DEPOKNET – Wakil rakyat yang baik semestinya tidak tergesa-gesa membawa persoalan isu atau tuduhan ke meja hijau. Dalam demokrasi yang sehat, isu dan kritik termasuk yang diarahkan kepada anggota dewan harus terlebih dahulu dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah. Terlebih apabila kritik tersebut menyangkut kepentingan publik, maka ia seharusnya dipandang sebagai energi positif bagi kemaslahatan masyarakat, bukan sebagai ancaman personal yang segera dikriminalisasi.
Dalam konteks perseteruan hukum antara Ketua FPKB DPRD Kota Depok dan aktivis LSM di Depok, penting untuk mengembalikan persoalan ini ke kerangka etik dan politik yang lebih luas. Seorang pimpinan fraksi di DPRD terlebih dari partai yang lahir dari basis sosial keumatan dan masyarakat sipil harus senantiasa mengingat bahwa legitimasi politiknya bersumber dari rakyat. Karena itu, tidak boleh tercipta jarak sosial, politik, maupun psikologis antara wakil rakyat dan warga yang diwakilinya.
Kritik / Tuduhan LSM sebagai Bagian dari Ekosistem Demokrasi
LSM dan organisasi masyarakat sipil (CSO) merupakan bagian integral dari ekosistem demokrasi lokal. Mereka berperan sebagai:
1. Penyalur aspirasi warga yang tidak selalu terakomodasi di parlemen.
2. Pengawas kebijakan dan perilaku elite politik.
3. Mitra kritis dalam proses pembangunan daerah.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, kritik yang disampaikan LSM meskipun kadang keras, emosional, atau terasa menjengkelkan—tidak boleh langsung direduksi sebagai serangan personal. Sebaliknya, ia perlu dibaca sebagai ekspresi kegelisahan sosial yang menuntut dialog, klarifikasi, dan keterbukaan.
Membawa konflik semacam ini ke ranah hukum berisiko menciptakan preseden buruk: kritik publik dipersepsikan sebagai delik, sementara wakil rakyat tampil sebagai pihak yang kebal terhadap pengawasan warga.
Elit Fraksi dan Tanggung Jawab Sosial Politik
Elit Fraksi PKB Kota Depok, sebagai bagian dari partai yang sedang tumbuh dan berkembang, dituntut untuk memiliki kedewasaan politik dan ketahanan demokratis. Partai yang ingin membesar tidak bisa bersandar hanya pada loyalitas internal dan simpatisan sendiri, melainkan harus aktif bergaul, berdialog, dan bahkan berdebat dengan berbagai komunitas warga termasuk LSM dan CSO yang bukan simpatisan PKB.
Keterbukaan terhadap kritik justru menjadi indikator kematangan institusional partai. Partai yang tahan banting adalah partai yang:
tidak alergi terhadap suara berbeda,
tidak defensif terhadap kritik publik,
dan mampu membedakan antara fitnah personal dan kritik substantif.
Dalam konteks pembangunan Kota Depok, LSM dan komunitas warga apa pun afiliasi politiknya tetap merupakan mitra pembangunan yang sah dan perlu didengar. Demokrasi lokal kehilangan maknanya ketika wakil rakyat hanya mau mendengar suara yang menyenangkan.
Wakil rakyat lahir dari rakyat dan karenanya tidak boleh menciptakan jarak dengan rakyat. Isu dan tuduhan yang muncul di ruang publik seharusnya direspons dengan dialog, klarifikasi, dan keterbukaan, bukan dengan refleks kriminalisasi. Dalam demokrasi yang dewasa, kritik bahkan yang menjengkelkan adalah harga yang wajar dari kekuasaan yang sah.
Bagi PKB Kota Depok yang sedang bertumbuh, keterbukaan terhadap berbagai komunitas warga bukanlah kelemahan, melainkan modal politik dan moral. Partai yang besar bukan partai yang paling keras membungkam kritik, tetapi partai yang paling mampu bertahan dan belajar dari suara rakyatnya sendiri.
Wallahu ‘alam
Penulis :
MOHAMAD FUAD
– Mantan Ketua DPC PKB Kota Depok Periode 2010-2014
– Mantan Wakil Dewan Syuro DPC PKB Depok ( Sekarang )
– Mantan Wakil Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat.
– Mantan Instruktur Nasional Kaderisasi Nasional DPP PKB
– Mantan Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI











