• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

Kasintel Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan, sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, berkas perkara kasus ini tak kunjung sampai di Kejaksaan.

depoknet by depoknet
15 Desember 2021
in Seputar Depok
0
Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek
92
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pengusaha kota Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok ternyata mandek.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat kepada awak media, Rabu (15/12/2021)

Kasintel Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan, sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, berkas perkara kasus ini tak kunjung sampai di Kejaksaan.

“SPDP kasus ini kami terima pada 2 September 2021. Dan berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukkan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, sejak 2 September 2021,” terang Andi Rio Rahmat.

Kondisi itu terjadi karena Penyidik Polres Metro Depok tak kunjung menyerahkan berkas perkara atas kasus itu sampai saat ini. Oleh sebab itu, Kejaksaan lanjut Kasintel, telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.

“Sejak terbit P16 itu 2 September 2021 sampai sekarang ini kita belum menerima berkas perkaranya. Seharusnya kan kita sudah menerima berkas perkara itu. Karena berkas perkara tak kunjung datang kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya,” ujarnya

Andi menjelaskan, bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP atas kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut yakni sampai 19 Desember 2021.

Apabila sampai 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.

Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penyekapan itu.

“Udah lama itu, udah ada 5 tersangka. Tapi berkas memang belum kami serahkan kepada Kejaksaan,” ujar Yogen saat sebagaimana dilansir rri.co.id, Rabu (15/12/2021).

Ketika ditanya apa kendala terhambatnya penyerahan berkas perkara ini kepada Jaksa? Yurgen menjelaskan belum diserahkannya berkas perkara kasus ini kepada Kejari Depok karena pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI.

“Kendala gak ada, kasus ini bahkan sudah gelar di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan Polda Metro Jaya juga. Masih harus menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI,” jelas Yogen.

Seperti diketahui, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung selama 3 hari yaitu sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana saat itu, Sabtu (28/8/2021).

Handiyana bisa lepas dari cengkraman para pelaku pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, karena berteriak meminta tolong.

Teriakan Handiyana didengar security Margo Hotel dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Handiyana menduga penyekapan itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama. (AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Cuplikan latihan Persikad Depok Jelang Kompetisi Liga Dua Indonesia
Olah Raga

Cuplikan latihan Persikad Depok Jelang Kompetisi Liga Dua Indonesia

by depoknet
4 Februari 2017
0

https://youtu.be/YO1PemtJW-M

Read more

David Darmawan , Sang Penjaga Budaya Betawi

28 Januari 2018
Kyai Kharismatik Tak Ragu Mendoakan Kemenangan Pradi-Afifah

Kyai Kharismatik Tak Ragu Mendoakan Kemenangan Pradi-Afifah

1 Oktober 2020

Anak Muda Sambut Positif Pembangunan Musholla di Halte TransJakarta

9 Desember 2017

Hanya Berikan Sanksi Ringan, Badan Kehormatan Dewan Dituding Main Api

14 Januari 2017

Yang Terlupakan Dari Pesta Meriah HUT kota Depok ke 18

23 April 2017
Pedagang Pasar Cisalak Gelar Kegiatan Memperingati HUT RI Ke 74

Pedagang Pasar Cisalak Gelar Kegiatan Memperingati HUT RI Ke 74

26 Agustus 2019
Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Dukung Penyatuan KNPI

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Dukung Penyatuan KNPI

11 Oktober 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.