• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian

depoknet by depoknet
22 Maret 2017
in Uncategorized
0
Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Berlaku sejak 6  Januari 2017,  jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan tarifnya.

Atas usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.(BPK RI) dan Badan Anggaran DPR yang melihat temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB, maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP Nomor 60 tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham ini mulai berlaku  6 Januari 2017.

Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam PP ini bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan tarif, tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di instansi Polri, salah satunya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang awalnya Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,-

Seperti diketahui  PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. (AM/DepokNet)

Tags: beritadepokBPKBdepokDepokNetdnetKepolisianPNBPSIMSKCKSTNK
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pendidikan

Orangtua Siswa Yang Ditahan Ijazahnya, Sudah Ajukan Keringanan Biaya Setahun Lalu

by depoknet
18 September 2017
0

DEPOKNET - Orangtua Djodi Pratama, siswa SMK Perintis 1 Depok yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar...

Read more
Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

Forum Rencana Kerja Tahun 2019 Sekretariat DPRD Kota Depok

28 Februari 2019

Ini Rencana Kegiatan Pembangunan Kota Depok Tahun 2018

12 Januari 2018
Miris, 5 Fraksi DPRD Depok Tolak Pembentukan Pansus Covid 19

Miris, 5 Fraksi DPRD Depok Tolak Pembentukan Pansus Covid 19

3 Juni 2020
Warga Indonesia Pertama yang Jadi Imam Besar Masjidil Haram

Warga Indonesia Pertama yang Jadi Imam Besar Masjidil Haram

14 Desember 2016
Ini Rangkaian Masalah Di Depok, Paslon Wajib Siapkan Program Solusinya

Ini Rangkaian Masalah Di Depok, Paslon Wajib Siapkan Program Solusinya

3 Oktober 2020
Dishub Depok Minta Pengusaha Transportasi Online Bertanggung Jawab

Dishub Depok Minta Pengusaha Transportasi Online Bertanggung Jawab

15 Maret 2017
Ketua KNPI Kota Depok Army Mulyanto : Semoga Ada Pencalonan Ketua Lebih Baik dari Saya

Ketua KNPI Kota Depok Army Mulyanto : Semoga Ada Pencalonan Ketua Lebih Baik dari Saya

6 Juli 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.