• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pokja Wasbang Gugah Warga Depok Berani Stop Bangunan Tanpa IMB

depoknet by depoknet
12 April 2017
in Uncategorized
0
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (POKJA WASBANG) independen kota Depok mulai 10 April 2017 telah menggagas program yang diberi nama “Sistem Pengawasan Bangunan Terpadu Masyarakat Depok” dengan memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh warga kota Depok untuk lebih proaktif mengecek di wilayahnya masing-masing, seluruh penyelenggara bangunan khususnya badan usaha yang sedang melakukan proses pendirian bangunan.

“Kami juga mengajak warga untuk berani melakukan action menghentikan sementara kegiatan di lokasi bilamana ada penyelenggara bangunan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen (IMB) dan tidak memasang plank IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok,” ungkap Koordinator Bidang Pengawasan POKJA WASBANG Independen kota Depok, Syahroni sore tadi (12/04).

Dijelaskan Syahroni, program ini digagas mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) kota Depok nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Disebut jelas olehnya, pada pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) berbunyi, (1) IMB wajib dimiliki oleh orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan; (4) Pelaksanaan pembangunan, baru dapat dilaksanakan setelah IMB diperoleh, dan pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.

Selain itu, program yang melibatkan peran serta aktif masyarakat ini jelas dilindungi aturan salah satunya yang tercantum dalam Perda Bangunan dan IMB kota Depok pada Pasal 157 yaitu, “Dalam Penyelenggaraan Bangunan, Masyarakat dapat berperan untuk memantau, melaporkan, dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan”.

“Jadi ini bukan sok jagoan atau sok main hakim sendiri, masyarakat selama ini mengandalkan aparat pengawas bangunan dari pemerintah, tapi nyatanya malah aparat tersebut yang bermain di lapangan jadi pengawal bangunan tanpa izin, maka wajar jika sekarang kami mengajak warga untuk turun langsung ke lapangan,” tegas Syahroni.

Syahroni menambahkan, tidak ada alasan bagi siapapun penyelenggara bangunan di kota Depok untuk tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah kota Depok terutama pasal 103 ayat (1) dan (4) tersebut.

Karena katanya, berbagai macam alasan sering disampaikan oleh para penyelenggara bangunan sehingga masih terus melaksanakan kegiatan pembangunan padahal belum mengantongi IMB. Yang sering disebut mereka adalah IMB sedang dalam proses, sementara untuk membangun mereka menggunakan dana pinjaman dari Bank yang berbatas waktunya.

“Itu sih alasan mengada-ada, intinya kalau gak ada dokumen IMB dan tidak memasang plank IMB warga bisa STOP seluruh kegiatan mereka sementara sampai IMB mereka miliki. Dan gak perlu takut sama beking mereka, lawan kalau memang ada yang bekingin, emangnya bangun candi gak pake IMB,” tandas Syahroni.

Syahroni menjelaskan, bahwa program ini akan terus berlangsung hingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan bangunan yang sesuai aturan semakin baik dan dapat dirasakan manfaatnya bagi proses pembangunan kota Depok yang berkesinambungan khususnya dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selebaran dan stiker ajakan dan himbauan sudah mulai disebarkan ke seluruh penjuru kota Depok, kita juga membuat beberapa disain spanduk untuk dipasang sebagai pesan kami kepada masyarakat dan penyelenggara bangunan agar taat dan tertib mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan pengawasan bangunan di kota Depok sejak dulu berada pada dinas tata ruang dan permukiman kota Depok pada bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Wasdal). Namun sejak perampingan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru diberlakukan awal tahun 2017, bidang pengawasan dan pengendalian bangunan melebur ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok, hal yang tentunya semakin menambah berat beban kerja Satpol PP kedepannya. (CPB/Depoknet)

Tags: beritadepokDepokNetdnetimbperdapokjawasbangSatpolPP
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Wali Kota Depok Mohammad Idris benarkan 2 Warganya Positif Corona
Kesehatan

Wali Kota Depok Mohammad Idris benarkan 2 Warganya Positif Corona

by depoknet
2 Maret 2020
0

depoknet - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut dua orang warga negara Indonesia yang positif virus corona tinggal di wilayah...

Read more
Garda Rakyat Depok Sampaikan Maklumat Terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Depok

Garda Rakyat Depok Sampaikan Maklumat Terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Depok

11 September 2025
Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi

Semangat Baru Guru Cimanggis : Pandi Ahmad Pimpin PGRI Cabang, Usung Kesejahteraan dan Koperasi

31 Oktober 2025
HTA Pertanyakan Pembangunan GOR Kota Depok Yang Mangkrak

Perihal Mangkraknya Pembangunan GOR Depok, Ini Klarifikasi Disrumkim

12 Februari 2021
Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Depok Responsif Hadapi Keluhan Pelanggan

30 Desember 2019

Hj. Dewi Mustika, SH  Kader Tulen Gerindra : Yakin Gerindra Bakal Jadi Partai Terdepan di Kota Depok

3 April 2017
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

Apa kabar Kasus Dugaan Ijazah Palsu Walikota Depok?

23 Februari 2019
Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

25 November 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.