• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM

  “Setiap laporan pelanggan akan selalu kami tindak lanjuti secara cepat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pelanggan dan tanggung jawab perusahaan,” pungkas Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik.

depoknet by depoknet
9 September 2025
in Seputar Depok
0
Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM

Foto dokumentasi: Kunjungan ke pelanggan Bapak Sulistyawan (terdaftar atas nama Bapak Aco Hartama)

85
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) merespon munculnya pemberitaan mengenai adanya lonjakan tagihan pelanggan PDAM hingga 4 kali lipat yang terjadi di wilayah Sukmajaya.

Dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui rilis kepada media, PT. Tirta Asasta Depok mengutarakan beberapa poin setelah melakukan pengecekan langsung ke meteran pelanggan.

Poin pertama disebutkan Pencatatan Meter Berjalan Sebagaimana Mestinya. PT Tirta Asasta menyatakan Seluruh kegiatan pencatatan meter air dilakukan oleh petugas mereka secara rutin, sesuai jadwal, dan berdasarkan prosedur operasional standar.

PT Tirta Asasta memastikan pencatatan berjalan normal, sehingga data yang tercatat mencerminkan hasil pembacaan di lapangan.

Foto dokumentasi: Kunjungan ke pelanggan Ibu Irawati (terdaftar atas nama Bapak Octavianus)

Selain itu, diterangkan juga jika lonjakan tagihan dapat terjadi karena penggantian unit meter air lama. Meter lama yang akurasinya menurun cenderung menampilkan pemakaian lebih rendah dari konsumsi sebenarnya.

PT Tirta Asasta menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan tera meter (uji akurasi alat ukur), ditemukan indikasi penurunan akurasi pada sebagian meter pelanggan. Meter yang sudah tidak akurat diganti dengan meter baru agar pencatatan kembali valid.

Selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, PT Tirta Asasta Depok juga segera mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pengecekan langsung.

Dari hasil pengecekan dan penanganan yang telah dilakukan, PT Tirta Asasta Depok mengatakan untuk pelanggan atas nama Ibu Irawati (terdaftar atas nama Bapak Octavianus), dari hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 10% pada akurasi meter air.

PT Tirta Asasta Depok telah melakukan penggantian meter air di lokasi pelanggan atas nama Ibu Irawati. Sementara untuk tagihan airnya, akan segera disesuaikan dan dikomunikasikan kembali kepada pelanggan secara transparan.

Lalu untuk pelanggan atas nama Bapak Sulistyawan (terdaftar atas nama Bapak Aco Hartama), hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali sebesar 1,5 persen pada akurasi meter air, yang masih berada dalam batas toleransi standar SNI.

Namun, lonjakan pemakaian utamanya terjadi karena kebocoran pipa di dalam rumah pelanggan (setelah meteran). Maka sesuai Surat Perjanjian Langganan (SPL) pasal 3, pelanggan bertanggung jawab atas kondisi instalasi internal dan pemeliharaan meter air. Dengan demikian, kebocoran yang terjadi di instalasi rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.

Terkait standar Akurasi Meter Air, PT Tirta Asasta selalu mengacu sesuai dengan SNI 2547:2008 tentang Meter Air Bersih, dimana batas kesalahan pengukuran yang diperbolehkan adalah lebih kurang 5 persen pada aliran rendah (Qmin–Qt) dan lebih kurang 2 persen pada aliran normal (Qt–Qmax).

Dengan demikian, anomali sekitar 1,5 persen masih dianggap wajar dan berada dalam batas toleransi standar nasional. Penggantian meter dilakukan apabila akurasi melewati batas tersebut, atau terbukti mengalami penurunan signifikan seperti yang ditemukan pada kasus tertentu.

Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur kewajiban tera dan akurasi alat ukur/takar/timbang (UTTP).

Selain itu juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen atas kejelasan informasi, transparansi, serta penggunaan alat ukur yang sah dan akurat.

Untuk itu kata Olik, PT Tirta Asasta Depok sangat menjunjung tinggi hak pelanggan dengan mengedepankan pelayanan yang baik, transparan, dan profesional.

“Setiap laporan pelanggan akan selalu kami tindak lanjuti secara cepat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pelanggan dan tanggung jawab perusahaan,” pungkas Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik. (Adv/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Kembalikan Sepenuhnya Situ Patinggi !!
Seputar Depok

Kembalikan Sepenuhnya Situ Patinggi !!

by depoknet
7 Juli 2019
0

DEPOKNET - Puluhan aktifis kota Depok yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Situ Patinggi Tapos menggelar aksi unjuk rasa di depan...

Read more
Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

Mentok di DPRD, Ahli Waris Lahan Leuwinanggung Disuruh Gugat Ulang! Babai Suhaimi: Kami Tak Bisa Melawan Keputusan Hukum

4 November 2025
Tidak Netral, Camat dan Para Lurah Di Bojongsari Cuek Kampanye Dukung Idris

Tidak Netral, Camat dan Para Lurah Di Bojongsari Cuek Kampanye Dukung Idris

6 Mei 2020
KPMP Depok Siap Gulirkan Koperasi Bagi Pengurus dan Anggota

KPMP Depok Siap Gulirkan Koperasi Bagi Pengurus dan Anggota

19 November 2016
Milan Tekuk Palermo, Juventus Atasi Chievo

Milan Tekuk Palermo, Juventus Atasi Chievo

23 Februari 2019
Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

17 Maret 2024

Depok Terbaik Se-Jawa Barat Untuk Dokumen Perencanaan

15 April 2017
Tak Ada Pentas Bikini Dan PKI, Depok Night Parade 2016 Berlangsung Spektakuler

Parade Depok Night Festival 2016

23 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.