• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata

depoknet by depoknet
7 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Kebijakan Kota Layak Anak Jangan Jadi Jargon Semata
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Founder dan CEO Rumah Pemberdayaan, Dr Jeanne Noveline Tedja menegaskan program Kota Layak Anak (KLA) sesungguhnya adalah kebijakan Nasional dimana kota Depok menjadi salah satu kota yang bersedia menjadi pilot projectnya pada tahun 2011.

Bahkan program KLA dijadikan salah satu program unggulan Kota Depok pada RPJMD Kota Depok 2011-2016 oleh Walikota Depok kala itu, Nurmahmudi Ismail.

Dr. Jeanne pun mengulas saat DPRD kota Depok periode 2009-2014 mengajukan Hak Inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak 2013 silam, dimana dirinya yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

“Alhamdulillah Perda pun disahkan pada 20 Desember 2013 sebagai Perda Kota Depok No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar Wanita yang biasa disapa Nane ini.

Pemegang gelar S3 (Program Doktoral) Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP Universitas Indonesia ini menguraikan, dalam Perda 15/2013 telah menyebutkan hak anak yg terbagi dalam 5 klaster yaitu hak sipil & kebebasan, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus.

Selain itu katanya lagi, dalam Perda tersebut juga mengatur peran dan tanggung jawab Pemerintah dan Keluarga dalam memenuhi hak anak di 5 klaster dimaksud.

Jadi ketika masih ada pengamen anak di jalanan khususnya di jalan protokol seperti Margonda, artinya baik Pemerintah dan Keluarga tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik,” turur Nane

Solusinya, Pemerintah bisa menertibkan anak-anak tersebut dan mengembalikan mereka pada keluarganya untuk dirawat dengan baik dan tidak dibiarkan berada dijalan.

Sebab menurutnya, orang tua harus memenuhi hak para anak jalanan itu untuk mendapatkan pendidikan, pengasuhan dan pengawasan yang baik dari keluarga.

Nane juga mengingatkan jika keluarga tidak mampu melakukan hal itu, Pemerintah wajibnya bisa mencarikan solusi dengan menampung anak-anak jalanan ini di lembaga kesejahteraan anak agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya.

“Cuma sayangnya kota Depok belum punya lembaga kesejahteraan anak seperti itu, semoga segera jadi prioritas utama kedepannya,” timpal Nane.

Intinya tegas Nane, Kota Layak Anak harus diimplementasikan secara integrated oleh Pemerintah, Masyarakat khususnya Keluarga dan para stake holder kota lainnya.

Peran sentral ada pada pemerintah khususnya, yang harus merumuskan secara sistematis bagaimana penanganan anak jalanan seperti pengamen, pengemis, anak punk dan lainnya.

“Semuanya harus dicarikan solusinya. Karena kalau tidak, maka kebijakan Kota Layak Anak akan hanya menjadi jargon semata karena Pemerintahnya tidak serius dalam implementasinya,” pungkas Dr. Jeanne Noveline Tedja.(AM/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025
Daerah

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

by depoknet
10 April 2025
0

depoknet.com- Semarang – Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan tol Trans Jawa dan jalur...

Read more

KLB Askot PSSI Depok Ditunda, Ini Kata Walikota

26 Februari 2019
Perbaikin Jalan yg Ambruk Dipinggir Jalan yang Menuju Pasar Pal InsaAllah Seminggu  Bisa Rampung

Perbaikin Jalan yg Ambruk Dipinggir Jalan yang Menuju Pasar Pal InsaAllah Seminggu Bisa Rampung

15 Mei 2017
Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Perbaiki Kualitas Passing

Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Perbaiki Kualitas Passing

23 Februari 2019
Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

23 Februari 2019
Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

5 Januari 2021
Ketua RW Di Depok Dukung Pradi Afifah Canangkan Program RW Membangun

Ketua RW Di Depok Dukung Pradi Afifah Canangkan Program RW Membangun

18 September 2020
Irianto : Pelaku Usaha Wajib Sinergi

Irianto : Pelaku Usaha Wajib Sinergi

14 November 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.