• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai

Dijumpai di kediamannya usai menggelar pengajian dan santunan anak yatim, Atet Handiyana Sihombing menjelaskan perdamaian secara kekeluargaan itu dihadiri oleh dirinya bersama pihak keluarga, pihak keluarga dari Khrisnawati, dan juga dari pihak notaris serta disaksikan oleh pihak kepolisian.

depoknet by depoknet
13 Juni 2022
in Hukum & Kriminal, Seputar Depok
0
10 Bulan Berperkara, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Depok Berakhir Damai
94
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kasus perselisihan antara pengusaha muda kota Depok, Atet Handiyana Sihombing dengan Boss PT. Indo Certes, Khrisnawati yang sempat menyita perhatian publik sejak peristiwa penyekapan di Hotel Margo Depok pada Agustus 2021 berakhir dengan perdamaian.

Islah atau perdamaian dilakukan kedua belah pihak yang berperkara dengan menandatangani surat perdamaian di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (17/6)

Dijumpai di kediamannya usai menggelar pengajian dan santunan anak yatim, Atet Handiyana Sihombing menjelaskan perdamaian secara kekeluargaan itu dihadiri oleh dirinya bersama pihak keluarga, pihak keluarga dari Khrisnawati, dan juga dari pihak notaris serta disaksikan oleh pihak kepolisian.

Menurut Handiyana, proses mediasi atas perkara yang dihadapinya selama 10 bulan lebih itu berlangsung lancar, dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporan masing-masing baik kepada aparat kepolisian maupun Pomdam Jaya.

“Sudah sangat melelahkan 10 bulan ini baik moril maupun meteriil, tapi Alhamdulillah semua sudah selesai dengan baik bagi kedua belah pihak dan akan saya jadikan pelajaran kedepannya,” ucap Handiyana, Minggu (12/6)

Handiyana pun menjamin akan membuat surat pencabutan perkara yang telah dilaporkannya kepada pihak Polres Metro Depok termasuk laporan kepada Pomdam Jaya yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Militer.

“Dalam seminggu ini saya akan mengajukan surat untuk melakukan pencabutan perkara karena sudah melakukan islah dan perdamaian,” jelasnya.

Terkait asset milik dirinya yang didapat sebelum kejadian perselisihan yang juga sempat diambil oleh pihak Khrisnawati, Handiyana mengatakan akan ada proses pengembalian.

“Kita sudah bersepakat bahwa untuk asset yang menjadi hak saya sebelum kejadian akan dikembalikan, kemudian hasil dari kejadian itu akan menjadi milik mereka. Intinya semua sudah menjadi kesepakatan bersama dan ini solusi terbaiknya,” sebut Handiyana.

Seperti diketahui, kasus perselisihan antara Atet Handiyana Sihombing dengan Boss PT. Indo Certes, Khrisnawati telah berlangsung sejak tahun lalu yang berujung pada kasus penyekapan terhadap Handiyana beserta istrinya di Hotel Margo Depok Agustus 2021.

Handiyana lantas melaporkan pihak Khrisnawati ke Polres Metro Depok yang disangkakan melakukan penyekapan dan penganiayaan pada 27 Agustus 2021, serta berlanjut melaporkan juga pelaku kepada pihak Pomdam Jaya.

Laporan Handiyana akhirnya dibalas dengan laporan dari pihak Khrisnawati kepada Polda Metrojaya dengan sangkaan Handiyana melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang pada 30 Agustus 2021. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
Tendang Baskom

Kali Pitara RW 19 Pancoran Mas Dipenuhi Sampah

by depoknet
27 Mei 2019
0

TENDANG BASKOM - Pemandangan yang menyedihkan tampak jelas terlihat di kali Pitara tepatnya di wilayah RW 19 Kelurahan Pancoran Mas...

Read more
Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

19 Maret 2017

Walikota Depok Diminta Tindak Tegas Pejabat Depok Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan

1 Januari 2017
Bukan Kaleng-Kaleng, Tirta Asasta Sabet Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Bukan Kaleng-Kaleng, Tirta Asasta Sabet Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

26 Maret 2024
14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”

14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Olik : “Naik kelas, Naik Kapasitas, Naik Dampak, dan Naik Manfaat.”

8 November 2025
Depok Keluar Dari Zona Merah. Waras : “Itu Hasil Kerja Gubernur, Bukan Walikota!”

Depok Keluar Dari Zona Merah. Waras : “Itu Hasil Kerja Gubernur, Bukan Walikota!”

22 Oktober 2020

TOKOH NU DEPOK : “Ridwan Kamil, Makhluk Langka Yang Harus Dirawat dan Dilestarikan!”

1 Desember 2017
HUT Demokrat ke 22, Inggrid Kansil Launching Kartu BAIK

HUT Demokrat ke 22, Inggrid Kansil Launching Kartu BAIK

9 September 2023
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.