• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Penyekapan Pengusaha AHS Di Hotel Margo Disebut Bertambah 2 Tersangka

Jon Mathias menyampaikan, penambahan dua tersangka baru tersebut diyakini pihaknya merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak kasus ini dilaporkan AHS selaku korban kepada pihak Polres Metro Depok, Jumat (25/8/2021)

depoknet by depoknet
6 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Penyekapan Pengusaha AHS Di Hotel Margo Disebut Bertambah 2 Tersangka
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha muda asal kota Depok berinisial AHS bersama istrinya disinyalir bertambah dua tersangka baru. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Jon Mathias, SH, Rabu (06/10/2021).

Jon Mathias menyampaikan, penambahan dua tersangka baru tersebut diyakini pihaknya merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak kasus ini dilaporkan AHS selaku korban kepada pihak Polres Metro Depok, Jumat (25/8/2021)

Melalui pesan WhatsApp yang diterima depoknet.com, Jon Mathias juga mengapresiasi kinerja dari pihak Polres Metro Depok yang cepat dan tanggap menangani kasus yang dialami kliennya.

“Yang utama, kami apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku,” ujar Jon Matias, SH

Ditegaskan kuasa hukum AHS yang baru ini, pelaku yang ditangkap merupakan orang suruhan, karena untuk melakukan aksi dipastikan ada yang memerintahkan pelaku atau aktor intelektual dibelakangnya.

“Dan kami yakin, pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku,” tegasnya.

Dirinya juga menerangkan keadaan kliennya saat ini yang masih tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya akibat kasus yang telah terjadi.

“Klien kami masih trauma. Dan saat ini tidak bisa bekerja,” terangnya.

Untuk diketahui, AHS selaku korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margo Depok telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok pada Jumat, 25 Agustus 2021.

Laporan itu tertera dalam surat tanda penerima laporan atau pengaduan dengan Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak Polres Metro Depok terkait dugaan adanya penambahan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Polres Metro Depok sebelumnya sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial I dan M, yang bertugas menjaga korban selama penyekapan berlangsung tiga hari di hotel tersebut.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, jumlah pelaku penyekapan ada tujuh orang. Namun, yang baru ditangkap dua orang, Senin (30/8/2021).

“Dua yang kami amankan di lokasi, informasinya ada tujuh namun hanya dua orang yang ada di hotel tersebut,” ujar Yogen saat itu. (Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Sekdakot Depok Berharap Hotel Dan Mal Di Kota Depok Gunakan Air PDAM Depok
Seputar Depok

Sekdakot Depok Berharap Hotel Dan Mal Di Kota Depok Gunakan Air PDAM Depok

by depoknet
13 September 2022
0

DEPOKNET - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok, Supian Suri berharap ada peningkatan penggunaan air perpipaan PDAM di kota Depok dan...

Read more
PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

31 Juli 2019
30 Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

30 Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

26 April 2020
Pancasila, Pondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila, Pondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

2 Juni 2022
Lama Kosong, Ketua Katar Cisalak Pasar Akhirnya Terpilih

Lama Kosong, Ketua Katar Cisalak Pasar Akhirnya Terpilih

19 Maret 2021
Pradi Tak Hadir, Meiyadi Terpilih Jadi Ketua Askot PSSI Depok

Pradi Tak Hadir, Meiyadi Terpilih Jadi Ketua Askot PSSI Depok

31 Mei 2019
PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

PTSL Depok Masuk babak Baru , Lurah Bungkam

19 Oktober 2021
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan

Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan

1 Februari 2026
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.