DEPOKNET – Telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah Pasal 1 ayat 2, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Terkait keberadaan running text yang pengadaannya menggunakan APBD kota Depok Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu anggaran Rp 3,2 Miliar, maka tentunya Running Text tersebut merupakan barang milik daerah sesuai Pasal 1 ayat 2 PP nomor 27 tahun 2014 tersebut.
Hal tersebut diungkap secara gamblang oleh pengamat sekaligus praktisi hukum, Rivalino Alberto Rugebreght, SH kepada DepokNet, Selasa ( 9/11/2019).
Pria berdarah Ambon Belanda yang biasa disapa Riva ini menerangkan, sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 27 tahun 2014, Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) juga dinyatakan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
“Sementara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pengguna Barang Milik Daerah. Jadi terkait running text, maka Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) kota Depok adalah selaku pengguna barangnya,” ungkap Riva.
Riva juga mengatakan, Barang Milik Negara/Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Proses pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah itu bisa dilakukan dengan cara antara lain berupa Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.
Hal itu kata Riva tercantum jelas dalam PP nomor 27 tahun 2014 pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), dimana khusus untuk seluruh proses pemindahtanganan barang milik daerah itu dilakukan oleh sekretaris daerah selaku pengelola barang ataupun kepala SKPD selaku pengguna barang dan harus sudah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu.
“Jika disebut sudah ada pemusnahan atau penghapusan barang milik daerah, prosesnya juga sama oleh pengelola barang atau pengguna barang dan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang kekuasaan pengelolaan barang. Kalau untuk kota Depok harus ada persetujuan Walikota,” katanya
Pemkot Gak Perlu Parno
Perihal raibnya running text hasil pengadaan yang menggunakan uang rakyat APBD kota Depok tahun anggaran 2011 yang berada di Jalan Raya Bogor dan Jalan Alternatif Cibubur. Riva mengatakan bisa dimungkinkan telah terjadi pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan barang milik daerah tersebut.
“Sebab jika barang itu masih berada dalam penguasaan dan pengamanan pemkot Depok, tentunya Pemkot dapat menunjukan dimana keberadaan fisik perangkat running text itu disimpan. Jadi gak perlu menghindar apalagi sampai emosi untuk menjelaskannya kepada media atau unsur masyarakat lainnya. Gak perlu Parno lah,” tegas Riva.
Untuk itu lanjut Riva, jika telah terjadi proses pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan running text itu, tentunya hal itu harus dapat dibuktikan oleh Pemkot Depok khususnya Sekretaris Daerah (pengelola barang), Kadiskominfo (pengguna barang) dan juga Walikota sebagai pihak yang memberikan persetujuan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Karena menurut Riva, jika Pemkot tidak dapat menunjukkan apalagi membuktikan, tentunya menjadi keanehan dan timbul pertanyaan akan keberadaan barang milik daerah itu. Jadi wajar dan sah secara hukum kata Riva jika warga masyarakat ingin melaporkan kasus raibnya barang milik daerah ini kepada aparat penegak hukum.
“Sanksi pidana yang kiranya dapat dikenakan diantaranya adalah Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)