• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Walikota Depok Diminta Tindak Tegas Pejabat Depok Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan

depoknet by depoknet
1 Januari 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


DEPOKNET – Fungsi kendaraan dinas pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas bagaimana dengan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi berlibur natal dan tahun baru. DepokNet sempat menemukan adanya kendaraan dinas pejabat Pemkot Depok melintas di wilayah Cisarua, kabupaten Bogor, Minggu (1/1)

Kendaraan dinas dengan plat merah bernomor polisi B 9271 UQ ini diyakini sedang menuju arah puncak yang merupakan salah satu tujuan wisata liburan yang disetiap libur natal dan tahun baru selalu dikunjungi masyarakat.

“Walikota Depok harus memberikan sanksi tegas atas kelakuan anak buahnya, sanksi itu nantinya demi meningkatkan kedisplinan, termasuk mengingatkan tanggung jawab sebagai pejabat dalam memanfaatkan aset negara,” papar Kepala Bidang Humas LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) kota Depok, Wawan Setiawan

Wakil Presiden, Jusuf Kalla pernah membuat pernyataan bahwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran, libur natal dan tahun baru.

Wapres Kalla menyebut, mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

“Kalau mobil operasional tentu tidak boleh dipakai untuk mudik dan liburan, karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya,” kata Kalla.

Sanksi disiplin atas tindakan pejabat yang masih menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Atas pelanggarannya, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Aturan itu semestinya sudah melekat ke sikap disiplin pegawai tanpa perlu dibuatkan surat edaran lagi dari kepala daerah (Ant/DepokNet)

Tags: depokDepokNetpemkot depokWalikota Depok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pdi Perjuangan Kota Depok Tatap Muka Dengan Masyarakat
Uncategorized

Pdi Perjuangan Kota Depok Tatap Muka Dengan Masyarakat

by depoknet
15 November 2016
0

DEPOK NET- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kota Depok menggelar acara Silaturahmi Dengar Pendapat bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama,...

Read more
Karang Taruna Depok : Menyulam Harapan Baru dari Lintas Generasi

Karang Taruna Depok : Menyulam Harapan Baru dari Lintas Generasi

8 September 2025
Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

9 September 2017
Milad Ke-4 GMP Diramaikan oleh Sejumlah Musisi dan Penyair

Milad Ke-4 GMP Diramaikan oleh Sejumlah Musisi dan Penyair

25 Agustus 2024
Mpok Nina Pimpin Apel Siaga Jelang Pemungutan Suara Pilkada Depok 2024

Mpok Nina Pimpin Apel Siaga Jelang Pemungutan Suara Pilkada Depok 2024

13 Desember 2024
Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

4 April 2021
ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

ASN Pemkot Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

24 Mei 2019

9 Nama di Dunia Teknologi yang JOROK Menurut Orang Indonesia

15 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.