• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

Kasintel Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan, sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, berkas perkara kasus ini tak kunjung sampai di Kejaksaan.

depoknet by depoknet
15 Desember 2021
in Seputar Depok
0
Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pengusaha kota Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok ternyata mandek.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat kepada awak media, Rabu (15/12/2021)

Kasintel Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan, sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, berkas perkara kasus ini tak kunjung sampai di Kejaksaan.

“SPDP kasus ini kami terima pada 2 September 2021. Dan berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukkan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, sejak 2 September 2021,” terang Andi Rio Rahmat.

Kondisi itu terjadi karena Penyidik Polres Metro Depok tak kunjung menyerahkan berkas perkara atas kasus itu sampai saat ini. Oleh sebab itu, Kejaksaan lanjut Kasintel, telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.

“Sejak terbit P16 itu 2 September 2021 sampai sekarang ini kita belum menerima berkas perkaranya. Seharusnya kan kita sudah menerima berkas perkara itu. Karena berkas perkara tak kunjung datang kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya,” ujarnya

Andi menjelaskan, bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP atas kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut yakni sampai 19 Desember 2021.

Apabila sampai 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.

Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penyekapan itu.

“Udah lama itu, udah ada 5 tersangka. Tapi berkas memang belum kami serahkan kepada Kejaksaan,” ujar Yogen saat sebagaimana dilansir rri.co.id, Rabu (15/12/2021).

Ketika ditanya apa kendala terhambatnya penyerahan berkas perkara ini kepada Jaksa? Yurgen menjelaskan belum diserahkannya berkas perkara kasus ini kepada Kejari Depok karena pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI.

“Kendala gak ada, kasus ini bahkan sudah gelar di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan Polda Metro Jaya juga. Masih harus menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI,” jelas Yogen.

Seperti diketahui, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung selama 3 hari yaitu sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana saat itu, Sabtu (28/8/2021).

Handiyana bisa lepas dari cengkraman para pelaku pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, karena berteriak meminta tolong.

Teriakan Handiyana didengar security Margo Hotel dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Handiyana menduga penyekapan itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama. (AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Uncategorized

Pemerintah Tidak Peka Persoalan Upah, Buruh SPN Siapkan Perlawanan

by depoknet
17 Juli 2017
0

DEPOKNET - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Depok, Diah Sadiah meralat pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah kota Depok sudah...

Read more
Anggaran BNN Depok Minim, Legislatif Siap Mendorong Penganggaran

Anggaran BNN Depok Minim, Legislatif Siap Mendorong Penganggaran

5 Mei 2017
PT Tirta Asasta Depok Siagakan Petugas dan Layanan Pengaduan 24 Jam Selama Libur Lebaran

PT Tirta Asasta Depok Siagakan Petugas dan Layanan Pengaduan 24 Jam Selama Libur Lebaran

25 Maret 2025

122 Atlet Catur Non Master Dan 8 Master Ikuti KOMPOR CUP 1 – 2018

23 Februari 2019
Selingkuh: Pengkhianatan dalam Pernikahan (Part 1)

Selingkuh: Pengkhianatan dalam Pernikahan (Part 1)

13 Februari 2017

Depok Raih Penghargaan Kota Pangan Aman 2024, Wali Kota Depok: Libatkan Berbagai Sektor

10 Februari 2025
Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

Pasca Jalan Amblas, Komisi C Segera Panggil Pengembang GDC Dan PUPR Depok

14 April 2021

Deklarasi KOMPOR, Ajak Warga Geliatkan Kembali Olahraga Di Tingkat RT/RW

16 Maret 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.