• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Diduga Palsukan Tandatangan Warga, KOAT Coffee Terancam Dipolisikan

"Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar, maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi," tegas Johnny  .

depoknet by depoknet
9 Januari 2026
in Seputar Depok
0
Diduga Palsukan Tandatangan Warga, KOAT Coffee Terancam Dipolisikan

Diduga Palsukan Tandatangan Warga, KOAT Coffee Terancam Dipolisikan

87
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Keberadaan KOAT Coffee di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas yang berdiri tanpa mengantongi persyaratan perizinan yang berlaku di kota Depok, ternyata juga diwarnai dugaan pemalsuan tandatangan warga sekitar (tetangga) lokasi Cafe.

Warga yang rumahnya berdekatan atau berdampingan langsung dengan Cafe, terutama di RT 01 RW 08 mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak tahap awal perencanaan pembangunan. Bahkan mereka mengaku tidak mendapatkan informasi apapun mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola cafe.

Sebanyak 10 nama warga sekitar mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga tersebut. Selain itu, stempel RT dan RW setempat dalam dokumen itu tidak sesuai dengan kenyataan, pasalnya warga tidak pernah menandatangani atau menyetujui isi dokumen yang dimiliki pengelola KOAT Coffee dan telah beredar itu.

Salah seorang warga, Johnny Utah menyampaikan merasa kaget saat mendapat info adanya dokumen surat pernyataan persetujuan warga terkait pendirian KOAT Coffee dimana dalam dokumen itu ada nama dirinya dan menandatangani di surat tersebut.

Johnny menyampaikan, warga RT 01 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas sejauh ini tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak KOAT Coffee. Bahkan dia menegaskan tidak pernah mendatangani pernyataan persetujuan tetangga seperti yang beredar di sosial media.

“Itu mah pasti hampir seluruhnya gak ada yang tandatangan karena gak pernah di kumpulin warga-warga ini,” ucapnya, Jumat, (9/01/2026).

Johnny bersama warga sekitar KOAT Coffee akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan suara sebelum mengambil tindakan lebih lanjut termasuk nantinya tindakan pelaporan kepada pihak penegak hukum karena menurut mereka pemalsuan tanda tangan sudah masuk dalam tindakan kriminal.

“Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” tegas Johnny

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat, SH mengatakan, dokumen surat pernyataan persetujuan tetangga merupakan dokumen wajib dan paling mendasar sebagai syarat dalam setiap pengajuan permohonan perizinan yang dilakukan oleh setiap investor yang ingin membuka usaha di kota Depok.

“itu dokumen bisa dikatakan syarat paling fundamental dalam pengajuan permohonan perizinan. Kalau tidak ada atau ada tapi memalsukan tandatangan warga, jelas merupakan tindakan berbahaya,” ungkap Fiqih

Ditambahkannya, jika dugaan pemalsuan tandatangan itu terbukti benar, maka warga yang dipalsukan tandatangannya dapat melaporkan pengelola Koat Coffee kepada Aparat Penegak Hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

“Selain itu, seharusnya seluruh permohonan perizinan Koat Coffee yang sudah masuk dapat dibatalkan termasuk operasional cafe harus dihentikan karena menggunakan dokumen palsu dalam berkas pengajuannya,” pungkas Fiqih (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Dalam Rangka Memperingati Hari Air Sedunia, Kami Mengajak Kamu Ikut Lomba Susur Sungai & Aksi Pungut Sampah di Sungai Ciliwung.
Seputar Depok

Dalam Rangka Memperingati Hari Air Sedunia, Kami Mengajak Kamu Ikut Lomba Susur Sungai & Aksi Pungut Sampah di Sungai Ciliwung.

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

by depoknet
22 Juli 2022
0

depoknet.com - Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan...

Read more
1000 Paket Sembako Untuk PNS Depok Disebut Cederai Rasa Keadilan

1000 Paket Sembako Untuk PNS Depok Disebut Cederai Rasa Keadilan

26 April 2020
Luna Maya Blok Nomor Telepon Ayu Ting Ting

Luna Maya Blok Nomor Telepon Ayu Ting Ting

18 November 2016
9 Peserta Ikuti Uji Kelayakan Dan Kepatutan Seleksi Dirut PDAM Depok 2020-2025

9 Peserta Ikuti Uji Kelayakan Dan Kepatutan Seleksi Dirut PDAM Depok 2020-2025

4 Juni 2020
Pemkab Sumbawa Kepincut Program SIP OKE Kelurahan Mekarjaya

Pemkab Sumbawa Kepincut Program SIP OKE Kelurahan Mekarjaya

18 Mei 2017
Pahlawanku Sang Petugas Kebersihan Kota Depok

Pahlawanku Sang Petugas Kebersihan Kota Depok

17 November 2016
Mantan Dubes Dan Konjen RI Gelar Aksi Di Tanah Kapling Deplu Rangkapan Jaya

Mantan Dubes Dan Konjen RI Gelar Aksi Di Tanah Kapling Deplu Rangkapan Jaya

29 April 2021
Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

14 April 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.