• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, tapi Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

depoknet by depoknet
17 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”
86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso (WI) sepertinya hanya janji belaka.

Pasalnya, sudah dua bulan sejak pernyataan resmi tersebut dilontarkan pada tanggal 17 Februari 2023, namun hingga hari ini sprindik baru tersebut belum juga diterbitkan.

Pernyataan akan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejari Depok disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan sebagian permohonan praperadilan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 dan 2018 yang diajukan Tersangka AS dan WI.

Melalui keterangan resminya pada 17 Februari 2023, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri Depok dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Namun kejaksaan negeri Depok juga tidak akan menyia-nyiakannya usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh para penyidik kejaksaan negeri Depok dalam hal ini Seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak korupsi.

“Kami menghargai putusan PN Depok. Tapi kami juga akan tetap menerbitkan sprindik, karena putusan itu tidak menghilangkan perbuatan pidana,” kata Juru Bicara Kejari Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan resmi saat itu, Jumat (17/2/2023).

Sampai hari ini, Senin (17/4/2023) sudah genap dua bulan dari pernyataan resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Kejari Depok belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.

“Gak jelas ini Kejaksaan Negeri Depok! Ngomong doang sebakul,” pungkas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman.

Untuk diketahui bahwa tersangka WI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.(Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal
Hukum & Kriminal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026
Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?
Hukum & Kriminal

Main Hakim Sendiri di Tapos, Satu Tewas Dihajar Selang, Pelaku Oknum TNI AL Diamankan, Oknum RT Masih Bebas?

5 Januari 2026
BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis
Hukum & Kriminal

BPPKB Banten Kota Depok Menolak Keras Upaya Kriminalisasi Aktivis

2 Januari 2026
Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar
Uncategorized

Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

by depoknet
3 Oktober 2017
0

DEPOKNET - Para pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang tergabung dalam Persatuan...

Read more
Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

21 Maret 2017

Selamat Menikmati THR dan Gaji Ke 13

9 Juni 2018
PPDB Tingkat SMPN Di Kota Depok Gunakan Sistem Zonasi Kombinasi

PPDB Tingkat SMPN Di Kota Depok Gunakan Sistem Zonasi Kombinasi

23 Juni 2019
Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

Berawal dari Silaturahim Teman SMP, 3 Wanita Muslimah ini Sukses Membangun Coffee Shop “eNYeeS”

5 Januari 2021
Rekapitulasi Suara Kecamatan Molor, KPU Depok Disebut Beri Celah Kecurangan

Rekapitulasi Suara Kecamatan Molor, KPU Depok Disebut Beri Celah Kecurangan

6 Juli 2019
Peringatan Maulid Nabi, Wido Pratikno : Rasulullah Suri Tauladan Kita

Peringatan Maulid Nabi, Wido Pratikno : Rasulullah Suri Tauladan Kita

10 September 2025
Tercepat Di Kualifikasi Seri 1 Kejurda MX Jabar 2019, Rauuf Targetkan Naik Podium

Tercepat Di Kualifikasi Seri 1 Kejurda MX Jabar 2019, Rauuf Targetkan Naik Podium

3 Maret 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.