Depoknet – Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.288 meter persegi di Jalan Dahlia, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, kembali memanas. Konflik ini melibatkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) berinisial NR yang dikawal LBH Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes), melawan pihak Kusro yang didampingi LHS & Partners Law Office.
Sekjen LBH Mabes, Paisal Endo, menegaskan bahwa kliennya (NR) adalah pemilik sah. Lahan tersebut dibeli pada Maret 2025 melalui proses resmi di PPAT Kecamatan dan telah terdaftar di BPN Depok.
Pihak LBH Mabes mengaku telah mengedepankan cara kekeluargaan sebelum melakukan tindakan di lapangan, namun klaim tersebut ditolak oleh penghuni lahan.
“Kami sudah menemui pihak yang menempati objek ini secara baik-baik dengan tujuan mau persuasif kekeluargaan. Menyampaikan bahwasanya klien kami juga pastinya memikirkan secara hati nurani mengenai mungkin kerohiman,” ujar Paisal Endo.
Namun, upaya tersebut gagal. Paisal menambahkan, “Tetapi dari awal kami datang sekitar tanggal 19 Desember, tidak disambut baik malah kami diteriakin rampok, mafia, dan segala macam. Kami sampaikan juga surat secara resmi dari kami sifatnya teguran untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah milik klien kami ini yang sudah bersertifikat,” ucapnya.

Di sisi lain, LHS & Partners selaku kuasa hukum Kusro telah menyurati BPN Kota Depok pada 4 Februari 2026. Mereka mempertanyakan validitas lokasi SHM bernomor 10.27.000044276.0 apakah benar berada di atas lahan 3.240 m² yang dikuasai kliennya yakni Riwayat sengketa tahun 2018 di PTUN Bandung dan dugaan penggunaan dasar Verponding yang dinilai tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.
LBH Mabes membantah klaim kepemilikan oleh warga. Menurut mereka, penguasaan lahan selama ini hanyalah sebatas izin garap yang diberikan oleh pemilik lama.
“Memang pernah penjual tempat klien kami membeli, sebelum dibeli oleh klien kami, pernah pemilik sebelumnya itu memberikan kuasa ke warga untuk menempati, numpang tinggal, garap gitu. Tetapi oleh salah satu pihak yang tidak memiliki alas hak, malah menempati semaunya, disewakan ke mana-mana,” ungkap Paisal Endo.
Dalam mediasi di Polsek Cimanggis pada 21 Januari lalu, LBH Mabes menyebut pihak penghuni tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Tujuannya pihak Polsek juga baik supaya bisa dibicarakan, supaya bisa menunjukkan alas hak masing-masing. Tetapi sampai dengan hari ini sejak diminta bahkan di Polsek, pihak yang secara melawan hukum menempati ini tidak pernah menunjukkan alas haknya. Sedangkan kami bawa Sertifikat Hak Milik dari klien kami,” tegasnya.
Ketua Umum LBH Mabes, Doktor Tasrif, memastikan bahwa langkah pengosongan lahan yang dilakukan telah mengikuti prosedur hukum dan koordinasi dengan aparat keamanan (Polsek, Polres, Kodim, dan Danramil).
“Jadi tindakan hukum yang dilakukan pagi ini bukanlah secara mendadak. Ini tiga bulan melalui proses. Kami bersurat ke Polsek, Polres, Dandim, kemudian Danramil itu dua kali masing-masing. Dan suratnya itu pemberitahuan permintaan pendampingan ya,” jelas Doktor Tasrif.
Meski bertindak tegas, LBH Mabes menyatakan masih membuka pintu dialog bagi penghuni lahan.
“Karena sebagai insan yang beragama, kami selaku kuasa hukum maupun klien memahami ini mendekati bulan Ramadan. Mudah-mudahan pihak di sebelah sana mau ketemu dengan kami selaku kuasa hukum untuk membicarakan dengan baik-baik. Jadi sudah jelas itu, ya. Ini kami bertindak ini berdasarkan Undang-Undang Advokat, segala kepentingan hukum klien kami,” tutup Tasrif.
Saat ini, kepastian sengketa tersebut bergantung pada klarifikasi resmi dari BPN Kota Depok terkait batas fisik lahan untuk menentukan legalitas objek yang dipersengketakan.
(Am Depok net)










