• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

depoknet by depoknet
8 Februari 2021
in Seputar Depok
0
Mungkinkah Calon Kepala Daerah Wajib Susun RPJMD ?

Maryono

81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Maryono

DEPOKNET – Pemikiran itu muncul ketika Pilkada serentak 2020, selesai. Dan selama menunggu proses pelantikan Kepala Daerah Baru, Perda RPJMD Kepala Daerah baru belum disusun dan ditetapkan. Dilain pihak, Perencanaan ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan harus disusun dan dipersiapkan. Bahkan ada daerah yang sudah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan untuk 2022.

Banyak yang mempertanyakan landasan musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah yang baru terpilih belum tersusun. Bila didasarkan RPJMD yang lalu diyakini sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.

Menurut UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 264, menegaskan Kepala Daerah terpilih harus segera menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pasal UU ini juga tidak dapat menjawab kebutuhan perencanaan ditingkat Desa/kelurahan lebih awal, tidak mungkin menunggu RPJMD Kepala Daerah Baru 6 bulan mendatang.

Tampaknya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, menjembatani situasi ketidak pastian itu. Salah satu poinnya, mengatur penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025. Penyusunan itu dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.

Surat Edaran Mendagri ini adalah suatu upaya memberikan toleransi dalam perencanaan secara serempak karena RPJMD Kepala Daerah Baru belum ada. Ada 2 (dua) hal yang perlu dikritisi menurut penulis.

Pertama, SE tersebut berupaya menambah penjelasan yang tidak pernah tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah khususnya perencanaan mempertimbangkan visi misi Kepala Daerah terpilih. Logis, tapi dasar hukum tidak jelas.

Kedua, Ada yang ambigu, karena dalam SE disebut bahwa RPJMD Teknokratik dapat dipakai sebagai landasan. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah baru.

RPJMD Teknokratik disusun oleh Tim pakar, dan setelah itu wajar bila ada mekanisme revisi perencanaan sesuai misi dan misi Kepala Daerah yang baru. Bila RPJMD Teknokratik diatur dalam UU, tentunya Pemerintah Daerah wajib menyiapkan.

Dan bila Kepala Daerah Baru akan susun RPJMDnya dapat disesuaikan dengan visi dan misinya. Surat Edaran Mendagri tersebut, sebenarnya bukan termasuk kategori peraturan perundang-undangan meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan Internal.

Menurut Prof. Maria, staf pengajar fakultas Hukum UI, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegaskan peraturan perundang-undangan. Pilkada serentak 2024, efektifnya kurang dari 2,5 tahun lagi.

Mungkinkah calon kepala daerah disyaratkan menyusun RPJMD Teknokratik atau partisipatif dengan memperhatikan visi misinya dan RPJPD di daerahnya? Program atau pemikiran visi misi calon yang holistik selaras RPJPD yang tersusun dalam draft RPJMD kedepan seharusnya sudah dikonsep oleh Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada.

Sehingga yang dikampanyekan calon adalah konten rancangan RPJMDnya yang tinggal diperdakan dan direalisasikan saat calon terpilih. Adalah suatu harapan bila sang calon mempunyai Tim yang sudah menyiapkan RPJMD Teknokratik sebelum dia terpilih. Semoga. Oleh : Maryono (pengamat kebijakan publik)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Kurangi Kegiatan Lapangan, PDAM Depok Gelar Program Baca Meter Mandiri
Seputar Depok

Kurangi Kegiatan Lapangan, PDAM Depok Gelar Program Baca Meter Mandiri

by depoknet
2 April 2020
0

DEPOKNET - Semakin luasnya penyebaran Covid-19 hampir di seluruh belahan dunia khususnya Kota Depok, membuat PDAM Tirta Asasta Kota Depok...

Read more
Alumni SMP 1 Cimanggis angkatan 1986 Mengelar Khitanan Massal

Alumni SMP 1 Cimanggis angkatan 1986 Mengelar Khitanan Massal

26 Juni 2022
Dikritik, Pembenahan Infrastuktur Jalan Sebagai Solusi Masalah Kemacetan Di Kota Depok

Dikritik, Pembenahan Infrastuktur Jalan Sebagai Solusi Masalah Kemacetan Di Kota Depok

16 Maret 2017
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021

LSM PENJARA PAC Tapos Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim 

24 Mei 2017
Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

11 Agustus 2020
Peringatan Maulid Nabi, Wido Pratikno : Rasulullah Suri Tauladan Kita

Peringatan Maulid Nabi, Wido Pratikno : Rasulullah Suri Tauladan Kita

10 September 2025
Gelombang Depok Tanggapi Penjelasan Kadis PUPR Depok Perihal Penerapan E-Purchasing

Gelombang Depok Tanggapi Penjelasan Kadis PUPR Depok Perihal Penerapan E-Purchasing

17 Agustus 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.