• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

depoknet by depoknet
8 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

Ilustrasi

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET- Korban pemukulan yang melaporkan kejadian yang menimpanya pada (8/09/2023) hingga saat ini belum mendapat kejelasan baik dari Mapolsek Sukmajaya maupun dari Kejaksaan Negeri Depok (08/09).

Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.

LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingga saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas. Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial, hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan.

Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.

“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.***

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?
Seputar Depok

Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

by depoknet
8 Februari 2021
0

Maryono DEPOKNET - Pemikiran itu muncul ketika Pilkada serentak 2020, selesai. Dan selama menunggu proses pelantikan Kepala Daerah Baru, Perda...

Read more
Kisah Penderita Kanker Mencari Obat

Kisah Penderita Kanker Mencari Obat

23 Desember 2016
Hersong Sangkal Tuduhan Penipuan Dan Pastikan HTA Tidak Terlibat

Hersong Sangkal Tuduhan Penipuan Dan Pastikan HTA Tidak Terlibat

7 Juli 2019
PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

PPK Cimanggis Masih Mencari Gudang Logistik Pemilu

29 Desember 2023
Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI Depok Yang Baru

Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI Depok Yang Baru

20 Februari 2017
Reuni Akbar lintas alumni PB Soedirman

Reuni Akbar lintas alumni PB Soedirman

6 Juli 2024
Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya

Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya

1 Mei 2020
PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan

PSBB Berakhir, PDAM Depok Kembali Catat Meter Ke Rumah Pelanggan

14 Juni 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.