• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap 6 Raperda Kota Depok Tahun 2022

Dari aspek Kuantitatif dan Kualitatif diatas semoga 6 Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok dapat bersinergi dan berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam RPJMD Kota Depok untuk kepentingan masyarakat yang diutamakan guna kemajuan Kota Depok serta. pengawasan yang objektif dari Raperda – raperda tersebut agar jangan sampai meleset jauh dari kepentingan masyarakat Kota Depok umumnya.

depoknet by depoknet
3 April 2022
in Seputar Depok
0
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap 6 Raperda Kota Depok Tahun 2022
19
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar setelah membaca, mempelajari, menelaah serta memperhatikan Executive Summary dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022 yang telah kami terima, maka jika dihubungakan dengan Visi pemerintahan saat ini “Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera” masih ada relevansi dengan RPJMD Pemerintah kota saat ini, maka Fraksi Partai Golkar berpandangan, bahwa dalam penyampaian dan isi dari 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah ini sangat bagus dilihat dari aspek kuantitatif dan kualitatif, yaitu:

1. Raperda tentang Pembinaan Jasa Kontruksi :
Keberadaan pengusaha Jasa Kontruksi dan pemberdayaannya di Kota Depok sangat diperlukan karena hal ini berkaitan erat dengan pembangunan yang saat ini berjalan agar fungsi dan kedudukannya jelas di dalam lingkungan masyarakat serta bekerja secara efektif dan cepat dalam penyelesaian pekerjaannya. Hal mutlak yang harus diperhatikan dalam Pembinaan Jasa Kontruksi ini adalah meminimalisir atau mencegah terjadinya kesembronoan atau kecerobohan dalam melaksanakan pembangunan yang mengakibatkan kerugian, baik materil maupun jiwa.

2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah :
Setuju dan mendukung terkait pencabutan Raperda tersebut diatas agar tidak terjadi tumpang tindih terkait pengelolaannya dan jelas terkait alur prosedur yang berlaku di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2017. Namun kami ingin pertanyakan terkait Raperda ini apakah Nomor 10 Tahun 2013 atau Nomor 10 Tahun 2012 ? karena yang tertera di Surat Pak Walikota tertera Nomor 10 Tahun 2012 tetapi di Naskah Eksum dan Raperda itu tertulis Nomor 10 Tahun 2013, mohon koreksi terkait hal tersebut.

3. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota.
Terkait Raperda ini kami berharap menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024 yang akan datang agar tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan 2 tahun kedepannya dan perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini.

4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) :
Mudah – mudahan dengan adanya Raperda ini PT. Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat Kota Depok dalam hal pengadaan air bersih juga instalasinya terkoneksi dengan baik serta tidak ada kendala juga keluhan dari warga masyarakat.

5. Raperda tentang Perlindungan Pohon :
Pohon adalah merupakan bagian dari alam yang perlu dijaga kearifan dan kelestariannya maka kamipun berpandangan Raperda bisa menjadi pedomaan terhadap kelestarian dan keberadaan pohon – pohon, baik yang langka maupun yang umum ditemui. Raperda inipun sangat perlu diterapkan di Kota Depok agar kita semua sadar bahwa pohon juga termasuk mahluk hidup yang harus dijaga serta dirawat dengan baik.

6. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan adanya Raperda Pencabutan ini kami berharap terkait pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Depok khususnya Disdukcapil dapat terus berinovasi secara kontiniu agar terdata dengan tepat dan cepat keberadaan penduduk di Kota Depok ini serta bersinergi dengan pihak – pihak terkait. Dari aspek Kuantitatif dan Kualitatif diatas semoga 6 Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok dapat bersinergi dan berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam RPJMD Kota Depok untuk kepentingan masyarakat yang diutamakan guna kemajuan Kota Depok serta. pengawasan yang objektif dari Raperda – raperda tersebut agar jangan sampai meleset jauh dari kepentingan masyarakat Kota Depok umumnya.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Seputar Depok

Gratis Biaya Sambungan Baru PDAM Depok Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

by depoknet
11 Oktober 2021
0

DEPOKNET - Dalam rangka menjaga konservasi air tanah, PDAM Tirta Asasta Kota Depok kembali melanjutkan program gratis biaya penyambungan sampai...

Read more
Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

30 Agustus 2025
PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

13 Juni 2025
Karyawan PT Noxindo Cakrawala. Tagih Pembayaran Kabel Bos SSI Langsung Panggil Polisi

Karyawan PT Noxindo Cakrawala. Tagih Pembayaran Kabel Bos SSI Langsung Panggil Polisi

26 Oktober 2022
PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

10 Agustus 2017
Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

Hebat! Dishub Depok Akui SPBU di GDC Berpotensi Macet, Tapi IMB Tetap Terbit

14 November 2023
Fakhri Hamzah “Buka-Bukaan” Soal PKS Di Depok, Viral Di Medsos

Fakhri Hamzah “Buka-Bukaan” Soal PKS Di Depok, Viral Di Medsos

4 Desember 2020
Mayat Orok Laki-Laki Ditemukan Warga Di Selokan

Mayat Orok Laki-Laki Ditemukan Warga Di Selokan

14 Mei 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.