• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

depoknet by depoknet
11 April 2024
in Seputar Depok
0
Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Idul Fitri seharusnya membuat semua orang khususnya umat muslim bahagia meraih kemenangan. Namun hal itu tidak dirasakan oleh Marsudin, salah satu korban robohnya tembok perumahan Grand Mutiara Swarga di kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis Depok.

Dirinya tidak bisa beranjak dari kamar tidur saat semua orang merayakan lebaran Idul Fitri akibat kaki kanannya patah setelah tertimpa reruntuhan tembok perumahan di hari apes, Rabu (3/04/2024)

Menurut Syahroni tetangga Marsudin, warga RT 009 RW 002 kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang sehari-harinya keliling berjualan masker ini saat kejadian langsung dibawa ke tukang urut patah tulang untuk mendapatkan perawatan.

“Katanya langsung dibawa ke tukang urut saat kejadian. Sementara dari pihak pengembang bantu pengobatan 1 juta rupiah. Setau saya baru itu saja sampai sekarang,” ungkap Syahroni.

Syahroni sangat menyayangkan respon dari pengembang perumahan Grand Mutiara Swarga yang tidak maksimal membiayai pengobatan Marsudin. Apalagi tambahnya, korban termasuk warga yang taraf hidupnya sangat kekurangan.

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

Untuk itu Syahroni berharap pihak pengembang punya etikad baik terhadap para korban luka khususnya Marsudin, mengingat tembok perumahan yang roboh itu terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan.

“Memang ini musibah, tapi kalau boleh diteliti lebih jauh dan seksama, kejadian ini terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan. Jangan sampai korban membuat laporan,” tegasnya

Syahroni yang juga Koordinator wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok menuturkan, atas dugaan kelalaian pengembang perumahan itu bisa saja dikenakan sanksi pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 360 KUHP ayat (2).

Bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP tersebut yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. (CPB/AM/Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah
Hukum & Kriminal

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

by depoknet
18 Agustus 2022
0

DEPOKNET -   Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik...

Read more
Anjal dan Gepeng Depok Ditertibkan Sore Hari

Anjal dan Gepeng Depok Ditertibkan Sore Hari

17 Mei 2017

Tertembak Saat Baku Tembak dengan Polisi di Kebun Karet Blambangan

30 November 2016
Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”

Hasbullah Rahmad : “Rutilahu, Infrastuktur Jalan, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Keluhan Utama Warga Depok”

7 Juli 2019
Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

23 Februari 2019
Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

30 Desember 2019

Ini Tanggapan Dewan, Dishub, dan Masyarakat Terkait Sistem Satu Arah Di Depok

30 Juli 2017

Apartemen Bellevue Cinere Melanggar Kewajiban Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung

9 Oktober 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.