• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

depoknet by depoknet
27 Januari 2026
in Nasional
0
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Jakarta – Fahira Idris sebagai Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pernyataannya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap negarawan yang konsisten menjaga marwah institusi Polri sesuai dengan amanat reformasi dan kerangka hukum nasional.

Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menegaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca-reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.

“Secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” tegas Fahira Idris di Markas Komando Bang Japar.

Sementara itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menambahkan bahwa Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kemudian, implementasi penegakan hukum yang disiplin, adil, dan berkeadilan menjadi prioritas utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Serta, penguatan peran Polri dalam demokrasi hukum tercermin melalui pelayanan publik yang semakin humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara serta wilayah Bencana lainnya di Indonesia, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.

Lebih jauh, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menilai bahwa penegasan Kapolri merupakan bentuk konsistensi terhadap semangat reformasi 1998 yang ingin mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, di mana dahulu fungsi pertahanan dan keamanan bercampur dalam satu struktur militeristik. Reformasi justru menghendaki Polri menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan fokus pada pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

Oleh karena itu, Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian, karena langkah tersebut bertentangan dengan: Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Prinsip negara hukum demokratis berbasis supremasi sipil.

Transformasi budaya hukum ini, lanjutnya, tak hanya akan memperkuat kapasitas internal institusi, tetapi juga secara langsung berkontribusi dalam mendukung visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran. Fahira Idris Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) bersama Keluarga Besar Bang Japar mengaku optimis bahwa institusi Polri akan mengalami transformasi di 2026. Dan memberikan dukungan maksimal dalam mewujudkan agenda Asta Cita Pemerintah. (Am)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
Nasional

Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan

1 Mei 2026
Ketum DPP AJB Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur
Nasional

Ketum DPP AJB Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

28 April 2026
Film Komedi Horor SEKAWAN LIMO Melanjutkan Kisahnya di Gunung Klawih Setelah 3 Tahun Pendakian Gunung Madyopuro Berlalu
Nasional

Film Komedi Horor SEKAWAN LIMO Melanjutkan Kisahnya di Gunung Klawih Setelah 3 Tahun Pendakian Gunung Madyopuro Berlalu

22 April 2026
Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah
Uncategorized

Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah

by depoknet
25 Mei 2017
0

DEPOKNET - Pemerintah diminta wajib hadir dalam memberikan masukan, saran, arahan, dan pembinaan terhadap komunitas-komunitas anak muda yang marak muncul...

Read more

Pemilik Bangunan Yang Belum Gunakan Fasilitas Air PDAM Dapat Dikenakan Sanksi

27 November 2017

Bolos Hari Pertama Usai Cuti Lebaran, ASN Depok Akan Ditindak

7 Juni 2017
Gugatan Tiga Pengcab Ke Pengadilan Negeri Depok Dianggap Melawan AD/ART

Gugatan Tiga Pengcab Ke Pengadilan Negeri Depok Dianggap Melawan AD/ART

18 Februari 2017
Idris : “Di Kota Depok, Perempuan Lebih Lama Hidup Dibanding Laki-Laki”

Idris : “Di Kota Depok, Perempuan Lebih Lama Hidup Dibanding Laki-Laki”

17 Mei 2017
Pemancingan Pesona Margo, Pemancingan Berada Di Tengah Kota Depok

Pemancingan Pesona Margo, Pemancingan Berada Di Tengah Kota Depok

11 Maret 2017
Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM

Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM

9 September 2025

Fungsi Tablet Android yang Jarang Diketahui

7 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.