• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.

depoknet by depoknet
18 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET –   Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik ayahnya, Otong bin Lasim yang digadaikan di Bank BTN Cabang Cawang, Jakarta Timur.

Kepada Depoknet.com dirinya menjelaskan, proses gugatannya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan agenda sidang keterangan saksi ahli.

“Surat itu SHM No 4843, sertifikat milik orang tua saya. Inti dari gugutan saya sertifikat itu digadaikan tanpa sepengetahuan orangtua saya, jadi digunakan oleh pihak lain untuk pencairan suatu kredit yang dimana kredit itu saya tidak tahu itu untuk apa,” ungkapnya, Selasa (16/8).

Ditemui usai melakukan sidang di PN Kota Depok, Nana Sutisna menyebutkan luas lahan yang dimilikinya mencapai satu hektar lebih atau 10.033 meter persegi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak Februari lalu.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gofar menguraikan, tindakan yang dilakukan pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya membawa kasus itu masuk ke meja hijau.

“Yang mana pemilik objek jaminan tidak pernah mengetahui bahkan memberikan kuasa kepada siapapun, nah disitu jelas,” ungkap Abdul Gofar

Abdul Gofar yang juga pimpinan Depok Law Firm itu menjelaskan, salah satu alat bukti kuat yang dimiliki pihaknya sebagai bahan dalam persidangan adalah sebuah dokumen yang tidak dibubuhi tanda tangan pemilik lahan.

“Persidangan selama ini dengan alat bukti yang ada, belum ada tanda tangan dari pemilik objek yaitu saudara almarhum Haji Otong,” ujar Gofar.

Saksi ahli persidangan, Dr. Udin Marsudin, SH mengungkapkan, dirinya menyampaikan poin-poin mendasar yang harus dipenuhi dalam proses pengadaian SHM tersebut. Misalnya, dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.

“Sebenarnya itu adalah hal-hal yang harus ada dalam konteks kredit, alat itu harus dibuat didepan notaris gitu ya, harus hadir, harus tanda tangan, syaratnya juga harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum, itu sih sebetulnya esensinya,” jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan Nana Sutisna yang dikuasakan kepada Depok Law Firm pimpinan Abdul Gofar ini terdaftar dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Dpk, dengan pihak tergugat diantaranya Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebagai Tergugat I, PT.KAYORI TISKI JAYA beralamat di Sumber Jaya Tambun Selatan, Bekasi sebagai Tergugat II.

“Selain itu ada PT. Kurnia Propertindo Sejahtera sebagai Tergugat III, serta Mochammad Bernhard, SH, M.Kn sebagai Tergugat IV,” pungkas Abdul Gofar. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Gelombang OTT Tim Saber Pungli Menerjang Tiga Pegawai Pemkot Depok
Uncategorized

Gelombang OTT Tim Saber Pungli Menerjang Tiga Pegawai Pemkot Depok

by depoknet
24 Februari 2017
0

DEPOKNET - Dalam dua hari, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Kota Depok berhasil melakukan...

Read more

Alumni IKIP/UPI Bandung Angkatan 1971-2004 Gagas Reuni Akbar

25 Desember 2017
Jasamarga Metropolitan Tollroad Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H/2025M

Jasamarga Metropolitan Tollroad Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H/2025M

24 Maret 2025
PK KNPI Cipayung Tanam Ribuan Benih Ikan dan Pohon Di Setu Citayem

PK KNPI Cipayung Tanam Ribuan Benih Ikan dan Pohon Di Setu Citayem

21 Maret 2022

Sudah Diresmikan, Distarkim dan Disdagin Beda Data Soal Pasar Cisalak

28 April 2017
Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya

Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya

24 November 2016
Gelombang Depok Cium Bau Dugaan Penyimpangan Dana Tanggap Darurat Bencana 2020

Gelombang Depok Cium Bau Dugaan Penyimpangan Dana Tanggap Darurat Bencana 2020

20 Februari 2020
Aneh, Margonda Raya Berubah Jadi Telaga Jambu Raya

Aneh, Margonda Raya Berubah Jadi Telaga Jambu Raya

19 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.