• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

depoknet by depoknet
29 Mei 2017
in Uncategorized
0
Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Masih adanya pembangunan menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) dan Microcell Pole (McP) di kota Depok hingga saat ini, mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, Walikota Depok telah mengeluarkan instruksi Walikota (inwal) Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.

Instruksi Mohammad Idris itu sepertinya tidak diindahkan oleh Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi. Buktinya, masih saja ditemukan kegiatan pembangunan menara BTS 4 kaki dan tiang MCP di beberapa wilayah kota Depok hingga saat ini.

“Pembangunan mereka jelas tanpa izin (IMB), tapi herannya kok mereka bisa melakukan kegiatan pembangunan, bahkan aparat kelurahan dan kecamatan sama sekali tidak berani menegur apalagi menghentikan, ini ada permainan apa sebenarnya,” ungkap koordinator Pengawas Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Syahroni.

Ditemui usai melaksanakan sholat tarawih bersama beberapa tim pengawas Pokja Wasbang Wilayah Timur (Cimanggis, Tapos, Cilodong), Minggu (28/05/2017), Syahroni menyebut bahwa dirinya bersama Tim Pokja Wasbang sering kali dibuat emosi dengan sikap aparat kelurahan dan kecamatan yang seakan-akan melindungi adanya pelanggaran terkait pembangunan menara BTS tanpa izin ini.

Bahkan katanya, beberapa kali pihak pelaksana pembangunan di lapangan menyebut nama beberapa oknum aparat kelurahan dan kecamatan yang dinyatakan memberikan izin atas pelaksanaan pembangunan yang mereka lakukan.

“Aparat kok jadi backing pembangunan tak berizin, sudah sedemikian kacaunya kah aparatur Pemerintah kota Depok,” ujar Syahroni.

Berapa Jumlah Menara BTS Yang Belum Ajukan Izin

Selain persoalan instruksi Walikota Depok nomor 2 tahun 2017, pihak Pokja Wasbang kota Depok juga menanyakan tindak lanjut adanya Surat Edaran (SE) dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Depok dengan Nomor 648/154-bpmptsp perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru. (Baca Ulang: http://www.depoknet.com/12-mei-belum-ajukan-izin-menara-telekomunikasi-tanpa-imb-akan-kena-sanksi/)

Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Maret 2017 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPTSP Kota Depok, Dra. Hj. Yulistiani Mochtar, MM dan ditujukan kepada Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi ini menyebut, bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki izin agar segera mengurus dan mengajukan perizinannya paling lambat 21 Mei 2017, dan proses pengajuannya harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak meminta informasi dan data, berapa jumlah menara telekomunikasi yang saat ini sudah berdiri dan beroperasi namun tetap tidak mengajukan perizinan dan tetap tidak mengikuti arahan surat edaran BPMPTSP, karena jelas ada sanksinya tercantum dalam SE tersebut,” ungkap Sekretaris Pokja Wasbang Kota Depok, Cahyo P Budiman

Pokja Wasbang berharap, baik Instruksi Walikota dan Surat Edaran BPMPTSP tidak menjadi “macan kertas” yang sama sekali tidak memberikan efek apapun dalam upaya untuk lebih memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah kota Depok yang teratur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cahyo menyebut bahwa kota Depok butuh action yang tegas di lapangan, bukan hanya sebatas kalimat diatas kertas atau surat menyurat. Karena peraturan dan produk hukum apapun yang dikeluarkan pemerintah bila tanpa adanya langkah dan penegakan aturan yang tegas di lapangan maka akan percuma saja hasilnya.

“Kota ini sudah terlalu kacau dalam hal penegakan aturan perizinan bangunan, bahkan kalau mau dibongkar, hampir semua lini aparatur pemerintah pun ikut bermain. Tapi yang pasti 21 Mei sudah lewat, mana data Menara Telekomunikasi yang belum juga ajukan izin, kita action sama-sama di lapangan,” tantang Cahyo. (Ant/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetkotadepokMenaraBTSdepokWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Eric Yansen Sihotang, S.H. Kecam Pelaku Perusakan Kantor PDI Perjuangan
Seputar Depok

Eric Yansen Sihotang, S.H. Kecam Pelaku Perusakan Kantor PDI Perjuangan

by depoknet
16 November 2020
0

depoknet.com - Tindakan ini pasti berkaitan dengan suhu pemilukada di Kota Depok yang sedang tinggi-tingginya. Seakan panik karena kemesraan kami...

Read more
‎30 Ribu Penumpang Setiap Hari, Akses Stasiun Depok Baru Masih Gelap dan Berlubang

‎30 Ribu Penumpang Setiap Hari, Akses Stasiun Depok Baru Masih Gelap dan Berlubang

26 Agustus 2025
Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok

Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok

25 Maret 2017

Survei Cyrus Network : RK-Uu dan Demiz-Demul Bakal Bersaing Ketat

6 Februari 2018
“Pemkot Masih Cari Solusi Soal Ruko Mares, Dewan Berang”

“Pemkot Masih Cari Solusi Soal Ruko Mares, Dewan Berang”

23 Februari 2019
Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

6 Juli 2020
Pemkot Depok Tolak Berikan Jaminan Pelayanan Kesehatan Untuk Erika

Pemkot Depok Tolak Berikan Jaminan Pelayanan Kesehatan Untuk Erika

6 Juli 2019
Mission: Impossible 6 Dijadwalkan Rilis Juli 2018

Mission: Impossible 6 Dijadwalkan Rilis Juli 2018

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.