DEPOKNET – Para pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) Kota Depok meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok dapat bertindak adil dalam menegakkan peraturan daerah (perda).
Satuan penegak perda itu berencana akan menertibkan dan membongkar
bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur provinsi tersebut.
Ketua DPD PPKLI, Maryono menegaskan, setiap Satpol PP memberikan peringatan kepada PKL di sepanjang Jalan Raya Bogor, di waktu eksekusi penertiban selalu saja ada beberapa titik bangli yang tidak ditertibkan.
Seperti di jalur hijau di depan gudang Lazada, jembatan yang digunakan untuk bengkel, dan deretan bangunan ruko yang ada di depan Hotel Uli Artha.
Lahan yang dicor di depan gudang Lazada berukuran panjang sekitar 60 meter dan lebar 6 meter, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi perusahaan.
“Pengecoran itu telah menutup ruang terbuka hijau dan tidak diberikan teguran, seharusnya dibongkar juga. Termasuk bengkel di atas jembatan. Jika memang ada izinnya dari mana? Kenapa hukum tebang pilih? Kami siap mendukung penertiban asal adil,” tegasnya.
Bangunan ruko di depan Hotel Uli Artha juga telah nyata-nyata melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menyalahi Garis Sempadan Saluran (GSS). Malah salah satu ruko dijadikan cafe remang-remang yang jelas tidak memiliki izin serta tentunya berlawanan dengan visi kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius
.
“Katanya bangunan ruko itu sudah dapat SP3 dan segera dibongkar, tapi mana? Gak ada tindakan sama sekali sampai saat ini. Satpol PP jangan galak sama PKL doang, tapi sama Pemodal besar malah memble,” ungkap Maryono. Untuk itu, ia mewakili para PKL meminta keadilan dan solusi dari Pemkot Depok.
“PKL berharap bisa duduk bersama dengan pihak terkait dan menyelesaikan permasalahan ini dari sisi kemanusiaan,” jelasnya.
Sekretaris DPD PPKLI, Ahmad Taurus menambahkan, PKL hanya memanfaatkan lahan provinsi yang telantar dan belum dipergunakan oleh pemerintah. PKL juga siap mengembalikan jika memang akan digunakan.
Diuraikannya, sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dalam Pasal 15 tentang Tertib Bangunan (2) dan (4), disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, pemerintah
kota, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemerintah, kecuali izin pejabat yang berwenang.
“Nah, yang ingin kami pertanyakan adalah pejabat mana yang berwenang? Kami meminta arahan dari Satpol PP untuk bisa mendapatkan izin tersebut.
Jadi, Satpol PP tidak hanya bisa membongkar, tapi juga bisa membina masyarakat,” katanya.
Ahmad Taurus menyampaikan, PPKLI telah berupaya mengajukan izin penggunaan lahan pemerintah tersebut, namun belum ada tanggapan.
“Terkait perizinan, PPKLI minta arahan agar bisa mengarahkan pedagang. PPKLI siap melakukan pembinaan terhadap pedagang,” katanya lagi.
Pedagang nasi di Jalan Raya Bogor, Zainal Abidin, mengutarakan, PKL hanya ingin menyambung hidup. Tetapi kalau mau menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP harus adil, tidak tebang pilih.
“Usaha yang kami lakukan hanya demi perut dan masa depan keluarga. Jika memang Satpol PP memaksakan diri, kami siap menghadapi,” ucap Zainal.(Ant/DepokNet)