• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA. 2019 dan Propemperda Tahun 2018

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA. 2019 dan Propemperda Tahun 2018
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Bertempat di ruang sidang DPRD kota Depok pada hari Jumat 3 Agustus 2018 digelar rapat paripurna Perda kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara ( KUA dan PPAS ) APBD kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRD kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah ( propemperda ) tahun 2018.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos dihadiri oleh para wakil ketua para anggota DPRD wakil Walikota Depok dan unsur forum koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok. Dalam sambutannya ketua DPRD kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran AK untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD kota Depok telah melaksanakan serang Kayan pembahasan dan Pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim anggaran pemerintah daerah(TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok .

Sebagaimana diketahui kebijakan APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode satu tahun , KUA memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsi digunakan sebagai pedoman dan Arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya Caritas Plafon anggaran sementara (PPAS). KUA dan PPAS disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat ,ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bawa tahun 2019 merupakan tahun pesta Demokrasi.

Secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a) .Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik. b). Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah. c). Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran. d). Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,dan e). Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah.

Dengan berbagai pencermatan dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Depok maka DPRD Kota Depok dapat menyepakati Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dengan berbagai Rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3(tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9(sembilan) yang sebelumnya sudah ada 6(enam) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018, adapun 3(tiga) Raperda tersebut adalah : 1). Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi. 2). Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,dan 3). Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Adapun yang menjadi catatan dan bahan masukan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok terhadap 3(tiga) Raperda tersebut adalah : untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, diharapkan ke depan setelah Raperda ini di undangkan, maka segera dibuatkan Peraturan Walikota-nya yang bertujuan untuk memperjelas implementasinya kepada masyarakat sehingga pemahaman terhadap koperasi menjadi lebih jelas dan masyarakat Kota Depok tertarik untuk masuk menjadi Anggota Koperasi.

Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, bahwa kedepan dengan adanya retribusi sampah akan ditarik/dikenakan dari masyarakat maka perlu diimbangi juga dengan pendekatan sarana & prasarana dalam hal pengelolaan sampah agar masyarakat setelah dikenakan retribusi sampah akan mendapatkan juga pelayanan pengelolaan sampah yang lebih baik,demikian juga retribusi persampahan yang akan dikenakan tidak membebani masyarakat dan penarikan retribusi sampah tersebut ditunjang dengan sistem penarikan yang baik dan transparan. Dalam penanganan permasalahan sampah Kota Depok perlu adanya keterlibatan berbagai pihak yaitu keterlibatan peran Pemerintah, Masyarakat dan pihak Swasta.

Demikian juga dengan Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan,Raperda ini harus segera ditetapkan menjadi Perda karena telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan pencabutan terhadap Perda yang terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan sejak Surat Edaran Mendagri tersebut ditetapkan. Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karenan menghambat iklim investasi di daerah. Walikota Depok juga telah menerbitkan Instruksi Nomor : 1 Tahun 2018 tentang pengertian Retribusi dan Pelayanan Izin Gangguan.

Sebelum sambutan yang disampaikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna S.Kom,maka telah didahului dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2018 serta Draft Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA.2019 antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Zamrowi,M.Si, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda, Badan Anggaran Kota Depok,TAPD dan semua perangkat Daerah yang bersama-sana telah bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI
Daerah

JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI

by depoknet
24 Maret 2025
0

DEPOKNET.COM- JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menunjukkan komitmen dalam mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Makan Bergizi Gratis...

Read more
Banyak Potongan, Penerima Manfaat RTLH Kota Depok Bingung

Banyak Potongan, Penerima Manfaat RTLH Kota Depok Bingung

14 Januari 2021
Lelang Sekda Depok Gagal, Walikota Bakal Pilih Lewat Job Fit

13 ASN Depok Akan Ikut ‘Job Fit’ Sekda Kota Depok

1 Oktober 2017

Survei Cyrus Network : RK-Uu dan Demiz-Demul Bakal Bersaing Ketat

6 Februari 2018
GN NKRI Gelar Bakti Sosial Kepada PAUD Sandi

GN NKRI Gelar Bakti Sosial Kepada PAUD Sandi

8 Juli 2025
BMI Kota Depok : “IBH, Perkataan Dengan Perbuatannya Tidak Sama!”

BMI Kota Depok : “IBH, Perkataan Dengan Perbuatannya Tidak Sama!”

29 April 2022
PDAM Tirta Asasta Kota Depok Genjot Cakupan Pelayanan

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Genjot Cakupan Pelayanan

17 Februari 2017
Belum Disahkan, SOTK Baru Kota Depok Sudah Ajukan Anggaran

Belum Disahkan, SOTK Baru Kota Depok Sudah Ajukan Anggaran

12 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.