• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Aset Derek Prabu Maras Masuk Tahap Pembuktian

depoknet by depoknet
2 Maret 2026
in Nasional
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sengketa Aset Ratu Prabu Memanas, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

JAKARTA – Sidang perkara perdata nomor 1002 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan sosok Derek Prabu Maras ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari legalitas gugatan yang dipertanyakan hingga dugaan aliran dana fiktif senilai belasan juta dolar Amerika Serikat.

 

Kasus ini berakar pada sengketa lahan di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Derek Prabu Maras diduga beralih kepemilikan tanpa prosedur yang sah. Pihak Derek Prabu Maras melalui tim kuasa hukumnya, Tim Perry Cornelius Sitohang, SH (PCS), Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., menyoroti adanya maladministrasi di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memberikan catatan secara menyeluruh terkait dengan status kepemilikan tanah yang menjadi salah satu inti dari diajukan gugatan ini oleh Derek Prabu Maras, selaku pemilik tanah.

Selain itu, muncul gugatan yang didasarkan pada empat surat pernyataan tertanggal antara tahun 2003 hingga 2006. Namun, pihak Derek Prabu Maras membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

 

Dalam agenda pembuktian, tim hukum memverifikasi sejumlah surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2003, 15 Juli 2005, 10 Oktober 2005 dan 6 Juli 2006 yang diduga kuat dipalsukan tanda tangannya. Derek Prabu Maras yang hadir dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut “palsu”.

Kejanggalan lain muncul terkait klaim pembayaran dana penggantian sebesar 19 juta USD (sekitar Rp300 miliar) oleh pihak tergugat. Tim hukum menemukan bahwa dana klien mereka tidak pernah masuk ke rekeningnya, namun ke rekening yang diduga gaib.

 

“Setelah kami lihat tadi, ternyata bukan ke rekening pribadi Pak Derek, tapi rekening PT yang namanya sama dengan Pak Derek. Jadi itu yang menjadi pertanyaan buat kami. Dan dikirimnya ke Singapura,” ungkap tim kuasa hukum.

Derek Prabu Maras sendiri menegaskan dirinya tidak memiliki rekening di bank tersebut. “Saya tidak ada rekening di bank tersebut, tapi mereka bilang saya terima uang di situ,” tegasnya.

 

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Putusan Sela. Pihak tergugat sebelumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut, berargumen bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melibatkan BPN.

 

Namun, Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., serta Perry Cornelius Sitohang , S.H., optimis PN Jakarta Selatan tetap berwenang mengadili perkara ini.

“Seharusnya tidak diputus di kompetensi absolut, karena yang kami gugat bukan sertifikat tanah melainkan perbuatan peralihan hak yang bertentangan dengan hukum yang berlaku” tutup mereka.

Tags: Derek marasPt prabu energiRatu prabuRatu prabu derek maras pt prabu energiSengketa aset
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.
Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

27 Januari 2026
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.
Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

27 Januari 2026
Depok 1st Outdoor Festival 2026: Sinergi Komunitas dan Akademisi untuk Kelestarian Alam
Nasional

Depok 1st Outdoor Festival 2026: Sinergi Komunitas dan Akademisi untuk Kelestarian Alam

8 Januari 2026
Taman dikomersilkan Tanpa Izin, Pemkot Depok Lamban Bertindak
Uncategorized

Taman dikomersilkan Tanpa Izin, Pemkot Depok Lamban Bertindak

by depoknet
4 Desember 2016
0

DEPOKNET - Sejak era kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail hingga Mohammad Idris saat ini, pembangunan taman kota menjadi salah satu kegiatan...

Read more
Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

20 April 2020
Gelar Paripurna, DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota Depok

Gelar Paripurna, DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Kota Depok

7 Agustus 2020

PDAM Kota Depok Butuh Dana Rp1,78 Triliun Hingga 2021

25 Juli 2017
Kampanye Akbar PAN Di Sawangan Bikin Putra Presiden ILC Merinding

Kampanye Akbar PAN Di Sawangan Bikin Putra Presiden ILC Merinding

6 Juli 2019
Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah

Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah

29 September 2020
Indonesia vs Bahrain: 1-0, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

Indonesia vs Bahrain: 1-0, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

25 Maret 2025
HUT Kota Depok Ke-18 Khitanan Massal Di Rumah Sakit Meilia

HUT Kota Depok Ke-18 Khitanan Massal Di Rumah Sakit Meilia

3 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.