• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

depoknet by depoknet
22 Juli 2022
in Seputar Depok
0
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut ?

1. Penetapan tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas. Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

8. Pengawasan lalu lintas
Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas. Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19. (MN)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
Tendang Baskom

Apa kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok?

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOK NET - Masih ingat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok yang ramai dibicarakan tahun lalu. Adalah seorang warga Cimanggis,...

Read more

Ada Retribusi Melanggar Perda Di Pasar Cisalak

13 November 2017
Persikad Menang Lagi, PS-HTA Berikan Bonus, Hardiono Cuma Nonton

Persikad Menang Lagi, PS-HTA Berikan Bonus, Hardiono Cuma Nonton

4 November 2019
Deadlock Musorkot KONI Depok Digugat ke Pengadilan Negeri

Deadlock Musorkot KONI Depok Digugat ke Pengadilan Negeri

17 Februari 2017
Resmi! PSSI Panggil 27 Pemain Bela Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Resmi! PSSI Panggil 27 Pemain Bela Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

10 Maret 2025

Tolak Pengukuran Tanah Bersertifikat, Andi Tatang Segera Gugat BPN Depok

6 Maret 2026
Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

18 Juli 2019

Berkedok Acara Tasyakuran, Anggota Dewan Gelar Reses di Sekolah

27 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.