• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Di Depok, Boleh Bangun Tanpa IMB Asal Bayar Kompensasi CSR

depoknet by depoknet
11 Juni 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki IMB.

Pemkot Depok hanya akan memberikan sanksi administrasi serta “kompensasi” berupa kontribusi dari pemilik bangunan terhadap Corporate social responsibility (CSR) yang harus mereka lakukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri kegiatan Tarawih Keliling di Kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis, Jumat malam (9/06/2017).

“kita memperhatikan mana yang lebih maslahat untuk pembongkaran dan sebagainya, akhirnya kita memilih memberikan sanksi dan kompensasi untuk memberikan kontribusi penekanan terhadap CSR yang harus mereka lakukan,” ungkap Walikota Depok, Mohammad Idris.

(Baca ulang: http://www.depoknet.com/pemkot-depok-gak-ada-duit-bongkar-bangunan-tanpa-imb/)

Saat dimintai pendapatnya terkait pernyataan walikota Depok tersebut, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Albertus John Morris menanyakan penentuan dan sistem penyaluran “kompensasi” berupa kontribusi Corporate social responsibility (CSR) dari investor atau pemilik bangunan yang bangunannya melanggar aturan atau belum memiliki IMB.

“Jika hal ini tidak diperjelas, maka bisa jadi celah bagi oknum aparat yang nakal untuk bermain. Apa mungkin hal ini diputus sendiri oleh walikota, baik mengenai jumlah maupun penyalurannya,” tanya John Morris.

John Morris menambahkan, tidak ada tersebut dalam aturan tentang bangunan dan IMB yang mengatur soal penetapan “kompensasi” berupa kontribusi Corporate social responsibility (CSR) dari investor atau pemilik bangunan yang bangunannya melanggar aturan dan belum memiliki IMB.

“Marwah Perda Bangunan dan IMB jadi semakin hilang, apalagi pemkot belum pernah mengungkap data selama ini terkait jumlah penyaluran CSR dari para pemilik bangunan yang membandel, hati-hati aaahh…, takutnya kecolek saber pungli,” timpal pria kelahiran Maumere NTT ini mengingatkan.

Diuraikan John Morris, CSR harusnya tidak perlu dikait-kaitkan dengan perizinan bangunan, sebab CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tanggapan yang bernada sama juga hadir dari Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos. Hendrik menyebut CSR tidak bisa dijadikan “kompensasi” terkait pelanggaran bangunan.

“Hehehe…CSR gak bisa dong dijadikan kompensasi, bangunan yang melanggar ya harus ditindak tegas,” ujar Hendrik.

Terkait anggaran pembongkaran, menurut Hendrik harusnya aparat khususnya Satpol PP kota Depok sudah paham kegiatan itu harus ada, namun dirinya mempertanyakan kenapa tidak diajukan untuk dibahas dan ditetapkan.

“Kan sudah paham dari dulu kalo pembongkaran harus ada, kenapa tidak diajukan untuk kita tetapkan,” sebut HTA, sapaannya. (CPB/DepokNet)

Tags: CSRDepokNetDPRDKotaDepokSatpolPPkotadepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
10 Tahun Sudah, PDAM Kota Depok Harus Tambah Baik Dan Terus Berbenah
Seputar Depok

10 Tahun Sudah, PDAM Kota Depok Harus Tambah Baik Dan Terus Berbenah

by depoknet
23 Agustus 2021
0

DEPOKNET - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok dalam usia yang masih terhitung muda yakni 10 tahun,...

Read more
Tuai Kritikan, Komentar Kepala Disdukcapil Depok Bernada Arogan

Tuai Kritikan, Komentar Kepala Disdukcapil Depok Bernada Arogan

4 Mei 2017

Wow, Pemkot Depok 6 Kali Raih Opini WTP Dari BPK RI

5 Juni 2017

Depok Raih Penghargaan Kota Pangan Aman 2024, Wali Kota Depok: Libatkan Berbagai Sektor

10 Februari 2025
Empat Srikandi PDI Perjuangan Terima Aspirasi Warga Tolak SSA

Empat Srikandi PDI Perjuangan Terima Aspirasi Warga Tolak SSA

11 September 2017
Anak Jadi Jaminan Denda Razia Masker, HTA Minta Kasatpol PP Dipecat

Anak Jadi Jaminan Denda Razia Masker, HTA Minta Kasatpol PP Dipecat

29 Juli 2020
Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

17 September 2020
SATRIO DAMARDJATI (KETUM DPN PETANI) : INDONESIA DALAM MENGHADAPI KRISIS PANGAN

SATRIO DAMARDJATI (KETUM DPN PETANI) : INDONESIA DALAM MENGHADAPI KRISIS PANGAN

22 Juli 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.