depoknet
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Tentang DNet
No Result
View All Result
depoknet
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

depoknet by depoknet
25 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”
227
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah Pasal 1 ayat 2, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Terkait keberadaan running text yang pengadaannya menggunakan APBD kota Depok Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu anggaran Rp 3,2 Miliar, maka tentunya Running Text tersebut merupakan barang milik daerah sesuai Pasal 1 ayat 2 PP nomor 27 tahun 2014 tersebut.

Hal tersebut diungkap secara gamblang oleh pengamat sekaligus praktisi hukum, Rivalino Alberto Rugebreght, SH kepada DepokNet, Selasa ( 9/11/2019).

Pria berdarah Ambon Belanda yang biasa disapa Riva ini menerangkan, sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 27 tahun 2014, Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) juga dinyatakan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.

“Sementara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pengguna Barang Milik Daerah. Jadi terkait running text, maka Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) kota Depok adalah selaku pengguna barangnya,” ungkap Riva.

Riva juga mengatakan, Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah itu bisa dilakukan dengan cara antara lain berupa Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.

Hal itu kata Riva tercantum jelas dalam PP nomor 27 tahun 2014 pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), dimana khusus untuk seluruh proses pemindahtanganan barang milik daerah itu dilakukan oleh sekretaris daerah selaku pengelola barang ataupun kepala SKPD selaku pengguna barang dan harus sudah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu.

“Jika disebut sudah ada pemusnahan atau penghapusan barang milik daerah, prosesnya juga sama oleh pengelola barang atau pengguna barang dan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang kekuasaan pengelolaan barang. Kalau untuk kota Depok harus ada persetujuan Walikota,” katanya

Pemkot Gak Perlu Parno

Perihal raibnya running text hasil pengadaan yang menggunakan uang rakyat APBD kota Depok tahun anggaran 2011 yang berada di Jalan Raya Bogor dan Jalan Alternatif Cibubur. Riva mengatakan bisa dimungkinkan telah terjadi pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan barang milik daerah tersebut.

“Sebab jika barang itu masih berada dalam penguasaan dan pengamanan pemkot Depok, tentunya Pemkot dapat menunjukan dimana keberadaan fisik perangkat running text itu disimpan. Jadi gak perlu menghindar apalagi sampai emosi untuk menjelaskannya kepada media atau unsur masyarakat lainnya. Gak perlu Parno lah,” tegas Riva.

Untuk itu lanjut Riva, jika telah terjadi proses pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan running text itu, tentunya hal itu harus dapat dibuktikan oleh Pemkot Depok khususnya Sekretaris Daerah (pengelola barang), Kadiskominfo (pengguna barang) dan juga Walikota sebagai pihak yang memberikan persetujuan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Karena menurut Riva, jika Pemkot tidak dapat menunjukkan apalagi membuktikan, tentunya menjadi keanehan dan timbul pertanyaan akan keberadaan barang milik daerah itu. Jadi wajar dan sah secara hukum kata Riva jika warga masyarakat ingin melaporkan kasus raibnya barang milik daerah ini kepada aparat penegak hukum.

“Sanksi pidana yang kiranya dapat dikenakan diantaranya adalah Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetdnetGubernurJawaBaratPemkotdepokridwankamilWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok
Seputar Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

7 April 2021
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya
Seputar Depok

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju
Seputar Depok

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
Next Post
Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

Datang Bareng Demonstran, Ridwan Kamil KW Bikin Panik Balaikota Depok

Datang Bareng Demonstran, Ridwan Kamil KW Bikin Panik Balaikota Depok

Pelaku Usaha Niaga Dan Industri Kota Depok Diminta Berlangganan Air Bersih PDAM

Pelaku Usaha Niaga Dan Industri Kota Depok Diminta Berlangganan Air Bersih PDAM

Follow Us

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 38.4k Followers
  • 113k Subscribers

Recommended

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19 pada Wagub Jabar Kang UU Ruzhanul Ulum

6 bulan ago
Dukung Penuh Sepakbola, Pemkab Kuningan Kalahkan Pemkot Depok

Dukung Penuh Sepakbola, Pemkab Kuningan Kalahkan Pemkot Depok

1 tahun ago
Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

Pertandingan Persahabatan Tim Futsal Rudep VS Tim Futsal Lapas Terbuka DKI

2 tahun ago
Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya

Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya

4 tahun ago

Categories

  • Alamat Bank Di Kota Depok
  • Album Depok
  • Angkutan Umum Di Kota Depok
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Kecantikan
  • Kenangan
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Kisah
  • Kode Pos Depok
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Properti
  • Sejarah
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
  • Tentang DNet
  • Tip & Trik
  • Uncategorized
  • Wawancara

Topics

beritadepok berita depok depok DepokNet Depok Net Disdukcapildepok DishubkotaDepok dnet DPRDdepok DPRD Depok DPRDKotaDepok DPRD kota Depok Gerindra HendrikTangkeAllo Hendrik Tangke Allo imb jabar jawabarat kesehatan knpikotadepok kota depok kotadepok margonda MohammadIdris MusorkotKONI NurMahmudiIsmail pasarCisalakdepok PDAMKotaDepok PDAMTirtaAsasta PDAM Tirta Asasta PDAM Tirta Asasta Kota Depok PDAMTirtaAsastakotaDepok Pemkotdepok pendidikan Persikad1999 persikaddepok pokjawasbang PradiSupriatna Pradi Supriatna ridwankamil SistemSatuArahkotadepok SSA wakilwalikotadepok Walikota Depok WalikotaDepok
No Result
View All Result

Highlights

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Rakercab MPC PP Kota Depok Berlangsung Tertib dan Kondusif

LPCR PD Muhammadiyah Bentuk Pengurus Ranting di Kalibaru Cilodong

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo Dan Ibu Negara Iriana, Hadiri Akad Nikah Aurel Dan Atta

Trending

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok
Seputar Depok

Malam Ini Ada Gangguan Pengaliran Air PDAM Depok

by depoknet
7 April 2021
0

DEPOKNET - PDAM Tirta Asasta kota Depok menyampaikan pemberitahuan akan adanya gangguan pengaliran air di beberapa wilayah...

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

Pemerintah Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid Dan di Mushola

6 April 2021
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

6 April 2021
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
depoknet

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.

depoknet.com

  • About DNet
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Tendang Baskom
    • Kode Pos Depok
    • Angkutan Umum Di Kota Depok
    • Alamat Bank Di Kota Depok
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Wawancara
    • Olah Raga
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Album Depok
    • Tip & Trik
    • Properti
    • Kuliner
    • Musik & Film
  • Khazanah
    • Gaya Hidup
    • Sejarah
    • Kisah
    • Kenangan
  • Registrasi Pelanggan Baru PDAM Depok
  • Redaksi DepokNet (DNet)

Copyright © 2016 - 2021 depoknet.com All Rights Reserved.