diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengambil Tempat Kedudukan di Kota Depok.

“Hal seperti ini pernah terjadi pada saat sidang kasus HM. Suharto yang dilakukan di Gedung Departemen Pertanian, padahal seharusnya digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada saat itu. Semoga polemik megenai tempat persidangan ini nantinya tidak membuat rancu daripada suatu proses persidangan di kemudian hari,” pungkasnya

Secara terpisah, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo Putranto Budiman menolak keras keputusan pemindahan lokasi pengadilan kasus Ahok ke Gedung Serba Guna Cut Nyak Dhien, Buperta Cibubur kota Depok, dan meminta agar PN Jakarta Utara dan Aparat Kepolisian bisa meninjau ulang keputusan tersebut.

“Tempat Tindak Pidana terjadi bukan di kota Depok, tapi di Jakarta Utara. Jadi persidangan harusnya berada di PN Jakarta Utara. Jika keamanan yang dijadikan alasan, dimanapun persidangan digelar sesuai Locus Delicti, tentunya aparat keamanan harus siap mengamankan,”  singkat Cahyo

Sebelumnya, Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN jakarta Utara sudah mempersiapkan hakim sidang kasus Ahok yang berjumlah lima orang, diantaranya Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana sebagai Anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim yang dipegang langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, SH. Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini dijadwalkan berlangsung Selasa, 13 Desember 2016. (cpb/DepokNet)

Tags: berita depokBuperta cibuburdepokDepokNetPengadilan Negeri
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

by depoknet
10 April 2025
0

depoknet.com – Suasana kebersamaan yang hangat dan semangat sinergi terasa begitu kental dalam acara Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah...

Read more
Oknum Guru Kembali Mencuat di Kota Depok, Salah Satu Siswi SMP Negeri di Depok Buat Laporan Ke Polisi

Oknum Guru Kembali Mencuat di Kota Depok, Salah Satu Siswi SMP Negeri di Depok Buat Laporan Ke Polisi

22 Mei 2025
GLENN AND THE VICIOUS BOYS GUNCANG BEKASI DALAM EVENT GLADIATOR MUSIC SHOW

GLENN AND THE VICIOUS BOYS GUNCANG BEKASI DALAM EVENT GLADIATOR MUSIC SHOW

16 September 2022
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Ini Sebabnya Dosa Selingkuh Lebih Besar Dibanding Pelacuran

Ini Sebabnya Dosa Selingkuh Lebih Besar Dibanding Pelacuran

23 Februari 2019
Waskita Karya Dorong UMKM Sebagai Roda Ekonomi Berkelanjutan

Waskita Karya Dorong UMKM Sebagai Roda Ekonomi Berkelanjutan

7 Desember 2022
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA. 2019 dan Propemperda Tahun 2018

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA. 2019 dan Propemperda Tahun 2018

23 Februari 2019
Keraton Surakarta Gelar Jumenengan ke-18 La Nyala Mataliti Hadir Pakai Beskap

Keraton Surakarta Gelar Jumenengan ke-18 La Nyala Mataliti Hadir Pakai Beskap

28 Februari 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.