depoknet.com – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyoroti dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menimpa warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, saat menggelar kegiatan reses di wilayah tersebut. Aspirasi dan keluhan warga terkait sertifikat tanah yang tak kunjung terbit menjadi perhatian serius dalam agenda penyerapan aspirasi masyarakat itu.
Dalam dialog bersama warga, sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang sejak beberapa tahun lalu untuk pengurusan sertifikat tanah yang diklaim sebagai bagian dari program PTSL. Namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan, sementara dana yang telah diserahkan juga tidak kembali.
Ade Supriyatna mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua gelombang penawaran pengurusan sertifikat tanah, yakni pada tahun 2019 dan 2023. Ia menegaskan masyarakat harus mampu membedakan program resmi pemerintah dengan jasa pengurusan yang dilakukan pihak tertentu. Program resmi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu disertai sosialisasi dan pengumuman resmi kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kurangnya informasi. Jika ada pungutan di luar ketentuan resmi atau program yang tidak jelas dasar hukumnya, harus dipertanyakan,” ujar AdeS saat reses.
Politisi PKS tersebut juga mengaku prihatin setelah mengetahui adanya warga yang telah menyerahkan dokumen dan uang dalam jumlah cukup besar, namun tidak memperoleh hasil sebagaimana yang dijanjikan. Menurutnya, pihak yang telah menarik biaya dari masyarakat harus bertanggung jawab secara hukum maupun moral atas kerugian yang dialami warga.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Depok berkomitmen melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta aparat penegak hukum guna mengusut persoalan tersebut. Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan agar berani melaporkan kasus tersebut melalui jalur hukum agar ada kepastian penyelesaian dan efek jera bagi pelaku.
“Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus memastikan informasi yang disampaikan kepada warga adalah informasi yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AdeS.
Kasus dugaan penyalahgunaan program PTSL di Harjamukti ini menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam kegiatan reses DPRD Kota Depok dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban (Wan)



