• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

depoknet by depoknet
30 November 2016
in Uncategorized
0
UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

zulkifli-hasan-beri-nasehat-pada-anggota-masika-icmi

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi Senin (28/11).

“UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya enam tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan.

Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi.

“Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau empat tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu,” katanya.

Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.

“Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai  menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu.

Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.

Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. (jpnn)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Patriot Muslim: Gerakan Umat 212 Dibajak!

by depoknet
23 Februari 2019
0

DNet Jurnalisme Masyarakat - Patriot Muslim selaku Founder Perkumpulan Warga Muda mengomentari rekomendasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang mencalonkan beberapa...

Read more
Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan GEDOR

Sejumlah Elemen Masyarakat Depok Berkumpul Dirikan GEDOR

21 Desember 2024

6 Pejabat Eselon II Pemkot Depok Di Rotasi, Benarkah Murni Penyegaran?

15 Januari 2018

Sibuk Rebutan Jabatan, KONI Depok Harus Dibekukan

12 April 2017
Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

14 Desember 2016
SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

SIGIT Hadir Untuk Permudah Bisnis Anda

20 April 2025
Musda KNPI Depok Digelar 19 Agustus, Pemuda Pancasila Dorong Kadernya Menjadi Calon Ketua

Musda KNPI Depok Digelar 19 Agustus, Pemuda Pancasila Dorong Kadernya Menjadi Calon Ketua

2 Agustus 2025
Manajemen Persikad Akan Bangun Basis Ekonomi Bersama Barisan Suporter

Manajemen Persikad Akan Bangun Basis Ekonomi Bersama Barisan Suporter

12 Februari 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.