• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

depoknet by depoknet
25 Februari 2022
in Daerah
0
Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Semarang – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/02)

Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.

Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.

Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.

“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” terang Ahmad Luthfi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). (Oc)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025
Daerah

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

10 April 2025
Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen
Daerah

Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

9 April 2025
JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI
Daerah

JALIN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PU DAN BGN, HUTAMA KARYA AKAN BANGUN DAPUR UMUM PROGRAM MBG DI JAMBI

24 Maret 2025
Uncategorized

TIDAR, Pilihan Anak Muda Dalam Pengabdian Mensejahterakan Masyarakat

by depoknet
14 April 2017
0

DEPOKNET - Tunas Indonesia Raya atau disingkat TIDAR, adalah salah satu organisasi sayap Partai Gerindra yang ditujukan untuk anak muda (Berusia 17-35 tahun)....

Read more
Trotoar Dipakai Parkir, Unggul Dan Nyaman Kota Depok Belum Dirasakan

Trotoar Dipakai Parkir, Unggul Dan Nyaman Kota Depok Belum Dirasakan

27 Mei 2017
Wanita PUI Siap Turun Ke Warga

Wanita PUI Siap Turun Ke Warga

23 Februari 2019
Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPC Gerindra Depok Bagi-Bagi Daging Kurban

Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPC Gerindra Depok Bagi-Bagi Daging Kurban

6 Juni 2025
Sambut Idul Fitri, PAC PP Cimanggis Bagikan Masker Dan Himbau Warga Taat Prokes

Sambut Idul Fitri, PAC PP Cimanggis Bagikan Masker Dan Himbau Warga Taat Prokes

10 Mei 2021
HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”

HTA : “Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh Depok”

20 Januari 2021
Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

Kasus Damkar Depok, Forgab LSM Depok : “Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah!”

17 April 2021
Milad Setahun Majlis Taqlim Nurus Syifa dan Syukuran Lomba Mancing Setu Gadog

Milad Setahun Majlis Taqlim Nurus Syifa dan Syukuran Lomba Mancing Setu Gadog

12 Januari 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.