• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, tapi Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

depoknet by depoknet
17 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”
86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso (WI) sepertinya hanya janji belaka.

Pasalnya, sudah dua bulan sejak pernyataan resmi tersebut dilontarkan pada tanggal 17 Februari 2023, namun hingga hari ini sprindik baru tersebut belum juga diterbitkan.

Pernyataan akan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejari Depok disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan sebagian permohonan praperadilan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 dan 2018 yang diajukan Tersangka AS dan WI.

Melalui keterangan resminya pada 17 Februari 2023, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri Depok dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Namun kejaksaan negeri Depok juga tidak akan menyia-nyiakannya usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh para penyidik kejaksaan negeri Depok dalam hal ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak korupsi.

“Kami menghargai putusan PN Depok. Tapi kami juga akan tetap menerbitkan sprindik, karena putusan itu tidak menghilangkan perbuatan pidana,” kata Juru Bicara Kejari Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan resmi saat itu, Jumat (17/2/2023).

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

“Gak jelas ini Kejaksaan Negeri Depok! Ngomong doang sebakul,” pungkas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman.

Untuk diketahui bahwa tersangka WI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.(Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Uncategorized

Pemilik Bangunan Yang Belum Gunakan Fasilitas Air PDAM Dapat Dikenakan Sanksi

by depoknet
27 November 2017
0

DEPOKNET - Dalam Peraturan  Daerah (Perda) kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan  Bangunan, pada Pasal...

Read more
Terhitung September, Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Depok Dimulai

Terhitung September, Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Depok Dimulai

15 September 2017
MPC PP Kota Depok Kukuhkan Ketua Baru PAC PP Kecamatan Cimanggis

MPC PP Kota Depok Kukuhkan Ketua Baru PAC PP Kecamatan Cimanggis

21 Maret 2021
Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

23 Desember 2024
Amsori AR Dikukuhkan Menjadi ketua PK PARTAI GOLKAR Kecamatan Cipayung Kota Depok

Amsori AR Dikukuhkan Menjadi ketua PK PARTAI GOLKAR Kecamatan Cipayung Kota Depok

15 Mei 2017
Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

13 Desember 2021
Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, TP3U kota Depok Siap Bentuk Kepengurusan

Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, TP3U kota Depok Siap Bentuk Kepengurusan

30 April 2021
Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam

Sempat Tertunda, KPU Depok Tetapkan Idris-Imam

21 Januari 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.