• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

depoknet by depoknet
20 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : “Waspadai BAST Fiktif!”

Awasi Kongkalikong Dinas Dengan Pemborong, Gelombang Depok : "Waspadai BAST Fiktif!"

81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Memasuki awal tahun baru 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2025 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.

Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2025 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya 100% sesuai nilai kontrak, padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.

 

Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan (blokir) dan baru bisa dicairkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas ketika pekerjaan sudah diselesaikan 100% di lapangan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.

“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo.

Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan.

Selain itu kata Cahyo, pekerjaan yang masih terus dikerjakan melewati masa waktu sesuai kontrak atau melewati akhir tahun pun tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

“Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dilaporkan atau dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi” paparnya.

Untuk itu Cahyo mengingatkan kepada Walikota Depok dan khususnya kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan harus tegas merespon pekerjaan di dinasnya yang memang tidak dilaksanakan tepat waktu.

“kalau tidak tepat waktu, ya Cut Off saja. Jangan malah memuluskan praktek nakal yang akhirnya bakal merugikan keuangan negara salah satunya dengan membuat BAST Fiktif,”tegasnya

Terakhir Cahyo mengajak seluruh elemen masyarakat di kota Depok untuk mencatat semua pekerjaan proyek di wilayahnya masing-masing yang belum selesai hingga akhir tahun 2025 dan masih terus dikerjakan di tahun baru 2026.

“Pekerjaan proyek tersebut yang berpotensi membuat BAST Fiktif seperti yang saya uraikan tadi, karena mereka menghindari pekerjaan dibayarkan setelah anggaran ABT 2026 ketok palu.” Pungkasnya (Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Tirta Asasta Depok Kantongi Sertifikasi ISO 37001:2016
Seputar Depok

Tirta Asasta Depok Kantongi Sertifikasi ISO 37001:2016

by depoknet
24 April 2024
0

DEPOKNET - Sebagai Perusahaan Air Minum daerah yang turut mendukung pembangunan dan perkembangan Kota Depok, PT Tirta Asasta Depok memiliki...

Read more
MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

30 Mei 2020
Grand Final Abang Mpok Depok 2017 Digelar Besok

Grand Final Abang Mpok Depok 2017 Digelar Besok

11 Agustus 2017

Terus Dikebut Pemkot Depok, Target RTH 30 Persen

26 Maret 2018
Kesholehahan Istri Diuji Saat Suami Tidak Punya Apa-Apa, Dan Kesholehan Suami Diuji Saat Dia Punya Segalanya

Kesholehahan Istri Diuji Saat Suami Tidak Punya Apa-Apa, Dan Kesholehan Suami Diuji Saat Dia Punya Segalanya

17 Mei 2017
Manjakan Pelanggan, Tirta Asasta Depok Luncurkan Asastaku

Manjakan Pelanggan, Tirta Asasta Depok Luncurkan Asastaku

5 Oktober 2023
Depok Darurat Narkoba, Peredaran Melalui Sosmed dan Perbatasan Wilayah

Depok Darurat Narkoba, Peredaran Melalui Sosmed dan Perbatasan Wilayah

9 September 2017
Kapolda Kaltim Sampaikan Langsung Ungkapan Bela Sungkawa kepada Keluarga Intan Olivia Banjar Nahor

Kapolda Kaltim Sampaikan Langsung Ungkapan Bela Sungkawa kepada Keluarga Intan Olivia Banjar Nahor

15 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.