• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mutu Pekerjaan Drainase Kota Depok Yang Bobrok Memakan Korban

depoknet by depoknet
11 Februari 2020
in Seputar Depok
0
Mutu Pekerjaan Drainase Kota Depok Yang Bobrok Memakan Korban
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kota Depok yang dikerjakan serampangan dan asal jadi, bukan hanya dapat menyebabkan banjir, tapi juga mencelakai atau melukai masyarakat pengguna jalan.

Kondisi tersebut baru saya menimpa Cahyo, warga sukmajaya saat saluran drainase di Jalan Tole Iskandar yang tidak rapih menyebabkan dirinya mengalami luka sobek dibagian hidung, dagu dan gusi bawah giginya yang menyebabkan bengkak.

Kejadian kecelakaan ini bermula saat Cahyo bersama keluarganya berjalan dari Dunkin Donuts di jalan Tole Iskandar menuju Pasar Segar untuk mencari makan malam.

“Istri dan anak saya minta sea food, karena saya tau ada disana (Pasar Segar), saya, istri dan kedua anak saya pun berjalan kesana,” ungkap Cahyo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/09) pagi.

Tapi Naas bagi Cahyo, saat dirinya berjalan bersama keluarganya itulah, dirinya terperosok ke saluran drainase disisi jalan yang hanya ditutupi papan.

“Papan yang saya injak itu jeblos, dan pinggir papan itu melukai hidung kanan saya hingga robek, dan itu disaksikan langsung anak dan istri saya yang langsung menjerit karena luka itu ngocor mengeluarkan darah,” jelasnya.

Dengan luka berdarah, dirinya langsung dibawa ke RS Hermina untuk mendapat perawatan. Alhasil, 9 jahitan di hidung diterimanya malam itu dan gusi yang sobek dan bengkak.

“Hidung ini kan bukan daging, tapi tulang rawan sehingga cukup membuat dokter UGD berhati-hati dalam penanganannya semalam,” papar Cahyo yang Telepon Selularnya juga rusak akibat kecelakaan ini.

Musibah memang sudah menjadi kehendak Tuhan dan dirinya sudah menerima ikhlas kejadian itu. Cahyo juga bersyukur yang terperosok di saluran drainase itu bukan istri atau anaknya, namun dirinya sangat menyayangkan keberadaan saluran drainase yang buruk dan telah melukainya itu.

“jika tidak segera dibenahi bisa saja melukai warga lain yang berjalan disana. Cukup saya saja yang mengalami. Karena setau saya precast U-Ditch drainase itu satu set dengan tutupnya juga, bukan papan seperti itu,” kata Cahyo

MASYARAKAT BISA MENUNTUT PEMERINTAH

Walau belum berniat melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian, tapi Cahyo mengingatkan masyarakat yang mengalami korban luka dan korban jiwa yang disebabkan jalan atau badan jalan yang rusak dapat saja menuntut pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Depok dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok.

Tercantum jelas dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.

Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ini mengatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan pada ayat (2) Pasal 24 berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Cahyo lagi.

Secara serius Cahyo menguraikan, masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat.

Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan dan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut haknya dengan cara, adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke pihak kepolisian.

“Masyarakat pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka menjadi hak masyarakat untuk mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Saya sampaikan hal ini supaya masyarakat bisa mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan,” tegas Cahyo. (Ant/DepokNet)

 

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Pemkot Depok Harapkan Sinergi Dengan Media Dalam Pemberitaan Berprespektif Gender
Seputar Depok

Pemkot Depok Harapkan Sinergi Dengan Media Dalam Pemberitaan Berprespektif Gender

by depoknet
7 Agustus 2019
0

DEPOKNET - Untuk meningkatkan pengetahuan jurnalis untuk lebih berprespektif gender sehingga dapat menghadirkan media yang responsif gender, Pemerintah kota Depok...

Read more
Siap Berlaga Di Liga 3, Persikad 99 Belum Dapat Izin Penggunaan Stadion

Siap Berlaga Di Liga 3, Persikad 99 Belum Dapat Izin Penggunaan Stadion

1 Juni 2019
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025

Rp 2 Miliar Anggaran Rehab Stadion Merpati Bukan Dana CSR

10 Juli 2017
Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

3 Oktober 2017

Peringati Hari Anak Nasional, Kota Depok Gelar Ekpresi Anak

31 Juli 2017
Dari ‘Anak Kambing’ ke Media Merdeka

Dari ‘Anak Kambing’ ke Media Merdeka

17 Agustus 2025
Depok Keluar Dari Zona Merah. Waras : “Itu Hasil Kerja Gubernur, Bukan Walikota!”

Depok Keluar Dari Zona Merah. Waras : “Itu Hasil Kerja Gubernur, Bukan Walikota!”

22 Oktober 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.