• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Walikota Depok Diminta Tindak Tegas Pejabat Depok Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan

depoknet by depoknet
1 Januari 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


DEPOKNET – Fungsi kendaraan dinas pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas bagaimana dengan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi berlibur natal dan tahun baru. DepokNet sempat menemukan adanya kendaraan dinas pejabat Pemkot Depok melintas di wilayah Cisarua, kabupaten Bogor, Minggu (1/1)

Kendaraan dinas dengan plat merah bernomor polisi B 9271 UQ ini diyakini sedang menuju arah puncak yang merupakan salah satu tujuan wisata liburan yang disetiap libur natal dan tahun baru selalu dikunjungi masyarakat.

“Walikota Depok harus memberikan sanksi tegas atas kelakuan anak buahnya, sanksi itu nantinya demi meningkatkan kedisplinan, termasuk mengingatkan tanggung jawab sebagai pejabat dalam memanfaatkan aset negara,” papar Kepala Bidang Humas LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) kota Depok, Wawan Setiawan

Wakil Presiden, Jusuf Kalla pernah membuat pernyataan bahwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran, libur natal dan tahun baru.

Wapres Kalla menyebut, mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

“Kalau mobil operasional tentu tidak boleh dipakai untuk mudik dan liburan, karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya,” kata Kalla.

Sanksi disiplin atas tindakan pejabat yang masih menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Atas pelanggarannya, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Aturan itu semestinya sudah melekat ke sikap disiplin pegawai tanpa perlu dibuatkan surat edaran lagi dari kepala daerah (Ant/DepokNet)

Tags: depokDepokNetpemkot depokWalikota Depok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada
Seputar Depok

Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

by depoknet
11 Agustus 2020
0

DEPOKNET - Perempuan Indonesia adalah kaum yang memiliki keragaman dalam menyikapi berbagai bentuk persoalan kemasyarakatan, namun juga memiliki kesamaan dalam...

Read more
Banyak Penahanan Ijazah, Afifah Minta Pemerintah Pusat Turun Ke Depok

Banyak Penahanan Ijazah, Afifah Minta Pemerintah Pusat Turun Ke Depok

16 Februari 2021
Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

23 Februari 2019
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

23 September 2025
PT Tirta Asasta Depok Siapkan Air Galon Gratis Buat Pelanggan Tiap Bulan

PT Tirta Asasta Depok Siapkan Air Galon Gratis Buat Pelanggan Tiap Bulan

8 Mei 2023
Gunakan Drone, Suami Tangkap Istrinya Berselingkuh

Gunakan Drone, Suami Tangkap Istrinya Berselingkuh

18 November 2016
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok ,Hendrik Tangke Allo

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok ,Hendrik Tangke Allo

23 Desember 2016
Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja

Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja

1 Maret 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.