• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman

depoknet by depoknet
1 September 2019
in Seputar Depok
0
Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Perjuangan warga masyarakat yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok terus berlangsung untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Penasihat hukum warga, Andi Tatang Supriadi menyebut telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden dengan tembuskan kepada Wakil Presiden, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Gubernur Jabar, Walikota Depok, dan stakeholder terkait.

“Kita sudah layangkan surat keberatan kepada Presiden terkait mengenai nominal uang kerohiman yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang terdampak pembangunan UIII,” jelas Andi Tatang, Minggu (1/9/2019).

Andi Tatang menegaskan, warga masyarakat sangat mendukung adanya pembangunan kampus UIII namun mereka berharap adanya keterbukaan berkaitan dengan dasar perhitungan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang dirasakan warga sangat merugikan.

“Tak ada satupun dari kami yang menolak pembangunan UIII, namun hingga hari ini warga masyarakat belum menerima uang kerohiman yang dijanjikan pemerintah,” ucapnya.

Untuk itu Andi Tatang Supriadi meminta kepada pemerintah kota Depok untuk menunda rencana Walikota Depok yang ingin menertibkan lahan UIII hingga warga masyarakat yang terdampak pembangunan menerima hak-hak mereka seperti yang dijanjikan pemerintah.

“Kami meminta kepada Walikota agar menunggu hingga warga masyarakat yang terkena dampak pembangunan kampus UIII menerima hak-haknya,” tegasnya

Andi Tatang juga mengkritik statement yang disampaikan Wakil Walikota Depok yang mengatakan rencana tahapan sosialisasi yang akan dilakukan mulai 1 September 2019 terkait pemberitahuan pengosongan lahan dengan tahapan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 yang akan berakhir 20 September 2019.

“Tolong hal-hal seperti itu silahkan dilaksanakan setelah adanya warga masyarakat yang terkena dampak pembangunan kampus UIII menerima hak-haknya,” pungkasnya.

Yang pasti kata Andi Tatang, warga masyarakat tidak menolak adanya pembangunan UIII, hanya mereka ingin adanya negosiasi harga dengan pihak pemerintah dalam hal ini kementerian agama Republik Indonesia. (AM/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
“Aktifis Lsm Awasi Ketat Rp 500 Miliar Penyertaan Modal Untuk Pdam Tirta Asasta”
Uncategorized

“Aktifis Lsm Awasi Ketat Rp 500 Miliar Penyertaan Modal Untuk Pdam Tirta Asasta”

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Pemerintah kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah...

Read more

Pemilik Bangunan Yang Belum Gunakan Fasilitas Air PDAM Dapat Dikenakan Sanksi

27 November 2017
Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

13 Desember 2021
Mayat Orok Laki-Laki Ditemukan Warga Di Selokan

Mayat Orok Laki-Laki Ditemukan Warga Di Selokan

14 Mei 2020

12 Mei Belum Ajukan Izin, Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Akan Kena Sanksi

17 April 2017
Pergantian Kasat Lantas Polres Metro Depok

Pergantian Kasat Lantas Polres Metro Depok

14 Januari 2025
233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

233 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi, 13 Orang Bebas Merdeka

18 Agustus 2017

Tidar se Jawa Barat Siap Menangkan Jenderal Sudrajat

16 Desember 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.