• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

depoknet by depoknet
25 Mei 2021
in Seputar Depok
0
Ketua BMI Kota Depok Laporkan RA Ke Polres Depok
98
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Akibat merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial facebook, Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Banteng Muda Indonesia (DPC-BMI) kota Depok, Sean Matthew melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok, Senin (24/5)

Ditemui DepokNet usai membuat laporan, Sean mengatakan kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang dialaminya diduga dilakukan oleh mantan ketua DPC BMI kota Depok berinisial RA pada tanggal 18 Mei 2021.

“Postingannya di halaman atau fanpage BMI kota Depok, dengan mengunggah foto editan dan menulis keterangan menyebut nama saya sebagai tukang begal, tukang claim dan tukang hack akun orang,” ungkap Sean Matthew.

Sean yang juga kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan kota Depok menjelaskan, awalnya tidak ingin mempermasalahkan perbuatan RA tersebut, namun dirinya tak juga menerima permintaan maaf dan postingan tak segera dihapus oleh RA.

“Saya bukan dendam, hari ini saya hanya menjalankan prosedur yang seharusnya dan jelas telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, semoga yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Laporan Pengaduan Sean Matthew diterima pihak Polres Metro Depok dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) nomor STPLP/991/K/V/2021/PMJ/Restro Depok tertanggal 24 Mei 2021.

Atas laporan Sean Mattew tersebut, RA yang diduga sebagai pelaku dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Penggunaan media sosial harus sangat berhati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Untuk itu masyarakat sebaiknya dewasa dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak.(Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
PDAM Tirta Asasta Kota Depok Raih Gelar PDAM Terbaik Tahun 2018
Uncategorized

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Raih Gelar PDAM Terbaik Tahun 2018

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok dalam kurun waktu 8 tahun ini terus mendapat...

Read more
PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

10 Agustus 2017

Presiden: “Predikat WTP Saja Tidaklah Cukup Bagi Tata Kelola Pemerintahan”

5 Desember 2017

Forum Pelanggan, Partisipasi Publik Tingkatkan Kinerja PDAM Tirta Asasta

2 April 2017
Berkunjung Ke Warga, Afifah Alia Bawa Kantong Belanja. Apa Isinya?

Berkunjung Ke Warga, Afifah Alia Bawa Kantong Belanja. Apa Isinya?

27 September 2020
Kampanye Akbar PAN Di Sawangan Bikin Putra Presiden ILC Merinding

Kampanye Akbar PAN Di Sawangan Bikin Putra Presiden ILC Merinding

6 Juli 2019
KPU Depok Dinilai Tanpa Aksi Memerangi Golput Di Pilkada 2020

KPU Depok Dinilai Tanpa Aksi Memerangi Golput Di Pilkada 2020

3 Oktober 2020
Bersikap Ksatria Demi Kemajuan Olahraga Depok, Agustinus Mundur

Bersikap Ksatria Demi Kemajuan Olahraga Depok, Agustinus Mundur

18 Februari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.