• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

depoknet by depoknet
29 Mei 2017
in Uncategorized
0
Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Masih adanya pembangunan menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) dan Microcell Pole (McP) di kota Depok hingga saat ini, mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, Walikota Depok telah mengeluarkan instruksi Walikota (inwal) Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

Instruksi Mohammad Idris itu sepertinya tidak diindahkan oleh Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi. Buktinya, masih saja ditemukan kegiatan pembangunan menara BTS 4 kaki dan tiang MCP di beberapa wilayah kota Depok hingga saat ini.

“Pembangunan mereka jelas tanpa izin (IMB), tapi herannya kok mereka bisa melakukan kegiatan pembangunan, bahkan aparat kelurahan dan kecamatan sama sekali tidak berani menegur apalagi menghentikan, ini ada permainan apa sebenarnya,” ungkap koordinator Pengawas Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Syahroni.

Ditemui usai melaksanakan sholat tarawih bersama beberapa tim pengawas Pokja Wasbang Wilayah Timur (Cimanggis, Tapos, Cilodong), Minggu (28/05/2017), Syahroni menyebut bahwa dirinya bersama Tim Pokja Wasbang sering kali dibuat emosi dengan sikap aparat kelurahan dan kecamatan yang seakan-akan melindungi adanya pelanggaran terkait pembangunan menara BTS tanpa izin ini.

Bahkan katanya, beberapa kali pihak pelaksana pembangunan di lapangan menyebut nama beberapa oknum aparat kelurahan dan kecamatan yang dinyatakan memberikan izin atas pelaksanaan pembangunan yang mereka lakukan.

“Aparat kok jadi backing pembangunan tak berizin, sudah sedemikian kacaunya kah aparatur Pemerintah kota Depok,” ujar Syahroni.

Berapa Jumlah Menara BTS Yang Belum Ajukan Izin

Selain persoalan instruksi Walikota Depok nomor 2 tahun 2017, pihak Pokja Wasbang kota Depok juga menanyakan tindak lanjut adanya Surat Edaran (SE) dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Depok dengan Nomor 648/154-bpmptsp perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru. (Baca Ulang: http://www.depoknet.com/12-mei-belum-ajukan-izin-menara-telekomunikasi-tanpa-imb-akan-kena-sanksi/)

Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Maret 2017 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPTSP Kota Depok, Dra. Hj. Yulistiani Mochtar, MM dan ditujukan kepada Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi ini menyebut, bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki izin agar segera mengurus dan mengajukan perizinannya paling lambat 21 Mei 2017, dan proses pengajuannya harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak meminta informasi dan data, berapa jumlah menara telekomunikasi yang saat ini sudah berdiri dan beroperasi namun tetap tidak mengajukan perizinan dan tetap tidak mengikuti arahan surat edaran BPMPTSP, karena jelas ada sanksinya tercantum dalam SE tersebut,” ungkap Sekretaris Pokja Wasbang Kota Depok, Cahyo P Budiman

Pokja Wasbang berharap, baik Instruksi Walikota dan Surat Edaran BPMPTSP tidak menjadi “macan kertas” yang sama sekali tidak memberikan efek apapun dalam upaya untuk lebih memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah kota Depok yang teratur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cahyo menyebut bahwa kota Depok butuh action yang tegas di lapangan, bukan hanya sebatas kalimat diatas kertas atau surat menyurat. Karena peraturan dan produk hukum apapun yang dikeluarkan pemerintah bila tanpa adanya langkah dan penegakan aturan yang tegas di lapangan maka akan percuma saja hasilnya.

“Kota ini sudah terlalu kacau dalam hal penegakan aturan perizinan bangunan, bahkan kalau mau dibongkar, hampir semua lini aparatur pemerintah pun ikut bermain. Tapi yang pasti 21 Mei sudah lewat, mana data Menara Telekomunikasi yang belum juga ajukan izin, kita action sama-sama di lapangan,” tantang Cahyo. (Ant/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetkotadepokMenaraBTSdepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya
Seputar Depok

Bansos Kota Depok Tidak Menyeluruh, RW 016 Kelurahan Mekarjaya Bagikan Sembako Kepada Warga Secara Swadaya

by depoknet
1 Mei 2020
0

depoknet.com - Pandemi Covid-19 berdampak luas pada semua sektor dan semua bidang. Perlu ada kepedulian bersama-sama untuk mengatasi dampak tersebut....

Read more

Aktivis dan Akademisi Angkat Bicara Soal Geng Motor di Depok

30 Desember 2017
“Sambal Bakar Indonesia Jelas Langgar GSS,” Kok Pada Diam Saja??

“Sambal Bakar Indonesia Jelas Langgar GSS,” Kok Pada Diam Saja??

18 Februari 2025
Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

Jalan Amblas GDC Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok

14 April 2021

Hanya Berikan Sanksi Ringan, Badan Kehormatan Dewan Dituding Main Api

14 Januari 2017
Kalah Kelas, Persikad Diajari Persija di Mako Brimob

Kalah Kelas, Persikad Diajari Persija di Mako Brimob

12 Maret 2017

Polres Depok Himbau Warga Tidak Konvoi Di Malam Takbiran

15 Juni 2017
Bangunan Gunadarma Yang Roboh Belum Kantongi IMB

Bangunan Gunadarma Yang Roboh Belum Kantongi IMB

22 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.