• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Di Depok, Boleh Bangun Tanpa IMB Asal Bayar Kompensasi CSR

depoknet by depoknet
11 Juni 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB.

Pemkot Depok hanya akan memberikan sanksi administrasi serta “kompensasi” berupa kontribusi dari pemilik bangunan terhadap Corporate social responsibility (CSR) yang harus mereka lakukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri kegiatan Tarawih Keliling di Kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis, Jumat malam (9/06/2017).

“kita memperhatikan mana yang lebih maslahat untuk pembongkaran dan sebagainya, akhirnya kita memilih memberikan sanksi dan kompensasi untuk memberikan kontribusi penekanan terhadap CSR yang harus mereka lakukan,” ungkap Walikota Depok, Mohammad Idris.

(Baca ulang: http://www.depoknet.com/pemkot-depok-gak-ada-duit-bongkar-bangunan-tanpa-imb/)

Saat dimintai pendapatnya terkait pernyataan walikota Depok tersebut, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Albertus John Morris menanyakan penentuan dan sistem penyaluran “kompensasi” berupa kontribusi Corporate social responsibility (CSR) dari investor atau pemilik bangunan yang bangunannya melanggar aturan atau belum memiliki IMB.

“Jika hal ini tidak diperjelas, maka bisa jadi celah bagi oknum aparat yang nakal untuk bermain. Apa mungkin hal ini diputus sendiri oleh walikota, baik mengenai jumlah maupun penyalurannya,” tanya John Morris.

John Morris menambahkan, tidak ada tersebut dalam aturan tentang bangunan dan IMB yang mengatur soal penetapan “kompensasi” berupa kontribusi Corporate social responsibility (CSR) dari investor atau pemilik bangunan yang bangunannya melanggar aturan dan belum memiliki IMB.

“Marwah Perda Bangunan dan IMB jadi semakin hilang, apalagi pemkot belum pernah mengungkap data selama ini terkait jumlah penyaluran CSR dari para pemilik bangunan yang membandel, hati-hati aaahh…, takutnya kecolek saber pungli,” timpal pria kelahiran Maumere NTT ini mengingatkan.

Diuraikan John Morris, CSR harusnya tidak perlu dikait-kaitkan dengan perizinan bangunan, sebab CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tanggapan yang bernada sama juga hadir dari Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos. Hendrik menyebut CSR tidak bisa dijadikan “kompensasi” terkait pelanggaran bangunan.

“Hehehe…CSR gak bisa dong dijadikan kompensasi, bangunan yang melanggar ya harus ditindak tegas,” ujar Hendrik.

Terkait anggaran pembongkaran, menurut Hendrik harusnya aparat khususnya Satpol PP kota Depok sudah paham kegiatan itu harus ada, namun dirinya mempertanyakan kenapa tidak diajukan untuk dibahas dan ditetapkan.

“Kan sudah paham dari dulu kalo pembongkaran harus ada, kenapa tidak diajukan untuk kita tetapkan,” sebut HTA, sapaannya. (CPB/DepokNet)

Tags: CSRDepokNetDPRDKotaDepokSatpolPPkotadepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Trotoar di Rampok Oleh Pengembang
Uncategorized

Trotoar di Rampok Oleh Pengembang

by depoknet
28 Mei 2017
0

DepokNet - Banyak orang berpandangan bahwa trotoar itu adalah jalan setapak yang ada di jalan raya. Walaupun disebut sebagai jalan...

Read more
Laporan AB Terhadap RF: Dirut PT MPM Hadir Berikan Kesaksian sebagai Saksi

Laporan AB Terhadap RF: Dirut PT MPM Hadir Berikan Kesaksian sebagai Saksi

18 April 2026
Film Horor Kunce” Membawa Misteri Gunung Merapi! Azela Putri Berseteru dengan Davina Karamoy di Tengah Pendakian, Mencari Pacar yang Hilang dan Pengganti Juru Kunci

Film Horor Kunce” Membawa Misteri Gunung Merapi! Azela Putri Berseteru dengan Davina Karamoy di Tengah Pendakian, Mencari Pacar yang Hilang dan Pengganti Juru Kunci

1 November 2025
Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

28 Februari 2019
Penempatan Kadis Perdagin kota Depok Dianggap Pilihan Tepat

Penempatan Kadis Perdagin kota Depok Dianggap Pilihan Tepat

23 Mei 2017
Ketua DPRD Depok: “Idris Mutasi Dan Melantik Kroni-Kroninya!”

Ketua DPRD Depok: “Idris Mutasi Dan Melantik Kroni-Kroninya!”

2 Juni 2022
Acara Begitu Meriah dalam Perpisahan Wali kota Depok

Acara Begitu Meriah dalam Perpisahan Wali kota Depok

18 Februari 2025
Ingrid Kansil Dorong Gerakan Moral Bebas Polusi Udara Di Kota Depok

Ingrid Kansil Dorong Gerakan Moral Bebas Polusi Udara Di Kota Depok

31 Agustus 2023
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.