• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, tapi Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

depoknet by depoknet
17 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”
86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso (WI) sepertinya hanya janji belaka.

Pasalnya, sudah dua bulan sejak pernyataan resmi tersebut dilontarkan pada tanggal 17 Februari 2023, namun hingga hari ini sprindik baru tersebut belum juga diterbitkan.

Pernyataan akan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejari Depok disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan sebagian permohonan praperadilan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 dan 2018 yang diajukan Tersangka AS dan WI.

Melalui keterangan resminya pada 17 Februari 2023, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri Depok dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Namun kejaksaan negeri Depok juga tidak akan menyia-nyiakannya usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh para penyidik kejaksaan negeri Depok dalam hal ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak korupsi.

“Kami menghargai putusan PN Depok. Tapi kami juga akan tetap menerbitkan sprindik, karena putusan itu tidak menghilangkan perbuatan pidana,” kata Juru Bicara Kejari Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan resmi saat itu, Jumat (17/2/2023).

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

“Gak jelas ini Kejaksaan Negeri Depok! Ngomong doang sebakul,” pungkas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman.

Untuk diketahui bahwa tersangka WI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.(Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Janjikan Birokrasi Bersih Dalam Pelayanan Publik, Pradi-Afifah Siap Diawasi Warga
Seputar Depok

Janjikan Birokrasi Bersih Dalam Pelayanan Publik, Pradi-Afifah Siap Diawasi Warga

by depoknet
19 September 2020
0

DEPOKNET - Memberikan pelayanan terbaik dari pemerintah dan birokrasi yang bersih menjadi komitmen pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali...

Read more
PDI Perjuangan Diganjar 3 Piagam Rekor Dunia

PDI Perjuangan Diganjar 3 Piagam Rekor Dunia

18 Januari 2021

Masalah RS Citra Medika, BPJS Beda Keterangan Dengan Dinas Kesehatan

1 Februari 2018
TELKOM WITEL PURWOKERTO MENDUKUNG GOOD GOVERNANCE MELALUI IMPLEMENTASI SATU DATA INDONESIA

TELKOM WITEL PURWOKERTO MENDUKUNG GOOD GOVERNANCE MELALUI IMPLEMENTASI SATU DATA INDONESIA

15 Juli 2024
Pelaku Penyerangan Siswa SMP 8 Cimanggis Di Tangkap, Berkat Ke Sigapan dan Kejelian Bimas

Pelaku Penyerangan Siswa SMP 8 Cimanggis Di Tangkap, Berkat Ke Sigapan dan Kejelian Bimas

10 Februari 2020
Afifah Alia Gelar Dialog Dengan Warga RW 16 Kelurahan Mekarjaya

Afifah Alia Gelar Dialog Dengan Warga RW 16 Kelurahan Mekarjaya

11 November 2020

89 Bahaya Narkoba Dalam Berbagai Bidang & Sesuai Jenisnya

17 Januari 2017
Pelempar Bom Molotov ke Gereja yang Lukai 4 Balita Tertangkap Warga

Pelempar Bom Molotov ke Gereja yang Lukai 4 Balita Tertangkap Warga

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.