• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

depoknet by depoknet
8 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

Ilustrasi

80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET- Korban pemukulan yang melaporkan kejadian yang menimpanya pada (8/09/2023) hingga saat ini belum mendapat kejelasan baik dari Mapolsek Sukmajaya maupun dari Kejaksaan Negeri Depok (08/09).

Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.

LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingga saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas. Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial, hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan.

Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.

“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.***

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Sidang Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tutup Mulut
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tutup Mulut

23 Juni 2025
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya
Seputar Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya

by depoknet
5 Juli 2019
0

depoknet - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengawasan ketahanan pangan di Pasar Agung,...

Read more

Ada Retribusi Melanggar Perda Di Pasar Cisalak

13 November 2017

Lakukan Pembaharuan Situs Web, Tirta Asasta Depok Punya Website Resmi Baru

16 Mei 2022
Depok Mulai Menerapkan New Normal

Depok Mulai Menerapkan New Normal

8 Juni 2020
3 Proyek PUPR Depok TA 2022 Digelar Tanpa Tender. LSM Gelombang : “Diduga Ada Kongkalikong dan Jadi Bancakan!”

3 Proyek PUPR Depok TA 2022 Digelar Tanpa Tender. LSM Gelombang : “Diduga Ada Kongkalikong dan Jadi Bancakan!”

15 Agustus 2022
Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

5 Juli 2019
Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

Forgab LSM Depok: “Pengacara Sandi Diduga Bicara Asbun Tanpa Bukti Kuat”

20 April 2021
Gelaran HPN 2025, “Sukseskan Kota Depok Maju”

Gelaran HPN 2025, “Sukseskan Kota Depok Maju”

27 Februari 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.