• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

depoknet by depoknet
11 April 2024
in Seputar Depok
0
Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Idul Fitri seharusnya membuat semua orang khususnya umat muslim bahagia meraih kemenangan. Namun hal itu tidak dirasakan oleh Marsudin, salah satu korban robohnya tembok perumahan Grand Mutiara Swarga di kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis Depok.

Dirinya tidak bisa beranjak dari kamar tidur saat semua orang merayakan lebaran Idul Fitri akibat kaki kanannya patah setelah tertimpa reruntuhan tembok perumahan di hari apes, Rabu (3/04/2024)

Menurut Syahroni tetangga Marsudin, warga RT 009 RW 002 kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang sehari-harinya keliling berjualan masker ini saat kejadian langsung dibawa ke tukang urut patah tulang untuk mendapatkan perawatan.

“Katanya langsung dibawa ke tukang urut saat kejadian. Sementara dari pihak pengembang bantu pengobatan 1 juta rupiah. Setau saya baru itu saja sampai sekarang,” ungkap Syahroni.

Syahroni sangat menyayangkan respon dari pengembang perumahan Grand Mutiara Swarga yang tidak maksimal membiayai pengobatan Marsudin. Apalagi tambahnya, korban termasuk warga yang taraf hidupnya sangat kekurangan.

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

Untuk itu Syahroni berharap pihak pengembang punya etikad baik terhadap para korban luka khususnya Marsudin, mengingat tembok perumahan yang roboh itu terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan.

“Memang ini musibah, tapi kalau boleh diteliti lebih jauh dan seksama, kejadian ini terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan. Jangan sampai korban membuat laporan,” tegasnya

Syahroni yang juga Koordinator wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok menuturkan, atas dugaan kelalaian pengembang perumahan itu bisa saja dikenakan sanksi pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 360 KUHP ayat (2).

Bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP tersebut yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. (CPB/AM/Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999
Olah Raga

Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

by depoknet
26 Agustus 2020
0

DEPOKNET - Perseteruan yang terjadi terkait permasalahan lisensi klub Persikad 1999 berakhir dengan damai setelah ketua dan juga pemilik lama...

Read more
Srikandi Wartawati Kota Depok Gelar Senam Sehat Bersama

Srikandi Wartawati Kota Depok Gelar Senam Sehat Bersama

18 Februari 2025
Rayakan Harpelnas 2022, Tirta Asasta Depok Gelar Apresiasi Pelanggan Terbaik

Rayakan Harpelnas 2022, Tirta Asasta Depok Gelar Apresiasi Pelanggan Terbaik

10 Oktober 2022
Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

9 September 2017

Merasa Difitnah, Camat Cimanggis Siap Ajukan Hak Jawab Dan Tuntutan

1 Juni 2017
Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

6 Juli 2020
Sambut Hari Lingkungan Sedunia, Tirta Asasta Depok himbau Masyarakat Untuk Menjaga Ciliwung.

Sambut Hari Lingkungan Sedunia, Tirta Asasta Depok himbau Masyarakat Untuk Menjaga Ciliwung.

19 Juni 2024
Menyambut HUT ke-26 Kota Depok, RW 015 Kemiri Muka Gelar Aksi Bersih-Bersih

Menyambut HUT ke-26 Kota Depok, RW 015 Kemiri Muka Gelar Aksi Bersih-Bersih

3 Mei 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.